Mario Dandy dan Shane Segera Disidang, Kubu David: Sampai Bertemu di Pengadilan
Merdeka.com - Kubu korban penganiayaan David Ozora buka suara atas Kejaksaan Tinggi (Kejati) DKI Jakarta yang telah menyatakan berkas tersangka Mario Dandy dan Shane Lukas lengkap atau P21. Dengan mengucapkan terimakasih kepada berbagai pihak.
"Alhamdulillah P21. Bravo kepada Kejati DKI Jakarta @KejatiDKI @poldametrojaya terutama kepada seluruh masyarakat yang selalu mengawal proses hukum ini," kata Pengacara keluarga David Ozora, Melissa Anggraeni lewat akun Twitternya dikutip, Rabu (24/5).
Dengan perkara yang akhirnya dinyatakan lengkap, Melissa menyatakan pihaknya akan siap mengawal berjalan kasus kedua tersangka di meja hijau. Bahkan, dalam twitnya, ia turut menyertakan akun Twitter ayah David Jonatahan Latumahina.
-
Siapa saja yang menjadi tersangka? Chandrika Chika dan lima orang rekannya telah resmi dijadikan tersangka dalam kasus penyalahgunaan narkoba.
-
Siapa anak kedua Dina Lorenza? Namun baru-baru ini, Dina Lorenza memposting foto pesta ulang tahun anak keduanya yang bernama Najla Gathan Hilabi.
-
Siapa yang berada di posisi kedua? Pembalap asal Spanyol tersebut berhasil mengalahkan Pecco Bagnaia dari Ducati Lenovo Team yang finish di posisi kedua, dan rekannya dari Prima Pramac Racing, Franco Morbidelli, yang berada di posisi ketiga.
"Untuk Mario Dandy dan Shane Lukas sampai bertemu di pengadilan @seeksixsuck," kata Melissa.
Diketahui bila ayah David, Jonathan Latumahina dijadwalkan telah masuk menjadi daftar saksi yang balal dihadirkan dalam persidangan kasus dugaan penganiayaan tersangka, Mario Dandy Satriyo dan Shane Lukas nanti. Hal itu dibenarkan, Asisten Tindak Pidana Umum Kejati DKI Jakarta, Danang Suryo Wibowo.
"Untuk beberapa saksi yang mas sebutkan ada beberapa yang masuk kedalam beberapa saksi yaitu saudara Jonatan," kata Danang kepada wartawan di kantornya, Jakarta Selatan, Rabu (24/5).
Sementara untuk David maupun ayah Mario Dandy, Rafael Alun Trisambodo disebut belum dapat dipastikan akan hadir di persidangan. Karena, keduanya belum masuk ke dalam daftar saksi berkas perkara Mario dan Shane.
Karena berkas perkara Mario telah tercatat sebanyak 17 saksi dan 5 saksi ahli, sementara, untuk Shane total saksi sebanyak 16 saksi dan 5 saksi ahli.Mereka nantinya akan dijadwalkan hadir untuk pemeriksaan di persidangan nanti.
"Lalu untuk saksi yang lain kita munculkan saat tahap dua saja. Tadi yang mas sebutkan ada satu yang masuk ke dalam daftar saksi (Jonathan)," kata Danang.
Selain itu, dalam persidangan nanti ada juga 21 item barang bukti yang telah terdaftar dalam berkas perkara dengan proses sidang yang akan diikuti oleh tujuh orang jaksa penuntut umum (JPU).
(mdk/eko)Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya
Mario dituntut penjara selama 12 tahun atas kasus penganiayaan berat terhadap Cristalino David Ozora.
Baca SelengkapnyaSidang tuntutan ini buntut kasus penganiayaan terhadap David Ozora pada Februari lalu.
Baca SelengkapnyaSidang pembacaan tuntutan terhadap terdakwa kasus penganiayaan David Ozora, Mario Dandy dan Shane Lukas oleh Jaksa Penuntut Umum ditunda hingga 15 Agustus.
Baca SelengkapnyaPada saat persidangan, Mario mengaku niat awalnya hanya ingin mengklarifikasi perihal perbuatan tidak menyenangkan antara AG dengan David.
Baca SelengkapnyaVonis Mario Dandy akan digelar pada Kamis, 7 September 2023.
Baca SelengkapnyaTampak Mario yang terlihat tersenyum saat diserahkan ke petugas Lapas Salemba.
Baca SelengkapnyaMario Dandy dijatuhi hukuman dengan pidana penjara selama 12 tahun.
Baca SelengkapnyaSidang Mario Dandy dan Shane Lukas kembali dilanjutkan hari ini dalam kasus penganiayaan D (17) di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.
Baca SelengkapnyaJonathan menyayangkan Mario yang kini juga menjadi tersangka pencabulan belum menjalani persidangan.
Baca SelengkapnyaRestitusi yang telah dibayarkan dari pelaku terhadap korban senilai kurang lebih Rp 706 juta dari jumlah yang harus dibayarkan total Rp25 miliar.
Baca SelengkapnyaKarangan bunga itu ada yang berisi dukungan kepada Shane dan doa untuk David.
Baca SelengkapnyaAyah David Ozoro mengaku puas dengan hasil vonis 12 tahun penjara dan restitusi Rp25 miliar yang dibebankan terhadap Mario Dandy.
Baca Selengkapnya