Better experience in portrait mode.
Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan

Mekanisme Penerbitan SIM Internasional

Mekanisme Penerbitan SIM Internasional Ilustrasi menyetir. Shutterstock/Anze Mulec

Merdeka.com - Surat Izin Mengemudi (SIM) Internasional atau International Driving Permit (IDP) wajib dimiliki bila ingin mengendarai kendaraan di luar negeri. SIM itu berlaku di negara-negara anggota Asean berdasarkan hasil kesepakatan seluruh anggota Asean, demikian juga negara-negara Uni Eropa melakukan perjanjian yang sama di negara-negara anggota uni eropa.

"Dasar penerbitan SIM Internasional adalah kesepakatan perserikatan bangsa-bangsa dalam Vienna Convention on road traffic tahun 1968 yang merupakan penyempurnaan dari Geneva Convention on road traffic tahun 1949 dan sebelumnya Paris Convention on motor traffic tahun 1926," jelas Kasubdit SIM Ditregident Korlantas Polri Kombes Singgamata, SIK, MH di Jakarta, Selasa (25/2).

Singgamata mengatakan SIM Internasional yang berlaku sekarang diatur berdasarkan Annexe 6 untuk SIM domestik dan Annexe 7 untuk SIM Internasional konvensi Vienna. Untuk lembaga yang menerbitkan SIM Internasional, lanjut dia, adalah asosiasi kendaraan bermotor atau klub kendaraan bermotor.

"Awalnya, untuk Indonesia diterbitkan oleh Ikatan Motor Indonesia (IMI) yang berkantor di Stadion Tenis 1, Jalan Pintu 1 Senayan, Jakarta. Namun, berdasarkan peraturan pemerintah no. 50 tahun 2010, penerbitan SIM Internasional diambil alih oleh Kepolisian Republik Indonesia," jelas dia.

"SIM Internasional tidak lagi diterbitkan oleh IMI. Sejak tanggal 3 Desember 2010, pengurusan SIM Internasional di Kepolisian Republik Indonesia harus dilakukan langsung oleh pemohon di Jakarta dan tidak bisa diwakilkan," tambah Singgamata.

SIM memiliki fungsi sebagai legitimasi kompetensi terhadap seseorang untuk mengendarai kendaraan bermotor di jalan raya, dan berfungsi juga sebagai pendukung forensik kepolisian, fungsi kontrol, penegakan hukum dan sistem pelayanan.

Adapun cara mengajukan SIM Internasional sebagai berikut:

1. Mendaftar secara online, melalui web: sim.korlantas.polri.go.id/sim-internasional. Bisa menggunakan perangkat hp atau pc milik sendiri atau dapat menggunakan perangkat pc yang ada di ruang pelayanan SIM Internasional dan melakukan pembayaran secara cashless. Untuk biaya PNPB SIM Internasional berdasarkan peraturan pemerintah nomor 60 tahun 2016 tentang jenis dan tarif atas jenis penerimaan negara bukan pajak:SIM baru Rp250.000,-SIM perpanjangan Rp225.000,-

2. Pemohon wajib datang ke korlantas polri, gedung sim internasional jln. mt. haryono kav 37-38 jakarta selatan, untuk : mengambil no antrean.

3. Melaksanakan verifikasi dokumen dengan membawa SIM asli, KTP asli, paspor asli, hasil print/capture registrasi online dan bukti pembayaran, Kitap khusus WNA.

4. Melaksanakan identifikasi berupa Pengambilan foto, pengambilan 10 sidik jari dan tanda tangan.

5. Memproduksi SIM Internasional dan menyerahkan kepada pemohon.

Sedangkan Untuk jam pelayanan SIM Internasional adalah:Senin s/d Kamis jam 08.00 s/d 15.00 WIB (istirahat jam 12.00 s/d 13.00 WIB)hari Jumat jam 08.00 s/d 15.00 WIB (istirahat jam 11.30 s/d 13.00 WIB).

(mdk/ded)
Geser ke atas Berita Selanjutnya

Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya

Buka FYP
Syarat Aktif BPJS Kesehatan buat Perpanjang SIM Mulai Diuji Coba Bulan Depan
Syarat Aktif BPJS Kesehatan buat Perpanjang SIM Mulai Diuji Coba Bulan Depan

Uji coba untuk memastikan tidak menjadi hambatan bagi masyarakat yang hendak mengurus pembuatan atau perpanjangan SIM.

Baca Selengkapnya
Hanya Selisih Kurang dari 1 cm, Skill Parkir Pria Ini Bikin Ngeri
Hanya Selisih Kurang dari 1 cm, Skill Parkir Pria Ini Bikin Ngeri

Setiap orang yang ingin mengendarai kendaraan bermotor wajib memiliki Surat Izin Mengemudi (SIM), barangkali alasannya untuk satu ini.

Baca Selengkapnya
Pengertian Teknologi Informasi dan Komunikasi, Lengkap beserta Fungsi dan Manfaatnya
Pengertian Teknologi Informasi dan Komunikasi, Lengkap beserta Fungsi dan Manfaatnya

Teknologi Informasi dan Komunikasi (TIK) merujuk pada penggunaan teknologi untuk mengumpulkan, mengolah, menyimpan, dan menyebarkan informasi.

Baca Selengkapnya
Kamu sudah membaca beberapa halaman,Berikut rekomendasi
video untuk kamu.
SWIPE UP
Untuk melanjutkan membaca.
Memahami Kerja Sinyal di Perkeretaapian, Punya Peran Penting
Memahami Kerja Sinyal di Perkeretaapian, Punya Peran Penting

Dalam dunia perkeretaapian, persinyalan menjadi salah satu faktor penting dalam lalu lintas kereta api.

Baca Selengkapnya
Ini Sederet Perbedaan Sim C dan C1 yang Baru Diluncurkan Korlantas Polri
Ini Sederet Perbedaan Sim C dan C1 yang Baru Diluncurkan Korlantas Polri

Ini Sederet Perbedaan Sim C dan C1 yang Baru Diluncurkan Korlantas Polri

Baca Selengkapnya
Contoh Sinonim beserta Pengertian, Jenis, dan Fungsinya
Contoh Sinonim beserta Pengertian, Jenis, dan Fungsinya

Sinonim adalah padanan kata yang dapat digunakan secara bergantian karena memiliki arti atau makna yang hampir sama.

Baca Selengkapnya
Jenis Tindak Pidana Pemilu, Pahami Pengertian dan Penanganannya
Jenis Tindak Pidana Pemilu, Pahami Pengertian dan Penanganannya

Tindak pidana pemilu menjadi ancaman serius yang dapat merusak integritas dan legitimasi demokrasi.

Baca Selengkapnya
Mengenal Sistem Pemilu di Indonesia, Lengkap Beserta Asas dan Tujuannya
Mengenal Sistem Pemilu di Indonesia, Lengkap Beserta Asas dan Tujuannya

Pemilihan Umum (Pemilu) adalah proses demokratis yang dilakukan secara periodik di suatu negara untuk memilih wakil rakyat atau pemimpin tertentu.

Baca Selengkapnya
Tujuan Pemilu di Indonesia, Lengkap Beserta Prinsip dan Fungsinya
Tujuan Pemilu di Indonesia, Lengkap Beserta Prinsip dan Fungsinya

Pemilu merupakan singkatan dari Pemilihan Umum, yang merupakan proses demokratis untuk memilih pemimpin dan wakil rakyat dalam suatu negara.

Baca Selengkapnya