Better experience in portrait mode.
Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan

Mantan Bupati Bener Meriah Akui Ada Pemberian Uang ke Irwandi Yusuf Agar Dapat Proyek

Mantan Bupati Bener Meriah Akui Ada Pemberian Uang ke Irwandi Yusuf Agar Dapat Proyek Irwandi Yusuf diperiksa KPK. ©2018 Merdeka.com/Dwi Narwoko

Merdeka.com - Mantan Bupati Bener Meriah, Ahmadi mengaku ada uang yang diberikan kepada Irwandi Yusuf, Gubernur nonaktif Aceh, melalui ajudannya Hendri Yuzal sebagai kewajibannya mendapat proyek. Pengakuan itu dia sampaikan saat memberikan keterangan sebagai saksi atas terdakwa Irwandi di Pengadilan Tipikor, Jakarta Pusat.

Awalnya Jaksa Ali Fikri mengonfirmasi percakapan antara Ahmadi dengan Hendri melalui WhatsApp. Percakapan itu membahas bahwa setiap proyek ada biaya administrasinya. Ahmadi menampik jika biaya administrasi tersebut sebagai komitmen fee.

Jaksa Ali kemudian membacakan Berita Acara Pemeriksaan (BAP) Ahmadi yang mengatakan ada kewajiban yang ditanggung Ahmadi.

"Itu betul tapi saya tidak pernah mengatakan komitmen fee," kata Ahmadi, Senin (28/1).

Ahmadi bergeming uang yang dimaksudnya bukan komitmen fee. Hingga jaksa kembali membacakan BAP milik Ahmadi yang mengatakan ada uang yang dia serahkan untuk mendapatkan setiap proyek.

"Itu maksudnya uang untuk proyek tapi saya tidak sebut komitmen fee," tukas Ahmadi.

Dia juga mengakui ada permintaan uang senilai Rp 1 miliar dari Hendri Yuzal. Melalui Whatsapp, Hendri menggunakan kata sandi 'zakat' dan 'satu ember'.

Diketahui Irwandi Yusuf didakwa melakukan dua tindak pidana yakni menerima suap dari Ahmadi sejumlah Rp 1 miliar dan menerima gratifikasi selama kurun waktu Mei 2017 hingga 2018. Gratifikasi pertama hanya diterima Irwandi sedangkan penerimaan gratifikasi kedua Irwandi bersama orang kepercayaan sekaligus tim sukses Irwandi saat Pilgub Aceh, Izil Azhar.

Jaksa penuntut umum pada KPK menyebutkan, gratifikasi pertama diterima Irwandi sebesar Rp 8,7 miliar terkait proses lelang pengadaan barang dan jasa.

Atas perbuatannya, Irwandi didakwa Pasal 12 B Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 Jo Pasal 55 ayat 1 ke-1 Jo 65 ayat 1 KUHP.

Sementara penerimaan suap ia didakwa Pasal 12 huruf a atau Pasal 11 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 Jo Pasal 55 ayat 1 ke-1 Jo 64 ayat 1 KUHP.

(mdk/dan)
Geser ke atas Berita Selanjutnya

Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya

Buka FYP