Masih Berstatus PNS, 5 Caleg di Aceh Timur Terancam Dicoret

Merdeka.com - Diduga melanggar administrasi Pemilu, lima Calon Legislatif (Caleg) Dewan Perwakilan Rakyat Kabupaten (DPRK) Aceh Timur terancam dicoret dari Daftar Calon Tetap (DCT). Kelimanya diketahui masih berstatus Pegawai Negeri Sipil (PNS).
Mereka adalah Kasad dan M Saleh dari Partai Golkar, Anwar Abdullah dari Partai Bulan Bintang (PBB), Alwi Iba dari Partai Persatuan Pembangunan (PPP) dan Nurdin dari Partai Aceh.
Kelima Caleg ini sudah pernah disidangkan ajudikasi oleh Panitia Pengawas Pemilihan (Panwaslih) Aceh Jumat (4/1). Namun saat itu, kelima Caleg ini tidak menghadiri sidang tersebut.
"Kelima Caleg itu sudah disidangkan ajudikasi oleh Panwaslih Aceh, sudah tiga kali sidang," kata Ketua Divisi Teknis Komisi Independen Pemilihan (KIP) Aceh, Munawar Syah di Banda Aceh, Senin (14/1).
Kata Munawar, sidang putusan akan digelar Panwaslih Aceh, Selasa (15/1) di kantor Panwaslih Aceh. Bila dalam putusan nanti terbukti bersalah, maka kelima Caleg tersebut akan dicoret dalam DCT Caleg DPRK Aceh Timur.
"Kita tunggu putusan Panwaslih Aceh besok," jelasnya.
Kelima Caleg tersebut menjadi terlapor setelah Panwaslih Aceh Timur menemukan dugaan pelanggaran administrasi Pemilu, yaitu masih menjabat sebagai anggota Majelis Pendidikan Aceh (MPA) Aceh Timur. Mereka juga masih menerima honor hingga September 2018, bersumber dari Anggaran Pendapatan Belanja Kabupaten (APBK).
Munawar menjelaskan, saat masih Daftar Calon Sementara (DCS) tidak ada masukan dari publik setelah dipublikasikan. Sehingga kelima Caleg tersebut ditetapkan menjadi DCT.
"Baru setelah ada temuan dari Panwaslih Aceh Timur itu mencuat," jelasnya.
Baru setelah itu Panwaslih Aceh Timur melaporkan temuan ini kepada Panwaslih Aceh. Panwaslih Aceh kemudian menggelar sidang ajudikasi. Sedangkan sidang putusan akan digelar, Selasa (15/1) di kantor Panwaslih Aceh.
"Benar, besok akan digelar sidang putusan kasus tersebut," kata komisioner Panwaslih Aceh, Fahrur Riza.
Katanya, sidang ajudikasi untuk memutuskan akan digelar di kantor Panwaslih Aceh. Sesuai dengan jadwal yang telah ditentukan, sidang ajudikasi putusan digelar pada pukul 09.00 WIB.
(mdk/cob)Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya