Better experience in portrait mode.
Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan

Manfaatkan medsos, Slamet jual siswi SMP sampai wanita usia 30 tahun

Manfaatkan medsos, Slamet jual siswi SMP sampai wanita usia 30 tahun Ilustrasi Prostitusi. ©2015 Merdeka.com

Merdeka.com - Subdit Cyber Crime Ditreskrimsus Polda Jatim berhasil membongkar sindikat prostitusi online, memperdagangkan anak-anak hingga orang dewasa. Dari pengungkapan kasus tersebut, polisi menahan satu orang sebagai germo atau muncikari, yakni Slamet Yoga, warga Kediri.

Polisi juga menyita empat buah kondom, uang Rp 2,7 juta, tiga lembar setruk belanja kondom dan obat kuat. Sedangkan, anak buahnya, RS (15), SS (20), dan WR (31), yang saat digerebek sedang melayani pria hidung belang di Hotel Cityhub Jalan Joyoboyo Kota Kediri, Jawa Timur, masih menjalani pemeriksaan.

Direskrimus Polda Jatim Kombes Pol Adityawarman menjelaskan, modus prostitusi online yang dilakukan tersangka Yoga, dengan memanfaatkan media sosial, seperti Facebook, dan Instagram. Namun, untuk transaksi, lebih banyak lewat BBM dan WhatsApp, lantaran anak buahnya sekitar 35 orang yang dijual ke pria hidung belang.

Setelah mengajak pertemanan di Facebook dan Instagram, tersangka meminta pria hidung belang supaya menginvite nomor WhatsApp dan pin BBM, untuk mempermudah transaksi. Karena, setiap transaksi, foto gadis yang diinginkan pria hidung belang dikirim lewat BBM dan WhatsApp.

Apabila, foto gadis yang dijual itu cocok, maka tinggal melakukan transaksi. "Tersangka pasang tarifnya itu mulai dari Rp 700 ribu hingga Rp 800 ribu," terang Kombes Pol Adityawarman, Kamis (13/10).

Namun, dalam pasang tarif bisnis prostitusi online dilakukan tersangka Yoga itu bisa berubah, tergantung dari keinginan dari konsumennya. Jika yang diinginkan pelajar, tingkat SMP hingga SMA itu tarifnya bisa mencapai Rp 2 juta.

Untuk mahasiswa Rp 1,5 juta, sedangkan orang dewasa usia di atas 30 tahun tarifnya Rp 700 ribu hingga Rp 800 ribu. "Fee yang didapat tersangka, dalam sekali melakukan transaksi bisa mencapai Rp 1 juta hingga Rp 5 juta," ucap perwira tiga melati di pundak tersebut.

Polisi menjerat tersangka Slamet Yoga dengan pasal 2 jo pasal 17, UU RI Nomor 21 Tahun 2007 tentang Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO) dan atau pasal 27 ayat 1 jo pasal 45 ayat 11 UU RI tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE).

(mdk/tyo)
Geser ke atas Berita Selanjutnya

Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya

Buka FYP