Mahfud Sebut Jokowi Bukan Tak Ingin, Tapi Belum Putuskan Terbitkan Perppu KPK
Merdeka.com - Menko Polhukam Mahfud MD sebagai tombak Koalisi Masyarakat Sipil akhirnya buka suara soal Peraturan Pemerintah Pengganti Undang Undang (Perppu) Komisi Pemberantasan Korupsi atau KPK. Menurut Mahfud, narasi berkembang di media adalah salah. Sebab Presiden Jokowi bukan tidak akan menerbitkan Perppu melainkan masih menundanya.
"Saya ketemu presiden duduk dalam satu mobil, Pak Mahfud saya ini bukan tidak ingin terbitkan Perppu tetapi saya belum memutuskan ingin terbitkan atau tidak karena sekarang itu sedang diuji di MK," kata Mahfud menirukan ucapan Jokowi di Ruang Nakula, Kantor Kemenko Polhukam, Jakarta Pusat, Senin (11/11/2019).
Mendengar hal itu, Koalisi Masyarakat Sipil yang terdiri dari Goenawan Muhammad, Profesor Emir Salim, Romo Magnis Suseno, Pakar Hukum Bivitri Susanti, dan yang lainnya terhening. Mahfud melanjutkan, bahwa peluang Perppu KPK yang diyakini dapat memperkuat UU KPK hasil revisi masih terbuka lebar pasca putusan MK.
-
Apa sikap Jokowi terkait Jampidsus dikuntit? 'Sudah enggak ada masalah memang enggak ada masalah apa-apa,' imbuhnya.
-
Kenapa Mahfud tidak ingin membuang reputasinya? “Saya tidak akan membuang reputasi saya selama 24 tahun ke belakang lalu akan mengubah diri 5 tahun ke depan,“ tegas Mahfud.
-
Siapa yang dilantik Jokowi menjadi Ketua KPK? Presiden Joko Widodo (Jokowi) resmi melantik Nawawi Pomolango sebagai Ketua KPK sementara.
-
Apa yang dibicarakan Jokowi dengan PKB? Menurut dia, Jokowi memuji raihan suara PKB dalam Pileg 2024.
-
Kenapa Jokowi tidak ikut campur dalam kabinet? 'Presiden Jokowi fokus bekerja untuk menuntaskan agenda pemerintahan dan pembangunan sampai akhir masa jabaotan 20 Oktober 2024,' kata Ari kepada wartawan, Senin (25/3).
-
Kenapa Prabowo bisa menganulir capim KPK? Wakil Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Nurul Ghufron mengatakan, Presiden Prabowo Subianto punya wewenang untuk melanjutkan atau menganulir 10 nama calon pimpinan dan dewan pengawas Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) periode 2024-2029.'Pak Prabowo saat ini sebagai Presiden juga memiliki kewenangan untuk itu, untuk kemudian menganulir. Kan ini sudah estafetnya ke Presiden yang baru. Oleh karena itu, (Presiden Prabowo) memiliki kewenangan juga untuk melanjutkan atau tidak, itu kewenangannya Presiden,' kata Ghufron di Gedung Pusat Edukasi Antikorupsi KPK, Jakarta, Selasa (5/11).
"Mungkin saja putusan MK keluar tak perlu Perppu kan bagus, kita lihat dulu putusannya lalu dianalisis apa yang perlu diperbaiki sehingga kita tak perlu buru-buru," jelas Mahfud.
Tak Salah Terbitkan Perppu KPK
Dalam kacamata hukum, Mahfud mengatakan memang tidak ada salahnya menerbitkan Perppu di tengah proses MK. Hanya saja, menurut Mahfud, Presiden Jokowi memiliki pandangan etik tersendiri bahwa tak elok membuat tumpang tindih aturan hukum antara satu dan lainnya.
"Kalau kata Mbak Bivitri engga apa-apa sih, tapi kan kalo kata pak presiden itu kurang sopan kurang etik proses berjalan lalu ditimpa Perppu itu presiden yg menyatakan," Mahfud menandasi.
Ungkapan Mahfud ini nantinya akan ditanggapi perwakilan Koalisi Masyarakat Sipil. Masing-masing dari mereka dipersilakan memberikan pandangannya. Namun diskursus yang diagendakan berlangsung selama 50 menit ini dilangsungkan tertutup bagi media dan hanya dibeberkan lewat jumpa pers setelahnya.
Reporter: Muhammad RadityoSumber: Liputan6.com
(mdk/eko)Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya
Mahfud menegaskan pemakzulan kepada Presiden Jokowi harus diputuskan DPR.
Baca SelengkapnyaSekjen PDIP Hasto Kristiyanto memaklumi jika ada aspirasi pemakzulan dari masyarakat yang diterima Mahfud
Baca SelengkapnyaMenurut Mahfud, putusan MK tersebut sudah jelas salah lantaran melanggar etik.
Baca SelengkapnyaPemerintah menghormati putusan MK soal perubahan ambang batas pencalonan Pilkada 2024 dan syarat calon usia kepala daerah.
Baca SelengkapnyaMahfud menegaskan keberadaan lembaga antirasuah itu masih sangat dibutuhkan untuk memberantas Korupsi, Kolusi, dan Nepotisme (KKN).
Baca SelengkapnyaMahfud menyebut, kondisi Kabinet Indonesia Maju saat ini baik-baik saja.
Baca SelengkapnyaNusron mengatakan, Mahfud kemungkinan tak mengetahui kelompok masyarakat yang bertemu dirinya akan meminta pemakzulan Jokowi.
Baca SelengkapnyaDesakan pemakzulan Jokowi datang dari sekelompok masyarakat sipil yang dipimpin aktivis 98 Faizal Assegaf.
Baca Selengkapnya"Enggak ada, pikiran saja enggak ada, masa (terbitkan Perppu Pilkada)," kata Jokowi kepada wartawan di Hotel Kempinski Jakarta Pusat, Jumat (23/8).
Baca SelengkapnyaSebagai kepala pemerintahan sekaligus sebagai kepala negara, presiden merupakan penyelenggara pemilihan.
Baca SelengkapnyaJazilul mengaku, juga belum menerima informasi pasti mengenai perombakan menteri di Kabinet Indonesia Maju.
Baca SelengkapnyaProses hak angket di DPR bisa berjalan berbulan-bulan.
Baca Selengkapnya