Ma'ruf Tunjuk 8 Stafsus, Puan Sebut Sesuai Kebutuhan Wapres
Merdeka.com - Ketua DPR Puan Maharani tak masalah Wakil Presiden (Wapres) Ma'ruf Amin menunjuk delapan staf khusus. Kata dia, Ma'ruf memang diperbolehkan memiliki staf khusus.
"Itu kan memang kan Wapres mempunyai diskresi atau hak untuk mempunyai staf khusus dalam kerja kerja beliau sebagai Wapres sebanyak banyaknya delapan," kata Puan di Plaza Senayan, Jakarta, Senin (25/11).
Puan menjelaskan setiap staf khusus memiliki tugas dan bidangnya masing-masing. Semua itu, juga disesuaikan dengan kebutuhan Ma'ruf sebagai Wapres.
-
Bagaimana Utusan Khusus Presiden menjalankan tugasnya? Utusan Khusus Presiden itu melaksanakan tugas tertentu yang diberikan oleh Presiden di luar tugas-tugas yang sudah dicakup dalam susunan organisasi kementerian dan instansi pemerintah lainnya. Dalam pelaksanaan tugasnya, Utusan Khusus Presiden bertanggung jawab kepada Presiden.
-
Apa tugas utama Utusan Khusus Presiden? Jadi, baik Penasihat Khusus Presiden dan Utusan Khusus Presiden dibentuk untuk memperlancar tugas Presiden. Keduanya melaksanakan tugas tertentu yang diberikan oleh Presiden di luar tugas-tugas yang sudah dicakup dalam susunan organisasi kementerian dan instansi pemerintah lainnya.
-
Siapa yang menunjuk Utusan Khusus Presiden? Pengangkatan dan tugas pokok Utusan Khusus Presiden ditetapkan dengan Keputusan Presiden.
-
Kenapa Utusan Khusus Presiden dibentuk? Jadi, baik Penasihat Khusus Presiden dan Utusan Khusus Presiden dibentuk untuk memperlancar tugas Presiden. Keduanya melaksanakan tugas tertentu yang diberikan oleh Presiden di luar tugas-tugas yang sudah dicakup dalam susunan organisasi kementerian dan instansi pemerintah lainnya.
-
Bagaimana cara utusan khusus presiden menjalankan tugasnya? Dalam menjalankan tugasnya, Utusan Khusus Presiden bertanggung jawab langsung kepada Presiden.
-
Apa saja tugas Sekretaris Kabinet dalam mendukung Presiden? Sekretaris Kabinet bertanggung jawab dalam membantu Presiden dan Wakil Presiden menjalankan tugas-tugas administratif, termasuk mengoordinasikan dokumen dan keputusan penting. Tugas ini mencakup penyusunan bahan untuk rapat kabinet serta memantau pelaksanaan keputusan yang telah diambil.
"Jadi, kalau yang sekarang ini semua staf khusus itu harus mempunyai kriteria dan background yang memang disesuaikan untuk membantu kerja-kerja wapres jadi ya itu sudah seperti itu," ucapnya.
8 Stafsus
Sebelumnya, Wakil Presiden Ma'ruf telah menunjuk delapan staf khusus untuk membantunya menjalankan tugas. Kabar itu disampaikan juru bicara Maruf, Masduki Baidlowi di Kantor Wapres Jalan Merdeka Utara, Jakarta Pusat, Selasa (25/11).
"Saya menyampaikan salam dari pak wapres, bawa beliau baru saja memanggil seluruh staf khusus yang sudah mendapatkan surat keputusan dari Pak Presiden, ada 8 orang staf khusus," kata Masduki.
Delapan orang staf khusus tersebut akan menduduki beberapa bidang sesuai dengan kebutuhan Ma'ruf. Delapan orang itu adalah, mantan Menristekdikti Muhammad Nasir yang akan menangani birokrasi dan bidang pendidikan. Kemudian, aktivis Muhammad Imam Aziz akan menangani bidang penanggulangan kemiskinan dan otonomi daerah.
Ma'ruf juga menunjuk Satya Arinanto yang sudah sejak lama menjadi staf khusus Wapres sejak era Jusuf Kalla. Dia membidangi masalah hukum. "Sampai saat ini masih membidangi masalah hukum," kata Masduki.
Kemudian, ada nama bakal calon Wali Kota Makassar, Sukriansyah S Latief juga jadi stafsus Ma'ruf yang akan menangani masalah investasi. Menurut Masduki, Sukriansyah juga pernah menjabat jadi staf khusus menteri pertanian. Ada pula nama Robikin Emhas yang tercantum dalam daftar stafsus wapres.
"Robikin akan membantu Wapres di bidang politik dan hubungan antar lembaga," ungkap Masduki.
Ada pula Lukmanul Hakim juga menjadi staf khusus wapres di bidang ekonomi dan keuangan. Nama Guru Besar UIN Hukum Islam Fikih, Maskuri Abdillah akan bekerja sebagai stafsus wapres di bidang umum.
"Saya kira itu dan tentu saja saya sendiri ya yang sebelumnya bersama wapres di bidang informasi dan komunikasi yang sekaligus ditunjuk beliau sebagai juru bicara wakil presiden ya seperti sekarang beliau ada rapat di dalam lalu ditunjuklah saya," ungkap Masduki.
(mdk/eko)Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya
Berdasarkan Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 137 Tahun 2024, Utusan Khusus Presiden mempunyai beberapa tugas.
Baca SelengkapnyaMeski memiliki kesamaan dalam tugas dan fungsi, gaji Staf Khusus dengan Utusan Khusus Presiden berbeda.
Baca SelengkapnyaPresiden Prabowo Subianto melantik penasihat khusus presiden di Istana Negara, Jakarta, Selasa (22/10)
Baca SelengkapnyaDikatakan Ma'ruf keterlibatan banyak pihak akan baik untuk ikut memikirkan masa depan bangsa dalam melahirkan kebijakan pemerintah yang tepat sasaran.
Baca SelengkapnyaAda tujuh orang yang dilantik sebagai Utusan Khusus Presiden Prabowo Subianto.
Baca SelengkapnyaMa'ruf Amin mengingatkan bahwa kedudukan dan kapasitas Wapres dalam pemerintahan tetap di bawah Presiden.
Baca SelengkapnyaPresiden Prabowo Subianto melantik Ketua Mahkamah Agung Sunarto, Utusan Khusus Presiden, Penasihat Khusus Presiden, Staf Khusus Presiden dan Kepala Badan.
Baca SelengkapnyaWantimpres merupakan lembaga negara yang memiliki struktur sendiri.
Baca SelengkapnyaUsai pelantikan ini, tak sedikit publik bertanya soal perbedaan Penasihat Khusus Presiden dan Dewan Pertimbangan Presiden (Wantimpres).
Baca SelengkapnyaPresiden terpilih Prabowo Subianto telah memanggil 108 nama untuk membantunya memimpin Indonesia 5 tahun ke depan.
Baca SelengkapnyaPresiden RI Prabowo Subianto melantik melantik 54 pejabat yang terdiri dari menteri dan kepala badan.
Baca SelengkapnyaTerdapat 7 tokoh nasional ditugaskan Prabowo Subianto untuk memberikan masukan kepada Presiden. Beberapa di antaranya adalah jenderal orang dekat Jokowi.
Baca Selengkapnya