Better experience in portrait mode.
Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan

Mahfud Sarankan Pembahasan Revisi UU KPK Tak Terburu-buru Seperti Kejar Setoran

Mahfud Sarankan Pembahasan Revisi UU KPK Tak Terburu-buru Seperti Kejar Setoran Gerakan Sulu Kebangsaan bertemu Megawati. ©Liputan6.com/Helmi Fithriansyah

Merdeka.com - Mantan Ketua Mahkamah Konstitusi Mahfud MD berharap revisi Undang-Undang (UU) Nomor 30 Tahun 2002 tentang Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) yang diusulkan oleh Badan Legislatif DPR RI tidak berlangsung terburu-buru.

"Revisi UU KPK agar dibicarakan lebih hati-hati dan mungkin lebih jernih tidak seperti mau kejar setoran begitu," kata Mahfud saat ditemui di Gedung Auditorium Universitas Negeri Yogyakarta (UNY), seperti dilansir Antara, Kamis (5/9).

Menurut Mahfud, upaya revisi UU KPK sebaiknya menunggu masa kerja anggota DPR RI Periode 2019-2024 berakhir. Apalagi anggota legislatif periode baru tidak lama lagi akan dilantik.

"Sebaiknya menunggu DPR baru, kan bulan depan sudah ganti. Tidak sampai sebulan lagi ya tinggal tiga minggu DPR ganti," kata dia.

Menurut dia, DPR perlu mengomunikasikan rencana revisi UU kepada publik. Dengan demikian, masyarakat mendapatkan informasi mengenai pasal-pasal yang akan diubah dalam revisi UU KPK tersebut.

Di era reformasi, kata Mahfud, masyarakat perlu dilibatkan untuk memberikan masukan dalam setiap proses legislasi. "Kalau zaman Orde Baru (orba) dulu kan dominasi pemerintah. Begitu diumumkan hanya basa basi rakyatnya. Sekarang kan rakyat harus didengar juga apa maunya," tuturnya.

Rapat paripurna DPR pada Kamis (5/9) menyetujui usulan revisi dua UU yang diusulkan Badan Legislatif (Baleg) DPR, yaitu RUU tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2018 tentang MPR, DPR, DPD, DPRD (MD3) dan RUU Perubahan atas UU No. 30/2002 tentang Komisi Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (KPK).

(mdk/noe)
Geser ke atas Berita Selanjutnya

Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya

Buka FYP