Better experience in portrait mode.
Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan

Mabes Polri Pastikan 3 Kapolda Diduga Terlibat Kasus Ferdy Sambo Belum Diperiksa

Mabes Polri Pastikan 3 Kapolda Diduga Terlibat Kasus Ferdy Sambo Belum Diperiksa Kadiv Humas Polri Irjen Dedi Prasetyo. ©Divisi Humas Mabes Polri

Merdeka.com - Mabes Polri buka suara terkait kabar menyebut adanya keterlibatan tiga Kapolda (Kepala Kepolisian Daerah) di kasus Ferdy Sambo-Brigadir J atau Nofriansyah Yoshua Hutabarat. Ketiga Kapolda yang disebut-sebut terlibat yakni, Kapolda Metro Jaya Irjen Fadil Imran, Kapolda Sumatera Utara (Sumut) Irjen Panca Putra dan Kapolda Jawa Timur (Jatim) Irjen Nico Afinta.

Kadiv Humas Mabes Polri Irjen Dedi Prasetyo mengatakan pihaknya enggan untuk berandai-andai dan tidak sesuai fakta.

"Saya tidak berani berandai-andai, kalau belum mendapat informasi yang update dari Timsus itu belum berani saya jawab karena Tim Irsus bekerja sesuai fakta yang ditemukan, kalau enggak ada pasti akan saya luruskan pemeriksaan tiga kapolda belum ada sampai saat ini. Biar Irsus bekerja sesuai norma dan kaidah yang berlaku," tutur Dedi di Gedung TNCC Mabes Polri, Jakarta Selatan, Selasa (6/9).

Dedi menyebut, pihaknya memang mendengar kabar terkait dugaan keterlibatan tiga Kapolda tersebut, namun baru sebatas menerima informasi saja. Belum ada tindak lanjut apapun dan sejauh ini masih berfokus pada penanganan berkas lima tersangka kasus dugaan pembunuhan berencana Brigadir J.

"Ini saya luruskan teman-teman, karena judul sama isi berbeda rekan-rekan ini. Tadi malam juga saya komunikasi dengan Pak Irwasum dan Pak Irsus bahwa sampai dengan hari ini, Tim Irsus bekerja sesuai dengan fakta-fakta yang ditemukan. Informasi iya diterima dan didengarkan, tapi tidak berdasarkan pada asumsi," jelas dia.

"Hasil keterangan saya tadi malam saya dengan Pak Irwasum dan Pak Irsus sampai dengan hari ini Irsus belum melakukan pendalaman dan pemeriksaan pada yang bersangkutan, kita masih fokus dua hal yang perlu diketahui, yang pertama fokus penyidik adalah penyelesaian pemberkasan lima tersangka terkait masalah pidana 340 KUHP subsider 338 juncto 55 56, yang sudah dikembalikan dari JPU ke penyidik," sambungnya.

Penyidik masih fokus untuk segera menyempurnakan dan menjawab apa yang menjadi petunjuk dari JPU. Penyidik punya waktu 14 hari terus melakukan pendalaman, terus melakukan perbaikan, terus menjawab apa yang menjadi petunjuk JPU untuk segera dilimpahkan kembali ke JPU.

Kemudian yang kedua, kata Dedi, pihaknya juga tengah fokus terkait pemberkasan tujuh tersangka Obstruction of justice dalam kasus dugaan pembunuhan berencana Brigadir J.

"Dalam waktu tidak terlalu lama, segera dilimpahkan ke JPU. Apabila dari proses penyidikan Pasal 340 berkasnya sudah selesai atau di P21, segera mungkin untuk barang bukti, tersangka, dilimpahkan oleh penyidik ke JPU untuk diproses dalam persidangan. Sama juga dengan ditangani Direktorat Siber ketujuh berkas tersangka ini selesai dilimpahkan ke JPU apabila masih ada petunjuk JPU itu di P18, P19, kewajiban penyidik sama segera menuntaskan dan melimpahkan kembali agar segera P21 dan harapan kita juga jangan terlalu lama masuk ke persidangan," kata Dedi.

Reporter: Nanda Perdana/Liputan6.com

Tim Khusus (Timsus) Polri mendalami dugaan keterlibatan Kapolda Metro Jaya Irjen Fadil Imran, Kapolda Sumatera Utara (Sumut) Irjen Panca Putra, dan Kapolda Jawa Timur (Jatim) Irjen Nico Afinta dalam kasus Ferdy Sambo.

