Marak Kekerasan Seksual, Cak Imin Yakin RUU TPKS Disahkan Tahun Depan

Merdeka.com - Wakil Ketua DPR Abdul Muhaimin Iskandar (Cak Imin) meminta Kapolri untuk melakukan tindakan tegas terhadap seluruh pelaku tindak kekerasan seksual. Menurutnya, kasus kekerasan seksual di Tanah Air sudah darurat dan muncul di berbagai tempat.
”Sambil menunggu disahkannya UU Penghapusan Kekerasan Seksual (PKS), Kapolri dan jajarannya untuk menegakkan hukum secara represif di dalam kekerasan seksual. Tanpa menunggu UU Kekerasan Seksual, Polri punya tanggungjawab untuk mengatasi dan menangani kekerasan seksual yang sudah sampai kondisi darurat. Saya serukan Kapolri dan jajaran mengambil langkah represif untuk mengatasi tindakan kekerasan seksual,” ujarnya, dikutip Kamis (30/12).
Cak Imin optimistis pada Januari bulan depan RUU TPKS sudah bisa disahkan. Da meminta pemerintah dalam hal ini Kementerian Hukum dan HAM, Kementerian Ketenagakerjaan, Kementerian Perlindungan Perempuan dan Anak, dan Kementerian Sosial untuk segera menuntaskan RUU PKS ini.
”Ada dua kepentingan yang kita tunggu, kepentingan perlindungan korban dan tumbuhnya kekerasan di berbagai tempat, terutama di tempat kerja. Kedua, bahwa undang-undang ini adalah kekuatan represif yang memberikan tindakan represif kepada pelaku kekerasan seksual,” tuturnya.
Cak Imin menuturkan, kesadaran dan kepedulian warga terhadap kasus-kasus kekerasan seksual di lingkungan masing-masing sangat diperlukan. Dia mencontohkan kasus kekerasan seksual guru ngaji di Cibiru Bandung terhadap belasan santrinya terlalu lama dibiarkan karena kurang adanya kesadaran bersama masyarakat sekitar.
"Kita semua punya tanggung jawab responsif untuk lingkungan kita semua,” kata Ketum PKB itu.
(mdk/ray)Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya