Mantan Bupati Subang Ojang Sohandi dituntut 9 tahun penjara
Merdeka.com - Mantan Bupati Subang Ojang Sohandi dituntut sembilan tahun penjara. Ojang juga diharuskan membayar denda Rp 300 juta jika tidak digantikan dengan kurungan subsidair enam bulan penjara.
Tuntutan tersebut dibacakan JPU dari KPK, Fitroh Cahyanto dalam sidang yang digelar di ruang I Pengadilan Negeri (PN) Tipikor, Bandung, Kamis (15/12). Sidang dipimpin Hakim Longser Sormin.
"Memohon majelis hakim agar menjatuhkan hukuman terhadap terdakwa Ojang Sohandi dengan hukuman pidana selama 9 tahun dikurangi masa tahanan dan pidana denda sebesar Rp 300 juta subsidair kurungan 6 bulan," kata jaksa Fitroh.
-
Gimana cara OJK tekan korupsi? Komitmen antikorupsi OJK tersebut kata Mahendra, diturunkan juga kepada industri jasa keuangan dengan memastikan ketentuan yang diterbitkan OJK mampu menciptakan tata kelola yang efektif di industri jasa keuangan sehingga bisa meminimalkan kemungkinan korupsi.
-
Siapa yang dituduh melakukan korupsi? 'Permintaan kebutuhan operasional Syahrul Yasin Limpo dan keluarganya yang juga didukung dengan petunjuk berupa barang bukti elektronik, chat WA antara terdakwa Syahrul Yasin Limpo dan Imam Mujahidin Fahmid, serta adanya barang bukti antara lain dokumen catatan staf Kementan RI dan bukti kwitansi serta transfer uang pembayaran kebutuhan menteri dan keluarganya.
-
Siapa yang diduga melakukan korupsi? KPK telah mendapatkan bukti permulaan dari kasus itu. Bahkan sudah ada tersangkanya.
-
Siapa yang ditetapkan sebagai tersangka kasus korupsi? Kejaksaan Agung secara resmi mengumumkan status Harvey Moeis sebagai tersangka, langsung mengirimnya ke tahanan.
-
Apa yang menjadi pertimbangan hakim dalam kasus korupsi? Lebih lanjut, menurut Sahroni, hal tersebut penting karena nantinya akan menjadi pertimbangan pengadilan yang berdampak pada masa hukuman para pelaku korupsi.
-
Siapa yang menjadi tersangka kasus korupsi? Harvey Moeis menjadi tersangka dalam kasus korupsi Tata Niaga Komoditas Timah Wilayah Izin Usaha Pertambangan (IUP) PT Timah Tbk periode 2015-2022.
Jaksa menilai Ojang secara sah dan meyakinkan dengan melakukan tindak pidana korupsi sebagaimana diatur dan diancam pidana Pasal 5 ayat satu dan Pasal 13 UU Tipikor jo 55 ayat (1) kesatu, jo Pasal 65 ayat satu KUHPidana.
Adapun dakwaan kedua Pasal 12 B UU Tipikor jo Pasal 65 ayat (1) KUHPidana. Dakwaan ketiga, Pasal 11 UU No 31 Tahun 1999, sebagaimana telah diubah dengan UU No 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas UU N 31 Tahun 1999, kemudian dakwaan keempat Pasal 3 UU RI No 8 tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang jo Pasal 65 KUHP.
Jaksa menyampaikan beberapa hal untuk memutus terdakwa bersalah. Untuk yang memberatkan, terdakwa tidak mendukung program pemerintah untuk memberantas korupsi.
Adapun untuk yang meringankan terdakwa bersikap sopan, mengakui seluruh perbuatannya sebagaimana di dakwaan.
"Selain itu terdakwa ikut membantu memperlancar pembuktian tindak pidana pencucian uang dengan memberikan keterangan sejelas-jelasnya dan terdakwa belum pernah dihukum," ucapnya.
Dalam pemaparan, JPU menilai Ojang memberikan suap pada jaksa di Kejaksaan Tinggi Jawa Barat, yaitu Fahri Nurmallo dan Deviyanti Rochaeni sebesar Rp 200 juta, agar meringankan tuntutan terdakwa Jajang Abdul Kholik dalam kasus BPJS.
Pada kasus tersebut, Jajang selaku Kepala Dinas Kesehatan Subang, diduga menyelewengkan dana kapitasi. Terdakwa, kata penuntut, memberikan suap ini bersama-sama dengan Jajang dan istrinya, Lenih Marliani. Jajang dan Lenih diproses dalam berkas terpisah, dan sudah dihukum empat tahun penjara. Sedangkan Lenih, proses hukumnya masih berjalan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi.
Selain suap, Ojang juga didakwa menerima gratifikasi miliaran rupiah sejak Oktober 2012 hingga April 2016, dari berbagai dinas. Jumlah keseluruhan sebesar Rp 60,3 miliar diduga hasil tindak pidana korupsi berkaitan dengan jabatan terdakwa sebagai Bupati Subang sejak 2011 sampai 2016.
Fitroh mengungkapkan beragam penerimaan yang diduga ilegal. Diantaranya pemberian dana Rp 6,7 miliar pada 2012 hingga 2015 dari BKD Kabupaten Subang. Dana itu, didapatkan dari pungutan dalam proses pengangkatan Calon Pegawai Negeri Sipil dan Tenaga Honorer Kategori II Kabupaten Subang.
(mdk/sho)Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya
Selain pidana kurungan, Pengadilan Tinggi DKI Jakarta juga mengubah pidana denda terhadap Kasdi Subagyono, yakni menjadi Rp400 juta.
Baca SelengkapnyaBupati Bangkalan nonaktif Abdul Latif Amin Imron divonis 9 tahun penjara, karena terbukti melakukan jual beli jabatan.
Baca SelengkapnyaMantan Bupati Bangkalan Dituntut 12 Tahun Penjara terkait kasus suap
Baca SelengkapnyaMantan Bupati Kepulauan Meranti, Muhammad Adil terbukti terbukti bersalah melakukan tiga tindak pidana korupsi. Dia dijatuhi hukuman 9 tahun penjara.
Baca SelengkapnyaSahat juga diwajibkan untuk membayar uang pengganti kerugian negara sebesar Rp39,5 miliar.
Baca SelengkapnyaPenetapan tersangka Ujang setelah penyidik Kejagung melakukan gelar perkara dan memperoleh bukti permulaan telah terjadinya tindak pidana korupsi.
Baca SelengkapnyaAa Umbara Sutisna terjerat kasus korupsi Pengadaan Barang Tanggap Darurat Bencana Pandemi Covid-19 pada Dinas Sosial Pemkab KBB.
Baca SelengkapnyaSebelumnya saksi juga menyebut mengantarkan puluhan wanita bertemu dengan AGK di hotel secara bergantian. Setelah dia antar, sanksi meninggalkan mereka berdua.
Baca SelengkapnyaPenjemputan paksa dilakukan setelah sang kades dua kali mangkir dari panggilan pemeriksaan penyidik Satreskrim Polres Jember.
Baca Selengkapnya