Majelis kehormatan serahkan hasil dugaan pelanggaran etik Ketua BPK
Merdeka.com - Majelis Kehormatan Kode Etik Badan Pemeriksa Keuangan (MKKE BPK) melakukan penyerahan salinan hasil pemeriksaan terkait pelanggaran kode etik diduga dilakukan Ketua BPK Harry Azhar Aziz kepada Koalisi Selamatkan BPK. Sayangnya, hasil itu tidak dapat diumumkan lantaran bersifat rahasia.
"Kami mohon maaf belum bisa menyampaikan hasil ini secara detil, karena diberikan kode rahasia," ujar Juru Bicara Koalisi Selamatkan BPK Roy Salam saat ditemui di Gedung BPK, Jakarta, Senin (24/10).
Untuk itu, Roy mengatakan, pihaknya akan melakukan pengkajian terlebih dahulu mengenai sifat kerahasiaan dokumen tersebut kepada Komisi Informasi Publik (KIP). Dia mengatakan, hanya KIP memiliki kewenangan untuk melihat sejauh mana informasi tersebut boleh diakses oleh publik.
-
Apa yang diselidiki KPK? Penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terus menyelidiki dugaan kasus korupsi pengadaan lahan proyek Jalan Tol Trans Sumatera (JTTS).
-
Siapa yang diperiksa KPK? Mantan Ketua Ferrari Owners Club Indonesia (FOCI), Hanan Supangkat akhirnya terlihat batang hidungnya ke gedung Merah Putih, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Senin (25/3) kemarin.
-
Apa yang di periksa KPK? 'Yang jelas terkait subjek saudara B (Bobby) ini masih dikumpulkan bahan-bahannya dari direktorat gratifikasi,' kata Jubir KPK, Tessa Mahardika Sugiarto di Gedung KPK, Kamis (5/9).
-
Siapa yang diperiksa oleh KPK? Wakil Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia (Wamenkumham) Edward Omar Sharif Hiariej alias Eddy Hiariej rampung menjalani pemeriksaan penyidik KPK, Senin (4/12).
-
Apa yang sedang diselidiki KPK? Didalami pula, dugaan adanya penggunaan kendali perusahaan tertentu oleh saksi untuk mengikuti proyek pengadaan di Kementan RI melalui akses dari Tersangka SYL,' ungkap Ali.
"Rencananya nanti Kamis ini, kita ke Komisi Informasi Publik untuk berkonsultasi mengenai batasan soal kerahasiaan informasi ini," tuturnya.
Untuk saat ini, pihaknya hanya bisa mengacu pada informasi yang telah diberitakan sebelumnya bahwa Harry telah dinyatakan bersalah karena melanggar kode etik oleh MKKE BPK. Hukuman yang diberikan yaitu berupa sanksi tertulis.
Terkait dengan hal itu, jika memang benar demikian hukuman yang diberikan, Roy mengatakan, pihaknya mengaku tidak puas. Mereka pun berharap, MKKE bisa lebih memperdalam data-data yang sebelumnya mereka berikan.
"Apa yang kami lihat, prosesnya belum begitu dalam pada data-data terkait dengan apa yang kami sampaikan sebelumnya. Soal isi laporan dan tindak lanjutnya. Termasuk konfirmasi lembaga-lembaga yang punya informasi baku terhadap data-data perpajakan, laporan harta kekayaan, dan sebagainya," jelas Roy.
Koordinator Koalisi Selamatkan BPK Agus Sunaryanto mengatakan, setelah berkonsultasi dengan KIP terkait kerahasiaan dokumen, pihaknya akan melanjutkan laporan ke Direktorat Jenderal (Dirjen) Pajak. Pihaknya akan meminta Dirjen Pajak untuk membentuk tim penyelesaian terkait masalah tersebut.
Hal yang paling penting, bagi Agus, adalah fakta bahwa MKKE BPK telah menyatakan Harry bersalah. Dengan demikian, akan ada peluang bahwa masalah ini akan dibawa ke ranah selanjutnya.
"Untuk dibahas putusan gimana status ketua di BPK. Bisa saja nanti keputusan status Pak Harry didapat dari rapat anggota BPK dan DPR," jelas Agus.
Akan tetapi, dengan sifat dokumen hasil pemeriksaan yang masih rahasia tersebut, dia mengaku khawatir lembaga pemerintah lain, terutama DPR, akan kesulitan untuk melihat risalah dari keputusan MKKE, sehingga tidak bisa ditindaklanjuti.
"Padahal penting bagi lembaga lain untuk melihat apa dasar pertimbangan MKKE untuk mencapai suatu keputusan," lanjut Agus.
Dengan demikian, pihaknya tinggal menunggu legitimasi dari KIP terkait batas kerahasiaan dokumen hasil pemeriksaan tersebut. Soalnya, publik berhak mengetahui tindak lanjut dari masalah ini. Agus hanya bisa berharap, keputusan terbaik akan keluar dari rapat anggota BPK nanti.
"Kita berharap ada trobosan dari rapat anggota. Apa pun itu," pungkasnya.
Koalisi Selamatkan BPK terdiri dari IBC, Media Link, Indonesia Parlementary Center (IPC), Indonesia Corruption Watch (ICW), dan Perkumpulan Inisiatif. Koalisi ini melaporkan tiga dugaan pelanggaran kode etik yang dilakukan mantan Wakil Ketua Komisi XI DPR dari Fraksi Partai Golkar itu.
Pertama, adanya dugaan rangkap jabatan sebagai Direktur Sheng Yue International dan ketua BPK. Kedua, ketidakjujuran Harry Azhar dalam menyampaikan informasi kepemilikan dan jabatan direktur Sheng Yue International. Ketiga, ketidakpatuhan Harry Azhar melaporkan harta kekayaan (LHKPN) ke Komisi Pemberantasan Korupsi.
Nama Harry Azhar Azis disinggung dalam 'Panama Papers', dokumen milik firma hukum asal Panama Mossack Fonseca yang bocor. Dokumen itu menyebut, Harry memiliki perusahaan di negara suaka Pajak bernama Sheng Yue International dan tercatat mendirikan perusahaan offshore tersebut pada tahun 2010. (mdk/ang)
Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya
Adies Kadir meminta jajaran kepolisian melakukan pengusutan atas adanya kebocoran materi itu.
Baca SelengkapnyaLaporan teregistrasi dengan LP/B/356/XI/2023/SPKT /BARESKRIM POLRI pada Rabu, 8 November 2023.
Baca SelengkapnyaLaporan dugaan pelanggaran etik itu masuk sebelum putusan gugatan syarat usia capres dan cawapres.
Baca SelengkapnyaMukti mengatakan, proses penyelidikan laporan tersebut masih berlanjut hingga saat ini.
Baca SelengkapnyaIrjen Pol Karyoto akhirnya buka suara soal kejelasan nasib kasus dugaan kebocoran data KPK perkara korupsi Kementerian ESDM
Baca SelengkapnyaRPH merupakan rapat pleno hakim untuk membahas surat-surat terkait perkara, membahas perkara, mengambil keputusan dan finalisasi putusan.
Baca SelengkapnyaGhufron melaporkan Dewas KPK ke Polri dengan dugaan pencemaran nama baik.
Baca SelengkapnyaEdy selaku pelapor berharap penyidik segera memeriksa Firli Bahuri bersama pengacaranya, Ian Iskandar selaku terlapor dalam kasus ini.
Baca SelengkapnyaKuasa hukum menyebut, ada kesalahan dalam proses penyitaan barang bukti milik staf Hasto, Kusnadi.
Baca SelengkapnyaNamun Tessa memastikan proses penyidikan dan pencarian terhadap Harun Masiku akan tetap berjalan.
Baca SelengkapnyaSementara itu, dua hakim terlapor lainnya yang memutus putusan sela tersebut tidak terbukti melanggar KEPPH
Baca SelengkapnyaNurul Ghufron melapor beberapa anggota Dewas KPK ke Bareskrim
Baca Selengkapnya