Mahfud MD sarankan Ketua MK dengarkan aspirasi masyarakat
Merdeka.com - Hakim Mahkamah Konstitusi (MK) Arief Hidayat terus didesak oleh berbagai elemen untuk mengundurkan diri. Mantan ketua MK, Mahfud MD pun meminta agar Arief untuk mendengarkan aspirasi masyarakat untuk mundur dari jabatannya.
"Jadi itu terserah saja, saya tidak menjadi bagian dari orang yang mendesak-mendesak mundur Hakim MK (Arief Hidayat). Tapi saya hanya jadi bagian, mari dengarkan bisikan nurani yang ada," katanya setelah mengunjungi Vihara Dharma Bhakti, Petak Sembilan, Jakarta Barat, Jumat (16/2).
"Setiap denyut kehidupan masyarakat, yang kemudian memantul kepada nurani masing-masing orang. Mau mundur atau tidak ya terserah aja," ungkap Mahfud.
-
Bagaimana MKMK putuskan Arief Hidayat tak melanggar etik? Putusan tersebut dibacakan Majelis Kehormatan Mahkamah Konstitusi (MKMK) Kamis (28/3).'Hakim terlapor tidak terbukti melakukan pelanggaran terhadap Kode Etik dan Perilaku Hakim Konstitusi sepanjang terkait penyampaian pendapat berbeda (dissenting opinion) dari Hakim Terlapor dalam Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 90/PUU-XXI/2023,' ujar Ketua MKMK I Gede Dewa Palguna dalam amar putusannya, Kamis (28/3).
-
Apa yang diputuskan MKMK terkait Arief Hidayat? Hakim Konstitusi, Arief Hidayat dinyatakan tidak melanggar etik terkait jabatannya sebagai ketua umum Persatuan Alumni Gerakan Mahasiswa Nasional Indonesia (PA GMNI).
-
Kenapa Mahkamah Konstitusi putuskan Arief Hidayat tak melanggar etik? 'Hakim terlapor tidak terbukti melakukan pelanggaran terhadap Kode Etik dan Perilaku Hakim Konstitusi sepanjang terkait penyampaian pendapat berbeda (dissenting opinion) dari Hakim Terlapor dalam Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 90/PUU-XXI/2023,' ujar Ketua MKMK I Gede Dewa Palguna dalam amar putusannya, Kamis (28/3).
-
Siapa yang melanggar kode etik? Diketahui, sanksi tersebut disebabkan pelanggaran kode etik yang dilakukan Hasyim sebab terkait pendaftaran Gibran Rakabuming Raka sebagai bakal calon wakil presiden.
-
Apa yang Mahfud lakukan? Mahfud telah menyiapkan surat pengunduran diri yang akan disampaikan langsung kepada Presiden Joko Widodo (Jokowi).
-
Bagaimana Hasyim Asy'ari melanggar Kode Etik KPU? Majelis juga memandang Hasyim telah melanggar Kode Etik Penyelenggara Pemilu (KEPP), dengan memberikan fasilitas khusus kepada pengadu untuk kepentingan pribadi.
Dia mengatakan, keputusan yang akan diambil Arief merupakan bagian urusan dari masyarakat. Walaupun, kata Mahfud, Arief tak harus mundur dari kursi ketua MK. Sebab tak ada perintah undang-undang yang dilanggar oleh dirinya.
"Pak Arief tak harus mundur. Kalau harus itu kan kalau ada perintah UU atau kalau ada vonis pengadilan," tegasnya.
Dalam hal ini, Arief sendiri sudah dua kali melanggar kode etik dan diberi sanksi etik oleh Dewan Etik MK. Bagi Mahfud, ini merupakan kesadaran moral Arief sendiri untuk menentukan langkah selanjutnya.
"Kalau moral itu adalah hukuman bersifat otonom, datang dari kesadaran diri sendiri merasa malu, takut, tebal muka. Itu bagian dari bisikan dari nurani masing-masing orang," ungkapnya.
Diketahui, Arief dinyatakan melanggar kode etik untuk kedua kalinya oleh Dewan Etik MK. Pertama, saat Arief memberikan nota permohonan atau katebelece kepada Jaksa Agung Muda Pengawasan Widyo Pramono agar memperlakukan khusus kepada keluarganya seorang jaksa yang bertugas di Trenggalek, Jawa Timur pada 2015.
Kedua, dilakukan Arief karena terbukti menghadiri pertemuan dengan sejumlah anggota DPR di MidPlaza. Dalam pertemuan itu, Arief diduga melobi dewan agar bisa maju sebagai calon tunggal hakim konstitusi dalam pemilihan Desember 2017 lalu. (mdk/fik)
Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya
Mahfud menanggapi sikap Anwar Usman yang seyogyanya mundur sebagai hakim MK.
Baca SelengkapnyaMKD memutuskan Ketua MPR Bambang Soesatyo (Bamsoet) terbukti melanggar kode etik.
Baca SelengkapnyaCerita Mahfud MD pernah minta diperiksa KPK dan ditangkap polisi saat dituduh menerima suap.
Baca SelengkapnyaPermintaan Mahfud ini lantaran putusan MKMK hanya memecat Anwar Usman dari posisi Ketua MK. Bukan dari hakim MK.
Baca SelengkapnyaAnwar Usman diperiksa terkait dugaan pelanggaran etik soal putusan syarat capres dan cawapres.
Baca SelengkapnyaMKMK memutuskan Anwar Usman menyalahi etik dan dipecat sebagai ketua Mahkamah Konstitusi.
Baca SelengkapnyaMahfud mengaku malu, mempunyai pejabat yang melakukan pelanggaran asusila.
Baca SelengkapnyaMahfud tegas mengatakan tidak akan ikut campur urusan Ketua MKMK Jimly Asshiddiqie
Baca SelengkapnyaPutusan ini berdasarkan pemeriksaan dugaan pelanggaran etik usai memutuskan gugatan syarat usia capres-cawapres.
Baca SelengkapnyaBintan menilai Anwar Usman layak diberhentikan dengan tidak hormat.
Baca SelengkapnyaMahfud meminta kepada KPU agar ke depan lebih berhati-hati dalam menjalankan tugasnya.
Baca SelengkapnyaJimly menyatakan rata-rata laporan terhadap Anwar yang masuk ke MKMK cukup keras.
Baca Selengkapnya