Makan Kucing, Abah Grandong Bisa Diancam 9 Bulan Penjara
Merdeka.com - Keberadaan Abah Grandong, pria yang terekam memakan kucing hidup-hidup hingga kini belum diketahui. Namun akibat perbuatannya, Abah Grandong bisa dijerat pidana.
"Bisa dipenjara dengan ancaman hukuman 9 bulan penjara. Nanti akan dijerat Pasal 302 dan 490 KUHP," ucap Kapolsek Kemayoran, Kompol Syaiful Anwar saat dikonfirmasi, Rabu (31/7).
Pasal 302 KUHP mengatur tentang penganiayaan terhadap hewan. Sedangkan Pasal 490 KUHP mengatur tentang kelalaian dalam menjaga hewan yang berakibat pada tindakan penyerangan oleh hewan tersebut.
-
Mengapa KPK menelaah laporan tersebut? 'Bila ada laporan/pengaduan yang masuk akan dilakukan verifikasi dan bila sudah lengkap akan ditelaah dan pengumpul info,' kata Tessa dalam keterangannya, Selasa (4/9).
-
Bagaimana Kejaksaan Agung teliti kasus? 'Tim Penyidik mendapatkan alat bukti yang cukup untuk menetapkan RD selaku Direktur PT SMIP sebagai tersangka,' ujarnya seperti dilansir dari Antara.
-
Kenapa KPK akan menganalisis putusan hakim? KPK pun akan menganalisis akan putusan hakim. 'Selama persidangan telah mampu memberikan keyakinan pada Majelis Hakim sehingga perbuatan penerimaan suap yang dilakukan Terdakwa ini dinyatakan terbukti dan diputus bersalah,' ungkap Ali kepada wartawan, Rabu (3/4).
-
Kapan Kejaksaan Agung menetapkan tersangka? Penyidik Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Kejaksaan Agung menetapkan satu tersangka perkara dugaan tindak pidana korupsi pada kegiatan importasi gula PT SMIP tahun 2020 sampai dengan 2023.
-
Apa yang diselidiki KPK? Penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terus menyelidiki dugaan kasus korupsi pengadaan lahan proyek Jalan Tol Trans Sumatera (JTTS).
-
Apa yang ditayangkan di persidangan? Rekaman CCTV tersebut tidak boleh dibagikan kepada pihak ketiga, termasuk media.
Terpisah, Kanit Reskrim Polsek Kemayoran, AKP Bambang Santoso, menambahkan penetapan pasal berlapis hanya perkiraan. Sebab, penentuan pasal yang disangkakan itu akan dibahas dalam gelar perkara.
"Nanti hasil pemeriksaan sudah ini baru kita gelar penetapan pasal yang paling tepat berapa. Yang jelas pidana KUHP itu, ya dua pasal itu yang mengatur (Pasal 302 dan 490). Ya nanti mungkin karena ini tersangkanya baru mau kita tangkap baru mau kita telusuri ya," kata Bambang
Seperti diketahui video itu viral. Salah satu akun yang mengunggah adalah akun Facebook 'PutarVideo'. "Viral... Adakah yang mengenal bapak dalam video ini? Memakan hidup-hidup seekor kucing dan kejadian hari ini di Pasar Kemayoran, Jakarta Pusat.... Please bantu identifikasi pelaku dalam video ini agar bisa ditindak lanjuti ...."
Lokasi video disebut-sebut di wilayah Kemayoran, Jakarta Pusat. Muhyidin, pedagang di sekitar lokasi mengaku tidak tahu sebab musabab Abah Grandong bertindak buas. Namun, menurut perbincangan antar rekannya, hal itu dilakukan guna bikin geger para pedagang yang masih bertahan di kompleks eks pusat jajanan serba ada atau pujasera di wilayah tersebut.
(mdk/lia)Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya
N nekat mengonsumsi daging kucing, karena rendah kalori. Selain itu, pelaku mengaku tidak sanggup membeli daging sapi.
Baca SelengkapnyaMenurut Sofwan pertimbangan perkara tersebut tetap diproses agar status tersangka M memperoleh kepastian hukum yang tetap melalui proses hukum.
Baca SelengkapnyaAksi pelaku sebelumnya viral karena menganiaya dan memaku kucing liar di sebuah pohon
Baca Selengkapnya