Better experience in portrait mode.
Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan

Makan Kucing, Abah Grandong Bisa Diancam 9 Bulan Penjara

Makan Kucing, Abah Grandong Bisa Diancam 9 Bulan Penjara Lokasi Kejadian Pria Viral Pemakan Kucing di Kemayoran. ©Liputan6.com/Ditto Radityo

Merdeka.com - Keberadaan Abah Grandong, pria yang terekam memakan kucing hidup-hidup hingga kini belum diketahui. Namun akibat perbuatannya, Abah Grandong bisa dijerat pidana.

"Bisa dipenjara dengan ancaman hukuman 9 bulan penjara. Nanti akan dijerat Pasal 302 dan 490 KUHP," ucap Kapolsek Kemayoran, Kompol Syaiful Anwar saat dikonfirmasi, Rabu (31/7).

Pasal 302 KUHP mengatur tentang penganiayaan terhadap hewan. Sedangkan Pasal 490 KUHP mengatur tentang kelalaian dalam menjaga hewan yang berakibat pada tindakan penyerangan oleh hewan tersebut.

Terpisah, Kanit Reskrim Polsek Kemayoran, AKP Bambang Santoso, menambahkan penetapan pasal berlapis hanya perkiraan. Sebab, penentuan pasal yang disangkakan itu akan dibahas dalam gelar perkara.

"Nanti hasil pemeriksaan sudah ini baru kita gelar penetapan pasal yang paling tepat berapa. Yang jelas pidana KUHP itu, ya dua pasal itu yang mengatur (Pasal 302 dan 490). Ya nanti mungkin karena ini tersangkanya baru mau kita tangkap baru mau kita telusuri ya," kata Bambang

Seperti diketahui video itu viral. Salah satu akun yang mengunggah adalah akun Facebook 'PutarVideo'. "Viral... Adakah yang mengenal bapak dalam video ini? Memakan hidup-hidup seekor kucing dan kejadian hari ini di Pasar Kemayoran, Jakarta Pusat.... Please bantu identifikasi pelaku dalam video ini agar bisa ditindak lanjuti ...."

Lokasi video disebut-sebut di wilayah Kemayoran, Jakarta Pusat. Muhyidin, pedagang di sekitar lokasi mengaku tidak tahu sebab musabab Abah Grandong bertindak buas. Namun, menurut perbincangan antar rekannya, hal itu dilakukan guna bikin geger para pedagang yang masih bertahan di kompleks eks pusat jajanan serba ada atau pujasera di wilayah tersebut.

(mdk/lia)
Geser ke atas Berita Selanjutnya

Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya

Buka FYP
Bapak Kos Pemakan Daging Kucing Ditetapkan sebagai Tersangka, Mengaku Konsumsi Sejak 3 Tahun Lalu
Bapak Kos Pemakan Daging Kucing Ditetapkan sebagai Tersangka, Mengaku Konsumsi Sejak 3 Tahun Lalu

N nekat mengonsumsi daging kucing, karena rendah kalori. Selain itu, pelaku mengaku tidak sanggup membeli daging sapi.

Baca Selengkapnya
Penggembala Ternak Jadi Tersangka Usai Bunuh Maling, Kapolres: Ada Kesempatan Minta Tolong
Penggembala Ternak Jadi Tersangka Usai Bunuh Maling, Kapolres: Ada Kesempatan Minta Tolong

Menurut Sofwan pertimbangan perkara tersebut tetap diproses agar status tersangka M memperoleh kepastian hukum yang tetap melalui proses hukum.

Baca Selengkapnya
Ditetapkan Tersangka, Ini Tampang Pemaku & Penganiaya Kucing Liar di Pohon
Ditetapkan Tersangka, Ini Tampang Pemaku & Penganiaya Kucing Liar di Pohon

Aksi pelaku sebelumnya viral karena menganiaya dan memaku kucing liar di sebuah pohon

Baca Selengkapnya