Mekanisme Penerbitan SIM Internasional

Merdeka.com - Surat Izin Mengemudi (SIM) Internasional atau International Driving Permit (IDP) wajib dimiliki bila ingin mengendarai kendaraan di luar negeri. SIM itu berlaku di negara-negara anggota Asean berdasarkan hasil kesepakatan seluruh anggota Asean, demikian juga negara-negara Uni Eropa melakukan perjanjian yang sama di negara-negara anggota uni eropa.
"Dasar penerbitan SIM Internasional adalah kesepakatan perserikatan bangsa-bangsa dalam Vienna Convention on road traffic tahun 1968 yang merupakan penyempurnaan dari Geneva Convention on road traffic tahun 1949 dan sebelumnya Paris Convention on motor traffic tahun 1926," jelas Kasubdit SIM Ditregident Korlantas Polri Kombes Singgamata, SIK, MH di Jakarta, Selasa (25/2).
Singgamata mengatakan SIM Internasional yang berlaku sekarang diatur berdasarkan Annexe 6 untuk SIM domestik dan Annexe 7 untuk SIM Internasional konvensi Vienna. Untuk lembaga yang menerbitkan SIM Internasional, lanjut dia, adalah asosiasi kendaraan bermotor atau klub kendaraan bermotor.
"Awalnya, untuk Indonesia diterbitkan oleh Ikatan Motor Indonesia (IMI) yang berkantor di Stadion Tenis 1, Jalan Pintu 1 Senayan, Jakarta. Namun, berdasarkan peraturan pemerintah no. 50 tahun 2010, penerbitan SIM Internasional diambil alih oleh Kepolisian Republik Indonesia," jelas dia.
"SIM Internasional tidak lagi diterbitkan oleh IMI. Sejak tanggal 3 Desember 2010, pengurusan SIM Internasional di Kepolisian Republik Indonesia harus dilakukan langsung oleh pemohon di Jakarta dan tidak bisa diwakilkan," tambah Singgamata.
SIM memiliki fungsi sebagai legitimasi kompetensi terhadap seseorang untuk mengendarai kendaraan bermotor di jalan raya, dan berfungsi juga sebagai pendukung forensik kepolisian, fungsi kontrol, penegakan hukum dan sistem pelayanan.
Adapun cara mengajukan SIM Internasional sebagai berikut:
1. Mendaftar secara online, melalui web: sim.korlantas.polri.go.id/sim-internasional. Bisa menggunakan perangkat hp atau pc milik sendiri atau dapat menggunakan perangkat pc yang ada di ruang pelayanan SIM Internasional dan melakukan pembayaran secara cashless. Untuk biaya PNPB SIM Internasional berdasarkan peraturan pemerintah nomor 60 tahun 2016 tentang jenis dan tarif atas jenis penerimaan negara bukan pajak:SIM baru Rp250.000,-SIM perpanjangan Rp225.000,-
2. Pemohon wajib datang ke korlantas polri, gedung sim internasional jln. mt. haryono kav 37-38 jakarta selatan, untuk : mengambil no antrean.
3. Melaksanakan verifikasi dokumen dengan membawa SIM asli, KTP asli, paspor asli, hasil print/capture registrasi online dan bukti pembayaran, Kitap khusus WNA.
4. Melaksanakan identifikasi berupa Pengambilan foto, pengambilan 10 sidik jari dan tanda tangan.
5. Memproduksi SIM Internasional dan menyerahkan kepada pemohon.
Sedangkan Untuk jam pelayanan SIM Internasional adalah:Senin s/d Kamis jam 08.00 s/d 15.00 WIB (istirahat jam 12.00 s/d 13.00 WIB)hari Jumat jam 08.00 s/d 15.00 WIB (istirahat jam 11.30 s/d 13.00 WIB).
(mdk/ded)Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya