Better experience in portrait mode.
Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan

Malam Tahun Baru, Tempat Wisata di Denpasar Buka Sampai Jam 11 Malam

Malam Tahun Baru, Tempat Wisata di Denpasar Buka Sampai Jam 11 Malam Pantai Kuta. ©2018 Merdeka.com

Merdeka.com - Kapolresta Denpasar, Kombes Pol Jansen Avitus Panjaitan menyampaikan, untuk malam tahun baru 2021 obyek wisata seperti Pantai Kuta, Pantai Sanur serta tempat lainnya maksimal untuk kegiatan hanya sampai pukul 23.00 WITA atau jam 11 malam.

Selain itu, aturan tersebut juga berlaku kepada para pelaku usaha, seperti kelab malam dan lainnya, maksimal hingga pukul 23.00 WITA.

"Iya, di seluruh Denpasar ini menindaklanjuti imbauan Gubernur. Kemarin desa-desa adat sudah memberikan penegasan kepada pelaku usaha, maksimal kegiatan usaha jam 11 malam," kata Jansen di Mapolresta Denpasar, Rabu (30/12).

Kalau yang tahun lalu ada penutupan atau pengalihan arus lalu lintas, untuk tahun ini polisi melarang kendaraan parkir di sepanjang Pantai Kuta.

"Bahwa sudah ada imbauan untuk tidak boleh melakukan kegiatan di atas jam 11. Jadi maksimal jam 11 tidak ada kegiatan lagi di sana. Harapannya supaya tidak ada kerumunan, termasuk pelaku usaha. Dari Desa Adat Kuta melarang kegiatan dagang di sekitaran pantai mulai besok dan pada saat tahun baru," imbuhya.

Ia juga menyatakan, khusus perayaan Tahun Baru 2021 saat ini berbeda dengan tahun sebelumnya. Hal itu, sesuai imbauan dari Gubernur Bali, bahwa dilarang keras melakukan perayaan Tahun Baru 2021.

"Baik di dalam ruangan maupun di luar ruangan yang akan menimbulkan banyak orang. Kami akan melakukan rekayasa lalu lintas mulai besok pagi jam 6.00 WITA sampai dengan tanggal 1 jam 6 sore," jelasnya.

Selain itu, khusus di jalur Pantai Kuta tidak diperbolehkan kendaraan umum untuk parkir baik roda dua maupun roda empat serta kendaraan lainnya.

"Harapannya, agar tingkat kerumunan yang ada di pantai bisa kita kurangi. Itu langkah pertama dan langkah kedua kita bersama instansi terkait kita akan perkuat personel di sana agar protokol kesehatan dapat terlaksana di wilayah Pantai Kuta maupun di wilayah lainnya," jelasnya.

Jika ada pelaku usaha yang melanggar aturan ini, polisi akan melakukan langkah tegas. "Sanksi-sanksinya, baik itu denda, pencabutan izin (usaha) dan seterusnya itu sudah ada tahapannya," jelasnya.

(mdk/cob)
Geser ke atas Berita Selanjutnya

Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya

Buka FYP