Diketahui, mantan Kadiv Propam Polri ini telah ditetapkan sebagai tersangka pembunuhan berencana Brigadir J alias Nofriansyah Yosua Hutabarat. Ferdy Sambo juga menjadi tersangka obstruction of justice atau upaya menghalangi pengusutan kasus kematian Yosua.

"Ya dari Timus sudah mendapat informasi tersebut. Tentunya juga dari Timsus nanti akan mendalami apabila memang ada keterkaitan terkait masalah kasus FS," tutur Kadiv Humas Polri Irjen Dedi Prasetyo di Gedung DPR RI, Jakarta, Senin (5/9).

Dedi belum membahas lebih jauh terkait pendalaman informasi yang diterima Timsus Polri tersebut. Sejauh ini, Polri masih fokus menuntaskan berkas lima tersangka kasus dugaan pembunuhan berencana Brigadir J.

"Tapi yang jelas untuk tim sidik saat ini fokus terkait menyangkut masalah penuntasan lima berkas perkara yang sudah di P19 oleh JPU," kata Dedi.

Untuk diketahui, Polri telah menetapkan tujuh anggotanya sebagai tersangka obstruction of justiice terkait penanganan kasus kematian Brigadir J. Para perwira Polri ini dianggap menghalangi proses pengusutan kasus pembunuhan Yosua.

Para tersangka yakni Irjen Ferdy Sambo alias FS (mantan Kadiv Propam Polri), Brigjen Pol Hendra Kurniawan alias HK (mantan Karopaminal Divisi Propam Polri), dan Kombes Agus Nurpatria alias ANP (mantan Kaden A Biropaminal Divisi Propam Polri).

Kemudian AKBP Arif Rahman Arifin alias AR (mantan Wakadaen B Biropaminal Divisi Propam Polri), Kompol Baiquni Wibowo alias BW (mantan PS Kasubbagriksa Baggaketika Rowabprof Divisi Propam Polri), Kompol Chuk Putranto alias CP (mantan PS Kasubbagaudit Baggaketika Rowabprof Divisi Propam Polri), dan AKP Irfan Widyanto alias IW (mantan Kasubnit I Subdit III Dittipidum Bareskrim Polri).

Sementara itu, Ketua Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas HAM), Ahmad Taufan Damanik angkat bicara terkait pernyataannya dalam sebuah video beredar di media sosial yang menyebut Ferdy Sambo bukan orang sembarangan dan bos mafia.

Menurutnya, keterangan dalam video itu direkam tanpa persetujuan darinya usai mengisi diskusi bersama para penyandang disabilitas tentang jalan keluar regulasi daerah.

"Sebelum pulang, obrol santai dengan teman-teman. Tanpa persetujuan ada yang merekam dan memposting. Itu kan tidak etis," kata Taufan saat dihubungi, Senin (5/9).

Dia merasa kecewa dengan apa yang dilakukan pihak yang merekam statmennya tersebut. Lantaran, tanpa seizin dan itu terjadi ketika melakukan obrolan bukan wawancara.

"Anyway, saya kecewa karena kok jurnalis bekerja seperti itu. Tapi sudah lah, apalagi sudah menjadi konsumsi publik," kata dia.

Adapun terkait pernyataan terkait Ferdy Sambo bos mafia, Taufan menjelaskan bahwa hal itu merujuk pada kemampuan Sambo mengendalikan puluhan polisi untuk melakukan rekayasa obstruction of justice.

"Dia mampu mengendalikan puluhan polisi bahkan yang di luar kendalinya (Reskrim) serta melakukan rekayasa obstruction of justice, kan luar biasa itu," ujarnya.

"Kata mafia kurang tepat kalau di publik, itu kan istilah obrolan informal sesama teman. Sayangnya direkam dan di posting," tambah dia.

Walaupun kata bos mafia diakui tidak tepat diungkap ke publik, namun dalam beberapa kesempatan Taufan menegaskan apa yang dilakukan Ferdy Sambo dalam tindakan obstruction of justice selayaknya tumor dalam Polri.

"Saya menggambarkan kelompok ini seperti tumor yang menggerogoti institusi Polri dan penegakan hukum. Makanya Kapolri harus berani ambil tindakan tegas membuang semua elemen tumornya," sebutnya.

Sebelumnya beredar, di media sosial seperti dalam akun instagram @majeliskopi08. Ketua Komnas HAM Ahmad Taufan Damanik sempat mengingatkan bahwa Ferdy Sambo bukan orang sembarangan.

"Sambo bukan orang sebarangan puluhan tahun jadi reserse bukan enggak tau dia cara, sebagai bos mafia dia tahu caranya keluar," kata Taufan dalam videonya.

"Orang waktu saya tanyain segala macam ada saatnya dia nangis ada saatnya dia senyum. Seperti kira kira bahasa isyarat nya elu enggak tahu siapa gue," tambah dia.

Bahkan, Taufan mengaku jika Sambo ketika ditemuinya saat proses rekonstruksi terlihat santai dan seperti tidak ada beban, bahkan sempat menyapanya.

"Senyum dia direkonstruksi, nyantai aja jalan dengan gagah hei pak. Dia kan sering ke Komnas HAM pas ada kasus, hei pak apa kabar," ucap Taufan.

(mdk/rhm)
Geser ke atas Berita Selanjutnya

Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya

Buka FYP
Komisi III DPR Belum Terima Pernyataan Resmi soal Jampidsus Dikuntit Densus 88
Komisi III DPR Belum Terima Pernyataan Resmi soal Jampidsus Dikuntit Densus 88

DPR tidak ingin berasumsi atas peristiwa atau kejadian yang memang belum adanya pernyataan secara resmi.

Baca Selengkapnya
2 Sosok Eks Kapolres Cirebon di Awal Kasus Pembunuhan Vina, Kini Sudah jadi Jenderal Bintang Satu
2 Sosok Eks Kapolres Cirebon di Awal Kasus Pembunuhan Vina, Kini Sudah jadi Jenderal Bintang Satu

Berikut 2 sosok eks Kapolres Cirebon di awal kasus pembunuhan Vina yang belakangan disorot.

Baca Selengkapnya
Menko Hadi Pastikan Isu Anggota Densus 88 Kuntit Jampidsus Dalam Tahap Penyelidikan
Menko Hadi Pastikan Isu Anggota Densus 88 Kuntit Jampidsus Dalam Tahap Penyelidikan

Hadi mengatakan proses penyelidikan tetap dilakukan dengan tetap saling menjaga marwah.

Baca Selengkapnya
Kompolnas Ungkap Klarifikasi Penanganan Kasus Vina Cirebon ke Polda Jabar, Ada Hambatan Usai Lima Terpidana Cabut BAP
Kompolnas Ungkap Klarifikasi Penanganan Kasus Vina Cirebon ke Polda Jabar, Ada Hambatan Usai Lima Terpidana Cabut BAP

Klarifikasi dilakukan Kompolnas dengan menemui langsung penyidik Polda Jawa Barat.

Baca Selengkapnya
Kombes Budhi & AKBP Handik, Pamen Terlibat Kasus Ferdy Sambo Kembali Bertugas
Kombes Budhi & AKBP Handik, Pamen Terlibat Kasus Ferdy Sambo Kembali Bertugas

Kepala Kepolisian (Kapolri) Jenderal Polisi Listyo Sigit Prabowo kembali menerbitkan surat telegram No: ST/2750/XII/KEP/2023.

Baca Selengkapnya
Murka Jenderal Mantan Kabareskrim Kasus Vina Cirebon, Kritik Keras Eks Kapolres dan Kapolda Jabar
Murka Jenderal Mantan Kabareskrim Kasus Vina Cirebon, Kritik Keras Eks Kapolres dan Kapolda Jabar

Kata Susno masyarakat pasti bertanya-tanya dengan kasus Vina ini, bagaimana polisi bisa menangani kasus-kasus besar, sedang kasus Vina tidak terungkap.

Baca Selengkapnya
Gaduh Jampidsus Diduga Dikuntit Densus 88, Arteria Dahlan: Seandainya Benar Ini Sangat Memprihatinkan
Gaduh Jampidsus Diduga Dikuntit Densus 88, Arteria Dahlan: Seandainya Benar Ini Sangat Memprihatinkan

“Seandainya itu benar terjadi ini sangat memprihatinkan. Mudah mudahan semua pihak mampu menahan diri," kata Arteria

Baca Selengkapnya