Melihat Dana Desa Kebanggaan Jokowi
Merdeka.com - Presiden Joko Widodo (Jokowi) tampaknya tidak main-main dalam hal pembangunan desa. Sudah ratusan triliun dana desa digelontorkan sepanjang dua periode dia memimpin negara.
Dana desa yang sudah disalurkan kepala negara mencapai Rp468 triliun, terbesar sepanjang sejarah RI. Bahkan, Jokowi sampai disematkan bapak pembangunan desa pada acara Asosiasi Pemerintah Desa Seluruh Indonesia di Istora Senayan pada Selasa (29/3) kemarin.
"Dalam sejarah negara ini berdiri desa diberi anggaran sampai Rp468 triliun itu belum pernah, oleh sebab itu hati hati dalam mengelola, memanage duit yang sangat besar sekali," ucap Jokowi.
-
Dimana korupsi dana desa terjadi? ICW Catat Kasus Korupsi di Sektor Desa Tempati Posisi Teratas pada 2023
-
Bagaimana Desa Sukojati mengelola keuangannya? 'Misalnya dalam pembayaran pajak, kami tidak selalu tepat waktu. Intinya dari sisi pengalokasian, belanja, hingga penatausahaannya kami selalu berusaha tepat waktu,' kata Untung.
-
Bagaimana Jokowi meminta kepala daerah mengelola anggaran? 'Fokus. Jangan sampai anggaran diecer-ecer ke dinas-dinas semuanya diberi skala prioritas enggak jelas. Ada kenaikan 10% semua diberi 10 persen. Enggak jelas prioritasnya yang mana,' kata Jokowi.
-
Kapan Jokowi menyampaikan pesan tentang pengelolaan anggaran? Jokowi menyampaikan alasan mengapa semua negara memiliki ketakutan terhadap hal-hal tersebut.'Karena begitu bunga pinjaman naik sedikit saja, beban fiskal itu akan sangat, sangat besar,' jelasnya.
-
Apa itu Desa Devisa? Desa Devisa adalah program pemberdayaan masyarakat untuk mengembangkan potensi komoditas ekspor sekaligus meningkatkan kesejahteraan masyarakat setempat, seperti dilansir dari laman resmi Diskominfo Jatim.
-
Apa kerugian negara akibat korupsi Bansos Jokowi? 'Kerugian sementara Rp125 milyar,' pungkasnya.
Dana Desa merupakan anggaran yang bersumber dari APBN yang diperuntukan bagi Desa yang ditransfer melalui APBD Kabupaten/kota dan digunakan unuk membiayai penyelenggaraan pemerintahan, pelaksanaan pembangunan, pembinaan, kemasyarakatan dan pemberdayaan masyarakat.
Dalam UU Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa, tujuan disalurkannya dana desa adalah sebagai bentuk komitmen negara dalam melindungi dan memberdayakan desa agar menjadi kuat, maju, mandiri dan demokratis. Dengan adanya Dana Desa, desa dapat menciptakan pembangunan dan pemberdayaan desa menuju masyarakat yang adil, makmur dan sejahtera.
Alokasi Tiap Tahun
Dalam periode 2015-2020, alokasi dana desa melalui APBN telah mencapai Rp328,07 triliun. Jika dijumlah hingga 2022 maka totalnya sebesar Rp468 triliun. Berikut rinciannya:
- 2015
Dana desa yang dikucurkan sebesar Rp20,7 triliun.
- 2016
Dana desa meningkat menjadi Rp46,98 triliun.
- 2017
Dana Desa kembali meningkat menjadi Rp60 triliun.
- 2018
Pemerintah menganggarkan Dana Desa sebesar Rp60 triliun.
- 2019
Pada tahun 2019, Dana Desa meningkat menjadi sebesar Rp70 triliun.
- 2020
Dana Desa yang dialokasikan sebesar Rp72 triliun.
- 2021
Total pagu Dana Desa sebesar Rp72 triliun.
- 2022
Pemerintah menetapkan anggaran dana desa sebesar Rp 68 triliun.
Penyelewengan Dana Desa
Pengelolaan dana desa tidak mudah. Terbukti, banyak para kepala desa yang tergoda menyelewengkan dana tersebut.
Indonesia Corruption Watch (ICW) mencatat, kasus korupsi di sektor anggaran desa menjadi kasus terbanyak ditindak oleh aparat penegak hukum selama tahun 2019 lalu bila dibandingkan sektor-sektor lainnya.
Data ICW menunjukkan, terdapat 46 kasus korupsi di sektor anggaran desa dari 271 kasus korupsi selama 2019. Korupsi anggaran desa tercatat memberi kerugian negara hingga Rp32,3 miliar.
"Banyaknya korupsi dana desa ini menunjukkan belum adanya sistem yang secara komprehensif dilakukan atau dibuat oleh Pemerintah dalam hal pengawasan dana desa," kata Peneliti ICW Wana Alamsyah.
Sementara, pada semester I/2020, korupsi di sektor anggaran dana desa paling banyak terjadi, yakni 44 kasus. Sektor pemerintahan dan pertanahan menyusul dengan masing-masing 13 kasus korupsi.
Fenomena korupsi anggaran desa yang terus muncul perlu dijadikan sebagai catatan serius bagi pemerintah. Setidaknya ada beberapa kasus korupsi desa yang pada beberapa waktu terakhir ini terjadi.
Pertama, Kepala Desa Kesugihan Kidul, Ahmad Munawar melakuk korupsi dana desa. Melalui keluarga dan penasihat hukumnya menitipkan uang kerugian negara kepada Jaksa Penuntut Umum Kejaksaan Negeri Cilacap sebesar Rp507.926.081
kasus korupsi di Desa Kesugihan Kidul telah masuk dalam tahap penuntutan dan persidangan dengan tahap pemeriksaan saksi-saksi.
Sedangkan untuk kerugian keuangan negara yang timbul dalam perkara ini adalah sebesar Rp607.926.081.00.
Berikutnya, Kades Balandean Muara, MDF sebelumnya diharuskan mengelola dan bertanggung jawab atas Anggaran Dana Desa 2020 sebesar Rp1.063.557.100. Namun dalam pengelolaannya, terdapat beberapa kegiatan yang tidak sesuai dengan ketentuan sebagaimana mestinya.
Selanjutnya, Kepala Desa Sodong, Kabupaten Pandeglang, Sukmajaya, divonis penjara 3 tahun 4 bulan atas korupsi dana desa senilai Rp 418 juta. Anaknya, Yogi Purnama Aji, yang bertugas sebagai kepala urusan keuangan desa, juga divonis dengan hukuman sama.
Selain itu, Kepala Desa Nanga Libas, Kecamatan Sokan, Kabupaten Melawi, Kalimantan Barat (Kalbar) berinisial KK yang tersandung kasus korupsi dana desa Rp 1,5 miliar diketahui gunakan uangnya untuk kepentingan pribadi.
Bahkan, sebagian uang hasil korupsinya digunakan untuk foya-foya, seperti beli mobil dan karaoke.
Kemudian, Bendahara Desa Tuliskriyo, Kecamatan Sanankulon, Kabupaten Blitar berinisial YE (41), yang diduga menyelewengkan Dana Desa (DD) dan Alokasi Dana Desa (ADD) di Desa Tuliskriyo tahun anggaran 2018.
Pada 2018, Desa Tuliskriyo menerima DD dan ADD sebesar Rp 797 juta. Tersangka dan Kepala Desa waktu itu mencairkan DD dan ADD secara tunai dan bertahap sebesar Rp 791 juta.
Tapi, tersangka hanya merealisasikan DD dan ADD untuk beberapa kegiatan pada tahap satu sekitar Rp 307 juta. Sisa anggaran sebesar Rp 489 tidak direalisasikan sesuai APBDes.
Selanjutnya, Mantan Kepala Desa Matang Jrok, Kecamatan Madat, Kabupaten Aceh Timur tersandung tindak pidana korupsi.
MK menjadi tersangka dalam kasus dugaan tindak pidana korupsi dana desa tahun 2018 dengan kerugian negara sebesar Rp 523 juta lebih.
Sementara, Kasus dugaan korupsi alokasi dana desa (ADD) di Kecamatan Tlanakan, Kabupaten Pamekasan, Jawa Timur juga melibatkan oknum aparat desa.
Berdasarkan hasil penyidikan oleh Kejaksaan Negeri (Kejari) Pamekasan, uang negara yang berhasil diselamatkan dari kasus tersebut sebesar Rp135 juta.
Selain itu, Kepala Desa Larangan Slampar berinisial H disangka terlibat kasus dugaan korupsi pada proyek pembangunan plengsengan di Dusun Morlaok, Desa Larangan Slampar.
Nilai total anggarannya yakni Rp236 juta dan lebih dari Rp178 juta di dua titik berbeda. Volume pekerjaan di titik pertama sepanjang 660 meter, sedangkan di titik kedua sepanjang 550 meter.
(mdk/rnd)Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya
Jokowi menilai jumlah dana desa yang telah disalurkan sejak tahun 2015 itu bukanlah angka yang kecil.
Baca SelengkapnyaPembangunan menggunakan dana desa sudah membuat jalan desa mencapai 350 ribu kilometer.
Baca SelengkapnyaPenghargaan diserahkan langsung Menteri Keuangan, Sri Mulyani, dan Menteri Dalam Negeri, Tito Karnavian.
Baca SelengkapnyaJokowi menyebut, tidak ada orang di Indonesia yang pernah mengalami seperti dirinya.
Baca SelengkapnyaSekretaris Daerah (Sekda) Bali Dewa Made Indra menanggapi soal ucapan Presiden. Meskipun Presiden tak menyebut spesifik daerah yang dimaksud.
Baca SelengkapnyaJokowi menyinggung bahwa anggaran tersebut banyak digunakan untuk hibah-hibah yang arahnya ke politik.
Baca SelengkapnyaPresiden Joko Widodo atau Jokowi mengunjungi Banyumas, Banjarnegara, dan Tegal untuk bertemu dengan berbagai lapisan masyarakat.
Baca SelengkapnyaJokowi menyadari bahwa mengubah pola pikir seorang pemegang kebijakan bukanlah perkara mudah.
Baca SelengkapnyaPemerintah juga telah menganggarkan dana desa hingga Rp70 Triliun pada tahun 2023.
Baca SelengkapnyaTomy meminta para kepala desa agar mampu mendorong pengelolaan anggaran Dana Desa lebih transparan.
Baca SelengkapnyaPembangunan Bendungan Lolak memakan anggaran mencapai Rp 2,02 triliun.
Baca SelengkapnyaKemenkeu mengalokasikan tambahan Dana Desa tahun 2023 sebesar Rp2 triliun untuk Desa yang berprestasi dalam mengelola Dana Desa.
Baca Selengkapnya