Masa Depan Suram, 2 Unit Usaha PT PWU Ditutup dan PHK Puluhan Karyawan

Merdeka.com - Karena masalah keuangan, perusahaan BUMD Pemprov Jawa Timur, PT Panca Wira Usaha (PWU) menutup dua unit usahanya, yaitu Unit Kalimas yang membidangi konstruksi dan permesinan, serta Unit Persewaan.
Keputusan menutup dua unit usaha ini dibenarkan Dirut PT PWU, Erlangga Satriagung saat dikonfirmasi wartawan.
"Ditutup karena masa depannya suram, tambah sulit dapat pekerjaan, tambah menurun terus (pendapatannya). Tidak efisien, PT PWU akhirnya menutupnya. Itu sudah jadi kebijakan perusahaan," jelas Erlangga, Selasa (2/4).
Terkait puluhan karyawan yang terpaksa di-PHK, Erlangga menyebut, hal itu sudah difasilitasi Disnaker Surabaya dan dilakukan penghitungan jumlah pesangonnya. "Menyesuaikan kemampuan unitnya, diangsur 15 kali," katanya.
Di Unit Kalimas, misalnya, tercatat ada 15 karyawan yang rata-rata bekerja di atas 10 tahun. "Sekarang masih negosiasi dengan staf saya. Beberapa karyawan sudah setuju dan menerima, sekitar 6 atau 7 yang sudah mengambil dan menandatangani kesepakatan itu," sambung Erlangga.
Namun, kebijakan PHK massal oleh PT PWU ini disesalkan para karyawan, salah satunya Yus. "Tidak ada kabar (tidak ada pembicaraan sebelumnya), (penutupan) mendadak. Mulanya alasan keuangan karena penagihan dari PTPN macet," sesal Yus yang bekerja di Unit Kalimas.
Yus mengaku menerima informasi bahwa problem keuangan PT PWU, salah satunya penagihan miliaran rupiah yang macet, menjadi alasan terjadinya PHK massal.
Padahal, lagi-lagi dari informasi yang diterima Yus, akhir-akhir ini tagihan tersebut ternyata telah terbayarkan sekitar Rp 4 miliar. "Tapi penutupan tetap dilakukan," ungkapnya.
Persoalan lain yang disesalkan Yus dan korban PHK lainnya, soal pemberian pesangon yang dilakukan dengan cara diangsur selama 15 kali. Itupun semula karyawan yang di-PHK hanya akan diberi tali asih senilai dua kali gaji, dengan alasan semua pekerja merupakan karyawan kontrak.
"Setelah diprotes, akhirnya muncul nilai lima kali gaji tapi ditolak (para korban PHK). Sehingga muncul (tawaran) uang pesangon yang akan dicicil sebanyak 15 kali," tutur Yus.
Namun tawaran pesangon diangsur sebanyak 15 kali inipun ditolak para korban PHK, karena waktunya dinilai terlalu lama. Mereka berharap pesangon diangsur maksimal tiga kali.
Hal yang sama diungkapkan Andik, korban PHK lain di Unit Kalimas. "Ya tolonglah jangan sampai 15 kali biar kita bisa merasakan (pesangon). Kalau bisa (maksimal) 3 kalilah," harapnya.
Menurut Andik, pemberian pesangon tersebut dinilainya tidak memberatkan perusahaan, mengingat jumlah karyawan di Unit Kalimas yang di-PHK hanya 15 orang.
Andik menambahkan, penutupan unit Kalimas dilakukan sejak 31 Desember 2018. Namun hingga kini para korban PHK masih menunggu soal kejelasan nasib.
Beda lagi PHK karyawan di Unit Persewaan, yang para karyawannya lebih memilih pasrah karena minim informasi yang diterima. "Nunggu kabar saja, karena info itu (penutupan unit) dilakukan mendadak," ujar Sisca, salah satu korban PHK di Unit Persewaan.
"Langsung dikabari tidak diperpanjang (kontrak). Terus langsung dibuatkan SK sama manajer saya. Kalau per 28 Februari tidak diperpanjang," tandasnya.
(mdk/cob)Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya