Better experience in portrait mode.
Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan

Masa Hukuman Berkurang, Dhani Bakal Bebas Bulan Desember

Masa Hukuman Berkurang, Dhani Bakal Bebas Bulan Desember Ahmad Dhani di Pengadilan Negeri Surabaya. ©2019 Merdeka.com/Erwin Yohanes

Merdeka.com - Upaya banding musisi pentolan grup band Dewa 19 Dhani Ahmad Prasetyo alias Ahmad Dhani telah dijawab hakim Pengadilan Tinggi Jawa Timur, dengan diskon vonis menjadi 3 bulan penjara 6 bulan percobaan. Ini berarti Dhani tidak perlu menjalani hukuman tersebut dan bisa bebas pada akhir tahun ini.

Dalam amar perkara dengan nomor 1272/PID.SUS/2019/PT SBY, putusan hakim menyebut menjatuhkan pidana kepada terdakwa selama 3 bulan. Namun hakim juga menetapkan bahwa pidana tersebut tidak perlu dijalani, kecuali jika di kemudian hari ada putusan hakim yang menentukan lain disebabkan karena terdakwa melakukan suatu tindak pidana sebelum masa percobaan selama 6 bulan berakhir.

Kuasa Hukum Ahmad Dhani, Aldwin Rahardian menyatakan, dalam kasus di Surabaya Ahmad Dhani tidak dilakukan penahanan. Ahmad Dhani ditahan dalam kasus ujaran kebencian yang ditangani oleh Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.

"Ini dua kasus yang berlainan. Dalam kasus di Surabaya mas Dhani tidak ditahan. Yang perkara di Jakarta kan menjalani hukuman 1 tahun, kasasinya juga sudah turun. Kalau dihitung, akhir tahun ini dia sudah keluar," ujarnya, Kamis (7/11).

Dhani Baru Bisa Bebas Akhir Tahun

Sementara itu, Kuasa Hukum Ahmad Dhani dalam kasus di Jakarta, Hendarsam Marantoko mengatakan, jika kliennya akan bebas pada akhir Desember tahun ini. Dalam perhitungannya, suami dari Mulan Jameela itu akan bebas pada 28 Desember.

"Betul, perhitungan (kebebasan Ahmad Dhani) kita tanggal 28 Desember (2019) ini," katanya.

Sebelumnya, pentolan grup band Dewa 19 Ahmad Dhani terbelit oleh dua kasus yang berbeda. Untuk kasus pertama, Ahmad Dhani tersandung masalah ujaran kebencian atau hate speech. Dalam kasus ini, oleh Pengadilan Negeri Jakarta Selatan Ahmad Dhani divonis 1,5 tahun penjara. Namun oleh Pengadilan Tinggi DKI Jakarta, vonis terhadap Dhani diturunkan menjadi 1 tahun penjara.

Sedangkan untuk kasus di Surabaya, Ahmad Dhani terjerat kasus ujaran idiot yang dilakukannya saat nge-vlog di Hotel Mojopahit. Atas kasus ini, hakim Pengadilan Negeri Surabaya memvonisnya dengan hukuman pidana selama 1 tahun penjara. Tak terima dengan vonis ini, Ahmad Dhani pun mengajukan banding.

(mdk/cob)
Geser ke atas Berita Selanjutnya

Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya

Buka FYP
Pernah Berseteru, Kini Ahmad Dhani dan Once Mekel ‘Bersatu’ di Komisi X DPR
Pernah Berseteru, Kini Ahmad Dhani dan Once Mekel ‘Bersatu’ di Komisi X DPR

Hubungan Ahmad Dhani dan Once Mekel sempat memanas. Perkara pembayaran royalti yang tidak dipatuhi oleh Once Mekel, menurut Ahmad Dhani.

Baca Selengkapnya
Bharada Richard Eliezer Bebas Bersyarat, Begini Kondisinya Sekarang
Bharada Richard Eliezer Bebas Bersyarat, Begini Kondisinya Sekarang

Bharada Richard Eliezer Bebas Bersyarat, Begini Kondisinya Sekarang

Baca Selengkapnya
Depan Presiden Jokowi dan Prabowo Subianto, Ahmad Dhani Curhat 'Kampanyekan Prabowo-Gibran di Markas TNI AU, Sekarang di Blacklist'
Depan Presiden Jokowi dan Prabowo Subianto, Ahmad Dhani Curhat 'Kampanyekan Prabowo-Gibran di Markas TNI AU, Sekarang di Blacklist'

Pentolan Dewa 19, Ahmad Dhani curhat di depan Presiden dan Menhan ia di-blacklist TNI AU karena kampanyekan Prabowo Gibran saat konser.

Baca Selengkapnya
Bharada E Hirup Udara Bebas, Jalani Cuti Bersyarat Sampai 31 Januari 2024
Bharada E Hirup Udara Bebas, Jalani Cuti Bersyarat Sampai 31 Januari 2024

Adapun aturan Cuti Bersyarat ini .yang diberikan berdasarkan Permenkumham No. 7 Tahun 2022 pasal 114 adalah sebesar 6 bulan.

Baca Selengkapnya
Terdakwa Kebakaran Bukit Teletubies Gunung Bromo Divonis 2,5 Tahun Penjara
Terdakwa Kebakaran Bukit Teletubies Gunung Bromo Divonis 2,5 Tahun Penjara

Terdakwa Kebakaran Hutan Teletubies di Gunung Bromo Divonis 2,5 Tahun Penjara

Baca Selengkapnya