Better experience in portrait mode.
Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan

Marisi divonis 3 tahun bui atas kasus alkes RS Univeritas Udayana

Marisi divonis 3 tahun bui atas kasus alkes RS Univeritas Udayana Marisi Matondang anah buah Nazar diperiksa KPK. ©2013 Merdeka.com/Muhammad Luthfi Rahman

Merdeka.com - Majelis hakim tindak pidana korupsi terkait pengadaan alat kesehatan di rumah sakit Universitas Udayana, dengan terdakwa Marisi Matondang divonis tiga tahun penjara. Dia juga diwajibkan membayar denda Rp 100 juta atau subsider dua bulan kurungan penjara.

"Menjatuhkan pidana penjara tiga tahun denda Rp 100 juta atau apabila tidak membayar denda diganti dua bulan kurungan penjara," ucap ketua majelis hakim Ibnu basuki saat membacakan vonis terhadap Marisi di Pengadilan Negeri Tipikor, Jakarta Pusat, Rabu (13/9).

Vonis majelis hakim hari ini sedikit lebih ringan ketimbang dari tuntutan jaksa penuntut umum KPK. Dalam tuntutannya, Marisi dituntut empat tahun penjara.

Majelis hakim memutuskan Direktur PT Mahkota Negara itu dinyatakan bersalah atas tindakannya sehingga menimbulkan kerugian negara sebesar Rp 7 Miliar, dengan memperkaya korporasi sebesar Rp 5,4 Miliar.

Dalam pertimbangannya majelis Hakim mencantumkan hal hal yang memberatkan dan meringankan terhadap Marisi. Hal yang memberatkan lantaran perbuatannya tersebut tidak mendukung program pemerintah dalam pemberantasan tindak pidana korupsi. Sedangkan hal hal yang meringankan yakni; selama persidangan dia berlaku sopan memiliki tanggungan keluarga dan ditetapkan sebagai justice collaborator oleh KPK.

Terkait kasus ini Marisi dianggap berperan melakukan rekayasa agar PT mahkota negara ditetapkan sebagai pemenang lelang. Bersama-sama dengan Made Meregawa dan pemilik Permai Grup; Muhammad Nazaruddin, Marisi juga terlibat melakukan rekayasa dokumen administrasi dan surat penawaran harga dari perusahaan pendamping.

Atas perbuatannya tersebut majelis hakim menerapkan pasal tiga undang undang tindak pidana korupsi nomor 31 tahun 1999 sebagaimana diubah oleh undang-undang nomor 20 tahun 2001 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi.

(mdk/ded)
Geser ke atas Berita Selanjutnya

Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya

Buka FYP
Polisi Jebloskan 2 Mantan Dirut RSUD Bangkinang ke Penjara, Kasus Korupsi BLUD Rp6,9 M
Polisi Jebloskan 2 Mantan Dirut RSUD Bangkinang ke Penjara, Kasus Korupsi BLUD Rp6,9 M

Putusannya telah Inkracht atau berkekuatan hukum tetap pada 5 Oktober 2023

Baca Selengkapnya
Kasus Korupsi Menara BTS Kominfo, Dirut PT BUP Yusrizki Muliawan Divonis 2 Tahun Penjara
Kasus Korupsi Menara BTS Kominfo, Dirut PT BUP Yusrizki Muliawan Divonis 2 Tahun Penjara

Dirut PT Basis Utama Prima (BUP) Muhammad Yusrizki Muliawan terbukti bersalah dalam perkara korupsi pembangunan menara BTS Kominfo.

Baca Selengkapnya
Tiga Terdakwa Kasus Korupsi BTS 4G Divonis 3 Sampai 6 Tahun Penjara
Tiga Terdakwa Kasus Korupsi BTS 4G Divonis 3 Sampai 6 Tahun Penjara

PN Jakarta Pusat menjatuhkan pidana terhadap tiga terdakwa atas kasus korupsi proyek pengadaan BTS 4G Bakti Kominfo

Baca Selengkapnya
Makelar Suap di MA, Dadan Tri Yudianto Divonis 5 Tahun Penjara
Makelar Suap di MA, Dadan Tri Yudianto Divonis 5 Tahun Penjara

Dadan Tri Yudianto divonis lima tahun penjara dan denda sebesar Rp1 miliar

Baca Selengkapnya
Rafael Alun Jalani Sidang Vonis Kasus Gratifikasi dan TPPU Hari Ini
Rafael Alun Jalani Sidang Vonis Kasus Gratifikasi dan TPPU Hari Ini

Sidang putusan kasus dugaan gratifikasi dan TPPU Rafael Alun sedianya digelar pada Kamis (4/1) lalu.

Baca Selengkapnya
Kades di Lahat Korupsi Rp663 Juta Dana Desa, Uang Dihabiskan Buat Judi Online dan Mabuk
Kades di Lahat Korupsi Rp663 Juta Dana Desa, Uang Dihabiskan Buat Judi Online dan Mabuk

Fakta itu terungkap dalam sidang perdana perkara dugaan korupsi dana desa dengan kerugian negara Rp663 juta.

Baca Selengkapnya
Eks Kadishub Sumsel Dituntut 4,5 Tahun Penjara karena Diduga Korupsi Angkutan Batu Bara Rp18 M
Eks Kadishub Sumsel Dituntut 4,5 Tahun Penjara karena Diduga Korupsi Angkutan Batu Bara Rp18 M

Mantan Direktur PT Sriwijaya Mandiri Sumsel (SMS) Sarimuda dituntut 4 tahun 6 bulan penjara karena diduga melakukan tindak pindana korupsi senilai Rp18 miliar.

Baca Selengkapnya
Banding Ditolak, Rafael Alun Tetap Divonis 14 Tahun Penjara dan Denda Rp10 Miliar
Banding Ditolak, Rafael Alun Tetap Divonis 14 Tahun Penjara dan Denda Rp10 Miliar

Pengadilan Tinggi DKI Jakarta memutuskan bahwa Rafael Alun terbukti menerima gratifikasi dan melakukan TPPU.

Baca Selengkapnya
Rugikan Negara Rp69,1 Miliar di Kasus Korupsi IPDN, Eks Pejabat Kemendagri Dituntut 5 Tahun
Rugikan Negara Rp69,1 Miliar di Kasus Korupsi IPDN, Eks Pejabat Kemendagri Dituntut 5 Tahun

aksa KPK juga membebankan Dudy dengan membayar uang pengganti.

Baca Selengkapnya
Terbukti Lakukan 3 Tindak Pidana Korupsi, Eks Bupati Meranti M Adil Divonis 9 Tahun Penjara
Terbukti Lakukan 3 Tindak Pidana Korupsi, Eks Bupati Meranti M Adil Divonis 9 Tahun Penjara

Mantan Bupati Kepulauan Meranti, Muhammad Adil terbukti terbukti bersalah melakukan tiga tindak pidana korupsi. Dia dijatuhi hukuman 9 tahun penjara.

Baca Selengkapnya
VIDEO: Rafael Alun Divonis 14 Tahun Penjara dan Bayar Uang Pengganti Rp10 Miliar
VIDEO: Rafael Alun Divonis 14 Tahun Penjara dan Bayar Uang Pengganti Rp10 Miliar

Majelis Hakim dipimpin Suparman Nyompa memvonis Rafael Alun 14 tahun penjara

Baca Selengkapnya
Eks Bupati Meranti M Adil Dituntut 9 Tahun Penjara Terkait 3 Kasus Korupsi
Eks Bupati Meranti M Adil Dituntut 9 Tahun Penjara Terkait 3 Kasus Korupsi

Jaksa menilai M Adil bersalah melakukan tiga dugaan tindak pidana korupsi yang merugikan negara Rp19 miliar lebih.

Baca Selengkapnya