Better experience in portrait mode.
Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan

Mahfud MD nilai #2019GantiPresiden bukan gerakan makar

Mahfud MD nilai #2019GantiPresiden bukan gerakan makar Atribut 2019 Ganti Presiden di CFD. ©2018 Liputan6.com/Faizal Fanani

Merdeka.com - Gerakan tagar #2019GantiPresiden dituding sebagai bagian dari gerakan makar. Deklrasi gerakan #2019GantiPresiden ini pun mendapatkan penolakan di berbagai daerah.

Mantan Ketua Mahkamah Konstitusi (MK) yang juga anggota dewan pengarah Badan Pembinaan Ideologi Pancasila Mahfud MD menilai, gerakan #2019GantiPresiden bukanlah gerakan makar. Bagi Mahfud, #2019GantiPresiden tak ada bedanya dengan gerakan aspirasi lain yang disuarakan masyarakat.

"Tidak ada makar. Istilah makar dikatakan bukan (oleh) ahli hukum. Itu aspirasi saja seperti menyatakan #2019TetapPresiden," ujar Mahfud di UII, Sleman, Rabu (5/9).

Mahfud menjelaskan gerakan #2019GantiPresiden bukanlah makar dan tak salah secara kajian hukum. Utamanya jika mengacu pada arti hukum makar sendiri yang diatur dipasal 104 sampai 129 Kitab Undang-undang Hukum Pidana (KUHP).

"Ada tiga garis besar makar. Satu membuat merampas kemerdekaan presiden dan wakil presiden seperti disandera diculik. Kedua merencanakan untuk merampas kemerdekaan presiden dan wakil presiden sehingga pemerintahan lumpuh," urai Mahfud.

Sedangkan garis besar yang ketiga adalah gerakan untuk mengganti ideologi Indonesia yaitu Pancasila. Tiga poin itu disebut Mahfud baru bisa dikatakan melakukan perbuatan makar.

Dari kriteria-kriteria itu, Mahfud tidak menemukan letak makar yang didesas-desuskan terhadap gerakan #2019GantiPresiden. Mahfud juga menilai seandainya gerakan itu masuk kategori demonstrasi, tidak perlu pula mengajukan izin dan cukup dengan pemberitahuan saja.

"Pemberitahuan saja. Cukup memberi tahu kalau tidak baik dilarang. Kalau dilarang apa alasannya? Harus jelas," urai Mahfud.

Mahfud menambahkan kalaupun kemudian ditemukan ada pelanggaran dari aksi #2019GantiPresiden, bisa dikenakan pasal yang lebih spesifik. Seperti pasal penistaan terhadap pejabat publik.

"Kalau pun ada pelanggaran, pasal yang ditetapkan harus lebih spesifik. Misalnya gerakan tersebut diboncengi fitnah dan caci maki maka terdapat pasal sendiri. Seperti (pasal) penistaan terhadap pejabat publik. Jadi bukan (pasal) makar," tutup Mahfud.

(mdk/noe)
Geser ke atas Berita Selanjutnya

Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya

Buka FYP
Maklumat Ganjar-Mahfud di Semarang: Demokrasi Makin Gelap, Konstitusi Dipermainkan Penguasa
Maklumat Ganjar-Mahfud di Semarang: Demokrasi Makin Gelap, Konstitusi Dipermainkan Penguasa

Suara rakyat yang merupakan roh demokrasi dinilai semakin tidak terdengar ke telinga elit penguasa.

Baca Selengkapnya
Mahfud MD: Tidak Ada Pertentangan Antara Melanjutkan dan Perubahan
Mahfud MD: Tidak Ada Pertentangan Antara Melanjutkan dan Perubahan

Mahfud MD menilai tidak ada pertentangan antara mengusung perubahan dengan melanjutkan.

Baca Selengkapnya
Mahfud Mundur dari Menteri Dianggap Pesan Sindiran untuk Presiden Jokowi
Mahfud Mundur dari Menteri Dianggap Pesan Sindiran untuk Presiden Jokowi

Ray juga menyebut ada keuntungan lain dari sisi elektoral yang bisa didapat dari Mahfud jika keluar dari kabinet.

Baca Selengkapnya
Pengamat: Statemen Presiden Boleh Memihak dan Berkampanye, Menyesatkan
Pengamat: Statemen Presiden Boleh Memihak dan Berkampanye, Menyesatkan

Sebagai kepala pemerintahan sekaligus sebagai kepala negara, presiden merupakan penyelenggara pemilihan.

Baca Selengkapnya
Mahfud: Kisruh Pemilu Bisa Selesai di MK Jika Ada Bukti dan Hakim Berani
Mahfud: Kisruh Pemilu Bisa Selesai di MK Jika Ada Bukti dan Hakim Berani

“Satu, jalur hukum melalui MK yang bisa membatalkan hasil pemilu asal ada bukti dan hakim MK berani," kata Mahfud

Baca Selengkapnya
Analisis Pesan Politik di Balik Mahfud MD Mundur Sebelum Masa Pencoblosan Pilpres 2024
Analisis Pesan Politik di Balik Mahfud MD Mundur Sebelum Masa Pencoblosan Pilpres 2024

Mahfud MD resmi mundur dari jabatan Menko Polhukam beberapa hari jelang pencoblosan Pilpres 2024.

Baca Selengkapnya
Mahfud Harap Putusan MK Selamatkan Demokrasi: Jangan Timbul Persepsi Pemilu Hanya Bisa Dimenangkan yang Punya Kekuasaan
Mahfud Harap Putusan MK Selamatkan Demokrasi: Jangan Timbul Persepsi Pemilu Hanya Bisa Dimenangkan yang Punya Kekuasaan

Mahfud berharap para hakim konstitusi bisa mengambil langkah penting untuk menyelamatkan masa depan demokrasi.

Baca Selengkapnya
Reaksi Jokowi Soal Penyataan Megawati Sebut Penguasa Seperti Orde Baru
Reaksi Jokowi Soal Penyataan Megawati Sebut Penguasa Seperti Orde Baru

Jokowi buka suara soal Ketum PDIP Megawati sebut penguasa saat ini seperti orde baru

Baca Selengkapnya
Pesan Menohok Mahfud MD buat DPR: Silakan Bagi-Bagi Kue Kekuasaan Tapi Tetaplah dalam Koridor Konstitusi
Pesan Menohok Mahfud MD buat DPR: Silakan Bagi-Bagi Kue Kekuasaan Tapi Tetaplah dalam Koridor Konstitusi

Menanggapi dinamika politik Tanah Air pasca Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) 'mengebut' pembahasan RUU Pilkada pasca putusan MK

Baca Selengkapnya
VIDEO: Mahfud MD Ungkap Polemik Dorong Hak Angket: Tak Bisa Batalkan Hasil Pemilu!
VIDEO: Mahfud MD Ungkap Polemik Dorong Hak Angket: Tak Bisa Batalkan Hasil Pemilu!

Pertama, jalur hukum melalui Mahkamah Konstitusi. Dan Kedua, melalui jalur hak angket.

Baca Selengkapnya
Mahfud Hadiri Deklarasi Nasional Laju Indonesia, Tandatangani Panca Dharma GAMA
Mahfud Hadiri Deklarasi Nasional Laju Indonesia, Tandatangani Panca Dharma GAMA

Menurut Mahfud, seorang pemimpin harus bersih dari korupsi dan punya komitmen dalam penegakan hukum.

Baca Selengkapnya
Ini Jawaban Mahfud MD saat Ditantang Ajak Menteri di Kubu Prabowo-Gibran Mundur
Ini Jawaban Mahfud MD saat Ditantang Ajak Menteri di Kubu Prabowo-Gibran Mundur

menjawab dengan lantangnya akan meneruskan tantangan ke para menteri yang dimaksud

Baca Selengkapnya