Mahfud MD: Deradikalisasi Itu Tidak Bisa Sederhana
Merdeka.com - Menko Polhukam Mahfud MD menjelaskan program deradikalisasi yang belakangan disorot menyusul serangan bom bunuh diri di Polrestabes Medan, Sumatera Utara, kemarin. Mahfud mengatakan, penerapan program deradikalisasi tak mudah dijalankan terutama kepada sel-sel terpapar terorisme.
"Deradikalisasi tidak sesederhana itu," kata Mahfud di kantor Kemenko Polhukam, Jakarta, Kamis (14/11).
Menurut dia, proses deradikalisasi yang tidak sederhana itu dapat dilakukan melalui beberapa cara. Dia menjelaskan, jika seseorang radikal dan melakukan tindakan melanggar hukum, maka dapat dibawa ke jalur hukum. Begitu sebaliknya jika yang mereka lakukan adalah tindakan-tindakan secara ideologis, maka dapat dilawan dengan menggunakan wacana.
-
Bagaimana Kemendagri menangani radikalisme? Penanganan radikalisme dan terorisme harus melibatkan semua elemen dan unsur masyarakat seperti tokoh agama, tokoh adat, tokoh masyarakat, maupun organisasi kemasyarakatan lainnya,“ ujarnya.
-
Apa yang Mahfud lakukan? Mahfud telah menyiapkan surat pengunduran diri yang akan disampaikan langsung kepada Presiden Joko Widodo (Jokowi).
-
Bagaimana Mahfud ingin menularkan ketegasannya? “Justru saya akan semakin tegas dan membuat jaringan-jaringan agar ketegasan itu akan menular ke birokrasi di mana saya memimpin. Itu saja sebenarnya,“ pungkas Mahfud MD.
-
Apa tujuan dari program deradikalisasi? Program deradikalisasi adalah pembinaan bagi narapidana kasus terorisme (napiter) untuk menghilangkan pemahaman radikal terorisme nya.
-
Apa yang dilakukan pelaku? Mereka juga meminta Y agar menyerahkan diri agar dapat diperiksa. 'Saya imbau kepada yang diduga pelaku berinisial Y yang sesuai dengan video yang beredar agar menyerahkan diri,' kata Rahman saat dikonfirmasi, Minggu (28/4).
-
Apa definisi terorisme menurut UU 5/2018? Sementara, menurut pasal 1 angka 2 perpu 1/2002 UU 5/2018, terorisme adalah perbuatan yang menggunakan kekerasan atau ancaman kekerasan yang menimbulkan suasana teror atau rasa takut secara meluas serta menimbulkan korban yang bersifat massal.
"Kalau tindakan melanggar hukum ya dibawa ke hukum, kalau tindakan ideologis dibawa ke wacana, kalau tindakan ujaran kebencian di bawah ke KUHP kan gitu," ungkap Mahfud.
Karenanya, menurut dia, setiap cara itu berbeda-beda. Sehingga tak mudah dalam melakukan deradikalisasi tersebut.
"Itu tidak bisa sederhana. Gimana deradikalisasinya itu tiga cara itu tadi," pungkasnya.
Reporter: Putu Merta Surya Putra
(mdk/gil)Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya
Pakar hukum Tata Negara Mahfud MD menilai Indonesia tengah mengidap beberapa penyakit hukum.
Baca SelengkapnyaMahfud mengatakan hukum mudah dimainkan. Mahfud nenambahkan dapat mencari dalil hukum untuk membenarkan seseorang.
Baca SelengkapnyaMahfud akan menata hukum akan negara Indonesia kembali dalam keadaan baik-baik saja.
Baca SelengkapnyaMahfud menilai, sebuah negara bisa pecah jika hukum dan keadilan tidak ditegakkan.
Baca SelengkapnyaCalon wakil presiden Mahfud Md memberikan respons terkait dinasti politik yang akhir-akhir ini menjadi perbincangan publik
Baca SelengkapnyaSalah satu praktik yang masih ditemui saat ini adalah terorisme yang berbasis ideologi agama dan kekerasan.
Baca SelengkapnyaDalam diskusi tersebut, Mahfud menjelaskan soal hukum yang dibuat berdasarkan keputusan politik.
Baca SelengkapnyaPertama, jalur hukum melalui Mahkamah Konstitusi. Dan Kedua, melalui jalur hak angket.
Baca SelengkapnyaJika penegakan hukum dilakukan dengan benar, maka setengah permasalahan bangsa tuntas.
Baca SelengkapnyaMenurut Mahfud, mahasiswa yang gagal di tengah-tengah masyarakat cukup sulit untuk memperbaikinya.
Baca SelengkapnyaMahfud Md menghadiri acara Diskusi Publik Generasi Muda Memilih: "Wujudkan Pemilu 2024 Tanpa Golput" yang diselenggarakan Universitas Brawijaya
Baca SelengkapnyaMenanggapi dinamika politik Tanah Air pasca Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) 'mengebut' pembahasan RUU Pilkada pasca putusan MK
Baca Selengkapnya