Mahfud MD minta kader kader HMI dihukum jika terbukti anarkis

Merdeka.com - Koordinator Presidium Majelis Nasional Korps Alumni HMI (KAHMI) Mahfud MD menegaskan tak akan membela lima kader HMI yang ditahan polisi jika terbukti melakukan tindakan anarkis pada aksi unjuk rasa 4 November 2016. Lima kader HMI sebelumnya ditangkap karena diduga menjadi provokator aksi unjuk rasa meminta kasus dugaan penistaan agama Gubernur DKI Jakarta Basuki Tjahaja Purnama diusut tuntas.
"Kami tidak akan membela, dihukum saja yang terberat kalau memang anarkis. Kita tidak akan bela orang salah karena kita punya prinsip pejabat pun yang salah harus ditindak," ujar Mahfud usai menghadiri undangan Presiden Joko Widodo di Kompleks Istana Kepresidenan, Jakarta, Rabu (9/11).
Mahfud menyarankan, proses hukum terhadap lima kader HMI itu mengikuti proses hukum terhadap Ahok yang diduga melakukan penistaan agama Islam karena menyinggung Surah Al Maidah ayat 51. Harus dilakukan secara adil dan mengikat.
"Kalau kita menuntut Ahok diproses hukum kenapa HMI kok tidak boleh. Proses saja juga agar fair," ucap dia.
"Tapi perlu fair kan kalau HMI dua hari ketemu, dua alat bukti langsung ditahan tapi yang lain kok berbulan-bulan sehingga menimbulkan gerakan," sambung dia.
Lebih lanjut, mantan Ketua Mahkamah Konstitusi ini mengatakan penegak hukum tidak serta merta bisa menangkap dan melepaskan seseorang tanpa dasar hukum yang jelas. Sebagai mantan hakim, Mahfud mengaku tahu betul soal itu.
"Saya mantan hakim kalau mau hukum orang tahu pasalnya, kalau mau bebaskan orang juga tahu pasalnya. Kalau cuma hukum, tapi kan kita bicara keadilan. Ada rasa, hati nurani. Saya tidak tahu Ahok salah atau tidak tapi itu ukurannya," ucap dia.
Terkait rencana gelar perkara secara terbuka terhadap kasus penistaan agama Islam, Mahfud mengaku tidak setuju. Hal itu dia sampaikan langsung di hadapan Jokowi.
"Presiden nyinggung itu. Kita tidak setuju juga. Bisa bermasalah ke bawah itu. Nanti kata orang kok begitu. Tapi Presiden dengan baik mengatakan, loh saya katakan terbuka saja agar masyarakat melihat tidak ada yang ditutupi. Tapi kalau menurut aturan tidak boleh dan menimbulkan problem tidak usah kata presiden," tandasnya.
(mdk/gil)Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya