Maradona ditangkap saat mau selundupkan setengah kilo sabu ke Lapas

Merdeka.com - Daroma Rona (26) ditangkap polisi lantaran ketahuan hendak membawa narkoba jenis sabu untuk suaminya Maradona (30) yang merupakan narapidana ke Lembaga Pemasyarakatan Klas IIA Tembilahan Kabupaten Indragiri Hilir, Rabu (7/2) sekitar pukul 06.30 Wib. Sabu itu beratnya setengah kilogram, atau senilai Rp 1 miliar.
"Jadi, sabu setengah kilogram itu rencananya akan dikirim tersangka Rona untuk suaminya Maradona yang ditahan di Lapas Tembilahan," ucap Kapolres Indragiri Hilir AKBP Christian Rony Putra kepada merdeka.com.
Dijelaskan Christian, penangkapan itu dilakukan personel Satres Narkoba berkat adanya informasi masyarakat. Yang menyebutkan adanya kiriman paket sabu melalui travel ke rumah Rona, di jalan Prof M Yamin, Garuda Sakti Kelurahan Tembilahan Hilir Kecamatan Tembilahan Kabupaten Indragiri Hilir, Riau.
"Kemudian, petugas mengintai rumah tersebut untuk memastikan kiriman sabu itu sampai. Tak lama kemudian, datang orang membawa kiriman sabu itu ke rumah Rona yang langsung diterimanya. Saat itu juga, petugas langsung melakukan penangkapan disaksikan ketua RT setempat dan warga," kata Christian.
maradona dan istri ingin selundupkan sabu ke lapas tembilahan ©2018 Merdeka.com/abdullah sania
Polisi pun langsung menginterogasi Rona, terkait siapa pengirim sabu itu dan akan dikirim untuk siapa. Kemudian Rona mengakui sabu itu untuk suaminya, namun tidak tahu siapa yang mengirim.
"Polisi bergerak ke Lapas Tembilahan tempat Maradona ditahan atas kasus narkoba juga. Kita koordinasi dengan petugas sipir Lapas tersebut untuk melakukan penangkapan terhadap Maradona," terang Christian.
Setelah sampai di Lapas Tembilahan, polisi melakukan penangkapan terhadap Maradona. Polisi juga menginterogasi Maradona, untuk mengetahui sabu itu bersumber dari mana.
"Petugas membawa Maradona ke Mapolres Indragiri Hilir untuk kepentingan penyidikan, begitu juga dengan istrinya. Petugas juga sedang menyelidiki jaringan narkoba ini, dari mana dan untuk siapa saja, itu masih kita dalami," jelas Christian.
Barang bukti yang disita polisi dari tangan Rona berupa 1 tas warna merah, di dalamnya ada kotak dibungkus kertas kado berisikan 5 paket besar sabu. Berat totalnya 500 gram atau setengah kilogram. Ada juga 2 unit Handphone, dompet, 8 buah ATM, dan 2 buku tabungan BCA dan BRI.
"Sementara dari tangan Maradona, petugas menyita barang bukti HP 2 unit, dan uang Rp 175 ribu. Kedua tersangka saat ini kita tahan," pungkas Christian.
(mdk/rnd)Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya