MAKI Gugat KPK Karena Belum Tetapkan Tersangka Baru Kasus Suap Wahyu Setiawan

Merdeka.com - Masyarakat Anti Korupsi Indonesia (MAKI) mengajukan gugatan praperadilan kepada Pimpinan KPK dan Dewan Pengawas KPK ke Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel) terkait kasus suap mantan anggota KPU Wahyu Setiawan dan eks caleg PDIP Harun Masiku.
Dasar gugatan MAKI karena KPK belum menetapkan tersangka baru pada kasus tersebut. Gugatan itu terdaftar di PN Jaksel dengan nomor registrasi 08.Pid.Pra/2020/PN JKT.SEL.
"Bahwa KPK tidak menetapkan tersangka baru atas seseorang lainnya dengan alasan kekebalan profesi," kata Koordinator MAKI Boyamin Saiman lewat keterangannya, Kamis (23/1).
MAKI menganggap KPK semakin nyata tidak menjalankan tugas dan kewajibannya untuk mengembangkan dan melanjutkan penyidikan dengan menetapkan tersangka baru. Bentuknya adalah gagal dan batalnya penggeledahan di kantor pusat salah satu partai politik.
"Untuk nama lengkap kedua orang tersebut yang layak menjadi tersangka lain/baru termuat dalam materi gugatan praperadilan dan akan dibuka pada saat pembacaan dalam persidangan praperadilan ini di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan," ujarnya.
Boyamin menambahkan, Dewan Pengawas KPK juga turut tergugat dengan alasan terdapat dugaan membiarkan KPK tidak mengembangkan penyidikan penetapan tersangka baru.
"Atau diduga tidak memberi ijin penggeledahan di kantor pusat sebuah partai politik," pungkas Boyamin.
(mdk/fik)Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya