Marisi divonis 3 tahun bui atas kasus alkes RS Univeritas Udayana
Merdeka.com - Majelis hakim tindak pidana korupsi terkait pengadaan alat kesehatan di rumah sakit Universitas Udayana, dengan terdakwa Marisi Matondang divonis tiga tahun penjara. Dia juga diwajibkan membayar denda Rp 100 juta atau subsider dua bulan kurungan penjara.
"Menjatuhkan pidana penjara tiga tahun denda Rp 100 juta atau apabila tidak membayar denda diganti dua bulan kurungan penjara," ucap ketua majelis hakim Ibnu basuki saat membacakan vonis terhadap Marisi di Pengadilan Negeri Tipikor, Jakarta Pusat, Rabu (13/9).
Vonis majelis hakim hari ini sedikit lebih ringan ketimbang dari tuntutan jaksa penuntut umum KPK. Dalam tuntutannya, Marisi dituntut empat tahun penjara.
-
Siapa yang dituduh melakukan korupsi? 'Permintaan kebutuhan operasional Syahrul Yasin Limpo dan keluarganya yang juga didukung dengan petunjuk berupa barang bukti elektronik, chat WA antara terdakwa Syahrul Yasin Limpo dan Imam Mujahidin Fahmid, serta adanya barang bukti antara lain dokumen catatan staf Kementan RI dan bukti kwitansi serta transfer uang pembayaran kebutuhan menteri dan keluarganya.
-
Siapa yang ditetapkan tersangka dalam kasus gratifikasi Rp8 miliar? Sekadar informasi, Eddy Hiariej telah ditetapkan sebagai tersangka dugaan gratifikasi sebesar Rp8 miliar.
-
Siapa yang dihukum terkait kasus korupsi di MA? Sekretaris nonaktif Mahkamah Agung (MA) Hasbi Hasan dijatuhi hukuman pidana penjara selama enam tahun usai terbukti bersalah atas kasus menerima suap dan gratifikasi penanganan perkara di MA.
-
Siapa yang terbukti bersalah dalam korupsi Kementan? 'Untuk terdakwa Syahrul Yasin Limpo, mengadili, satu, menyatakan terdakwa Syahrul Yasin Limpo di atas telah terbukti secara sah dan meyakinkan menurut hukum bersalah melakukan tindak pidana korupsi secara bersama-sama dan berlanjut,' kata hakim ketua di Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat, Kamis (11/7).
-
Siapa yang ditetapkan sebagai tersangka kasus korupsi? Kejaksaan Agung secara resmi mengumumkan status Harvey Moeis sebagai tersangka, langsung mengirimnya ke tahanan.
-
Apa kerugian negara akibat korupsi Bansos Jokowi? 'Kerugian sementara Rp125 milyar,' pungkasnya.
Majelis hakim memutuskan Direktur PT Mahkota Negara itu dinyatakan bersalah atas tindakannya sehingga menimbulkan kerugian negara sebesar Rp 7 Miliar, dengan memperkaya korporasi sebesar Rp 5,4 Miliar.
Dalam pertimbangannya majelis Hakim mencantumkan hal hal yang memberatkan dan meringankan terhadap Marisi. Hal yang memberatkan lantaran perbuatannya tersebut tidak mendukung program pemerintah dalam pemberantasan tindak pidana korupsi. Sedangkan hal hal yang meringankan yakni; selama persidangan dia berlaku sopan memiliki tanggungan keluarga dan ditetapkan sebagai justice collaborator oleh KPK.
Terkait kasus ini Marisi dianggap berperan melakukan rekayasa agar PT mahkota negara ditetapkan sebagai pemenang lelang. Bersama-sama dengan Made Meregawa dan pemilik Permai Grup; Muhammad Nazaruddin, Marisi juga terlibat melakukan rekayasa dokumen administrasi dan surat penawaran harga dari perusahaan pendamping.
Atas perbuatannya tersebut majelis hakim menerapkan pasal tiga undang undang tindak pidana korupsi nomor 31 tahun 1999 sebagaimana diubah oleh undang-undang nomor 20 tahun 2001 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi.
(mdk/ded)Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya
Putusannya telah Inkracht atau berkekuatan hukum tetap pada 5 Oktober 2023
Baca SelengkapnyaDirut PT Basis Utama Prima (BUP) Muhammad Yusrizki Muliawan terbukti bersalah dalam perkara korupsi pembangunan menara BTS Kominfo.
Baca SelengkapnyaPN Jakarta Pusat menjatuhkan pidana terhadap tiga terdakwa atas kasus korupsi proyek pengadaan BTS 4G Bakti Kominfo
Baca SelengkapnyaDadan Tri Yudianto divonis lima tahun penjara dan denda sebesar Rp1 miliar
Baca SelengkapnyaSidang putusan kasus dugaan gratifikasi dan TPPU Rafael Alun sedianya digelar pada Kamis (4/1) lalu.
Baca SelengkapnyaFakta itu terungkap dalam sidang perdana perkara dugaan korupsi dana desa dengan kerugian negara Rp663 juta.
Baca SelengkapnyaMantan Direktur PT Sriwijaya Mandiri Sumsel (SMS) Sarimuda dituntut 4 tahun 6 bulan penjara karena diduga melakukan tindak pindana korupsi senilai Rp18 miliar.
Baca SelengkapnyaPengadilan Tinggi DKI Jakarta memutuskan bahwa Rafael Alun terbukti menerima gratifikasi dan melakukan TPPU.
Baca Selengkapnyaaksa KPK juga membebankan Dudy dengan membayar uang pengganti.
Baca SelengkapnyaMantan Bupati Kepulauan Meranti, Muhammad Adil terbukti terbukti bersalah melakukan tiga tindak pidana korupsi. Dia dijatuhi hukuman 9 tahun penjara.
Baca SelengkapnyaMajelis Hakim dipimpin Suparman Nyompa memvonis Rafael Alun 14 tahun penjara
Baca SelengkapnyaJaksa menilai M Adil bersalah melakukan tiga dugaan tindak pidana korupsi yang merugikan negara Rp19 miliar lebih.
Baca Selengkapnya