Mahasiswi masukkan bayinya dalam tas terancam 7 tahun penjara

Merdeka.com - Polres Kota Malang telah menetapkan PWA (21) sebagai tersangka dalam kasus tewasnya bayi yang baru dilahirkan di dalam kamar kosnya. Mahasiswi perguruan tinggi negeri ternama di Kota Malang itu terancam hukuman 7 Tahun penjara atas tuduhan pembunuhan bayi yang dilahirkannya.
"Sudah kami tetapkan tersangka sejak dua hari kemarin (Minggu) setelah kejadian," kata AKP Heru Dwi Purnomo, Kepala Satuan Reserse Kriminal (Kasat Reskrim) Polres Kota Malang, Selasa (4/4).
PWA melahirkan secara mandiri di kamar kosnya Jalan Sumbersari, Kelurahan Sumbersari, Kecamatan Lowokwaru. Usai dilahirkan, diduga bayi tersebut dimasukkan ke dalam sebuah tas rangsel. Sang bayi pun ditemukan sudah dalam kondisi meninggal dunia.
Saat itu, pemilik rumah kos tersebut menaruh curiga, setelah mendengar tangisan bayi dari dalam kamar pelaku. Tetapi setelah ditanya, pelaku tidak mengakuinya dan menunjukkan sikap penuh kecurigaan.
Ibu kos didampingi Ketua RT setempat, selanjutnya menggeledah kamar tersebut dan menemukan bayi laki laki yang diletakkan dalam sebuah tas dengan kondisi sudah meninggal dunia. Bayi tersebut terbungkus tas plastik dan menunjukkan belum lama dilahirkan.
Menurut Heru, penetapan tersangka PWA itu dilakukan setelah dilakukan pemeriksaan sejumlah saksi dan temuan bukti-bukti di lapangan selama olah Tempat Kejadian Perkara (TKP).
PWA sendiri masih belum ditahan karena sedang menjalani perawatan di sebuah rumah sakit. Pihaknya masih menunggu kesehatannya pulih, sebelum melanjutkan pemeriksaan.
"Kami masih menunggu kondisi pulih terlebih dahulu," jelasnya.
(mdk/gil)Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya