Mahfud MD Tantang Komnas HAM Serahkan Bukti Segala Pelanggaran HAM Masa Lalu
Merdeka.com - Persoalan pelanggaran HAM masa lalu selalu menjadi komoditas politik. Sehingga harus segera diselesaikan. Ini disampaikan Menko Polhukam Mahfud MD usai menerima kunjungan parlemen Selandia Baru. Dalam pertemuan itu sempat disinggung masalah Papua dan dugaan pelanggaran HAM berat di Indonesia.
"Saya jelaskan juga persoalan HAM di Indonesia itu ada yang masa lalu, masa kini, dan masa depan. Yang masa lalu itu sudah sebenarnya selalu menjadi komoditas politik yang harus diselesaikan," kata Mahfud di kantornya, Jakarta, Selasa (19/11).
Menurut Mahfud, salah satu penyelesaian kasus pelanggaran HAM masa lalu dengan pendekatan non yudisial.
-
Apa yang ditandatangani oleh Menkum HAM? Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia (Menkum HAM) Supratman Andi Agtas mengaku sudah menandatangani surat keputusan (SK) kepengurusan Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) yang dihasilkan dari Muktamar PKB di Bali pada 24-25 Agustus 2024.
-
Apa yang Mahfud lakukan? Mahfud telah menyiapkan surat pengunduran diri yang akan disampaikan langsung kepada Presiden Joko Widodo (Jokowi).
-
Apa yang digali Komnas HAM? Usman ditanya seputar peran Pollycarpus dan peran orang lain di tempat kejadian perkara kematian Munir. Komnas HAM juga bertanya sosok yang terlibat dalam perencanaan pembunuhan Munir.
-
Bagaimana Mahfud ingin menularkan ketegasannya? “Justru saya akan semakin tegas dan membuat jaringan-jaringan agar ketegasan itu akan menular ke birokrasi di mana saya memimpin. Itu saja sebenarnya,“ pungkas Mahfud MD.
-
Bagaimana Komnas HAM mengungkap pelaku? 'Ada penggalian fakta tentang peran-peran Pollycarpus atau peran-peran orang lain yang ada di tempat kejadian perkara atau yang terlibat dalam perencanaan pembunuhan Munir atau yang menjadi alasan TPF ketika itu untuk melakukan prarekonstruksi, melacak percakapan nomor telepon dan lain-lain lah,' kata Usman di Kantor Komnas HAM, Jakarta Pusat, Jumat (15/3).
-
Apa yang diminta Komnas HAM dari Polda Jabar? 'Sebagai salah satu upaya dalam memastikan penegakan hukum atas kasus tersebut, Komnas HAM kembali meminta keterangan Polda Jawa Barat,' kata Uli dalam keteranganya, Selasa (21/5).
"Dan salah satu cara penyelesaiannya itu adalah ya kita menyelesaikan secara nonyudisial. Karena korbannya sudah tidak ada, pelaku tidak ada, buktinya juga sudah tidak ada," jelas Mahfud.
Mahfud menyampaikan komitmennya menyelesaikan masalah HAM masa lalu. Karena itu dia meminta Komnas HAM memberikan segala bukti yang dimiliki.
Salah satu yang jadi sorotan adalah pelanggaran HAM berat tahun 65. Selama ini yang diberikan Komnas HAM selalu dikembalikan oleh Jaksa Agung. Sehingga tidak pernah selesai.
"Kalau Komnas HAM punya bukti, kan selalu begitu. Jaksa Agung mengembalikan, 'nih anda perbaiki', lalu bukan perbaikan yang diberikan, tapi tanggapan. Sampai berkali-kali itu. Nah kita clear-kan saja itu," jelas Mahfud.
Mantan Ketua MK ini menantang Komnas HAM untuk menunjukkan bukti jika untuk mengusut tuntas pelanggaran HAM masa lalu. Jika bukti itu ada dan kuat, Mahfud sendiri yang akan langsung membawanya ke pengadilan.
"Saya kira Komnas HAM cukup dewasa untuk tahu. Kalau memang bisa, ayo, saya yang bawa ke pengadilan. Tapi kalau tidak ada bukti," tutur Mahfud yang tak melanjutkan jawabannya.
Masalah HAM Papua
Para delegasi Parlemen Selandia Baru menyinggung soal dugaan pelanggaran HAM di Papua. Mahfud menjelaskan bahwa yang terjadi di Papua selalu dikaitkan dengan pelanggaran HAM. Padahal, kata dia, tidak selalu terjadi pelanggaran HAM.
"Di Papua itu gerakan kerusuhan ada dua kelompok, satu, separatis. Itu bukan pelanggaran HAM. Tapi penegakan hukum. Orang separatis kan saya sudah sebut. ICCPR (sebut) separatis. Kita punya UU juga keamanan dan ketertiban yang menjamin memberi hak kepada negara untuk melakukan langkah-langkah keamanan. Jadi bukan pelanggaran HAM," jelas Mahfud.
"Nah yang saya katakan pelanggaran HAM di Papua itu terjadi secara horizontal. Itu antar kelompok dengan kelompok lainnya di tingkat rakyat sendiri. Itu tidak bisa dibantah," lanjut dia.
Mahfud menuturkan, yang terjadi di Papua sejauh ini terus diupayakan untuk segera diselesaikan. "Itu masih proses berjalan," ucapnya.
Reporter: Putu Merta Surya PutraSumber: Liputan6.com
(mdk/noe)Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya
Ternyata ada alasan yang sangat kuat di balik komitmen itu.
Baca SelengkapnyaMahfud sesumbar bahwa penuntasan kasus HAM di bawah kepemimpinan mendapat pujian dari Perserikatan Bangsa-bangsa (PBB)
Baca SelengkapnyaSuasana Tabrak Prof, acara calon wakil presiden nomor urut tiga Mahfud MD yang digelar di Provinsi Lampung, riuh
Baca SelengkapnyaMenurut Mahfud, sesuai Undang-Undang (UU) dan TAP MPR, hanya Komnas HAM yang boleh menentukan suatu peristiwa merupakan pelanggaran HAM berat atau tidak.
Baca SelengkapnyaMahfud mengungkapkan ada tiga perkara yang harus diselesaikan Menko Polhukam selanjutnya.
Baca SelengkapnyaHadi Tjahjanto menemui Mahfud MD di kediaman Taman Patra, Kuningan, Jakarta Selatan.
Baca SelengkapnyaEks Ketua Komnas HAM mengatakan kasus pelanggaran HAM berat masa lalu bukan isu lima tahunan yang kerap muncul ketika Pemilu.
Baca SelengkapnyaMahfud menegaskan kasus 98 termasuk pelanggaran HAM berat.
Baca SelengkapnyaAktivis kembali menggelar Aksi Kamisan di seberang Istana untuk menuntut penuntasan kasus pelanggaran HAM berat masa lalu.
Baca SelengkapnyaMahfud berharap kepada gubernur menyerahkan data-data Korban Para Pihak Peristiwa 1965 untuk diverifikasi oleh Tim Menko Polhukam.
Baca SelengkapnyaSaat Ganjar melemparkan pertanyaan, mendadak Prabowo mengusap keringatnya di wajahnya.
Baca SelengkapnyaCak Imin mengatakan akan mengungkap kasus tersebut termasuk dalangnya.
Baca Selengkapnya