Memahami Metode DSA 'Cuci Otak' Terawan dari Sudut Pandang Ilmu Kedokteran

Merdeka.com - Bekas Menteri Kesehatan, Terawan Agus Putranto, menjalankan terapi Brain Washing atau cuci otak melalui metode Digital Substraction Angiography (DSA). Terapi ini diklaim bisa menyembuhkan pasien dari sakit yang diderita.
Dokter lulusan Universitas Airlangga (Unair) Surabaya, Windhu Purnomo mengatakan, terapi cuci otak yang dilakukan Terawan belum memiliki riset. Mantan Kepala Rumah Sakit Pusat Angkatan Darat (RSPAD) Gatot Soebroto itu hanya mengandalkan disertasinya pada tahun 2016.
"Jadi artinya tidak bisa diterima dong. Itu 2016 disertasinya dan dinyatakan dia lulus. Ya enggak apa-apa dia lulus. Tapi disertasi itu belum membuktikan bahwa ini memang terapi yang sudah bisa digunakan," katanya saat dihubungi merdeka.com, Kamis (7/4).
Disertasi Terawan memang membahas soal cuci otak melalui metode DSA. Namun, disertasi itu tidak membandingkan kelompok yang mendapatkan metode tersebut dengan lainnya atau plasebo.
Padahal untuk membuktikan metode terapi baru di dunia kedokteran, harus melewati tahap perbandingan antara satu kelompok yang sudah mendapatkan pengobatan dengan kelompok plasebo.
"Dia dalam disertasinya itu hanya melakukan satu grup saja, enggak ada pembanding. Itu yang dilakukan dalam disertasinya," jelasnya.
Metode Lama
Menurut Windhu, metode cuci otak Terawan sebetulnya sudah digunakan sejak lama. Hanya saja, DSA yang biasa digunakan untuk diagnostik atau mendeteksi penyakit. Caranya, dengan memasukkan heparin ke pembuluh darah yang mengalami sumbatan atau pembekuan.
Umumnya, heparin digunakan untuk diagnostik pembekuan darah segar. Bukan untuk terapi stroke kronik.
"Tapi oleh dokter Terawan dilakukan. Dan belum ada bukti ilmiahnya, berguna enggak dengan biaya yang sangat mahal itu. Jadi artinya, kita belum tahu apa efek samping jangka panjang," ujarnya.
Windhu mengatakan, terapi cuci otak Terawan sudah diinvestigasi Satuan Tugas Penyelesaian Permasalahan Pelayanan Kesehatan yang dibentuk Kementerian Kesehatan pada 2018. Saat itu, Satgas merekomendasikan terapi menggunakan DSA tidak memiliki bukti ilmiah sehingga melanggar Kode Etik Kedokteran Indonesia (Kodeki) Pasal 6.
Menindaklanjuti rekomendasi tersebut, Kementerian Kesehatan meminta Terawan memberhentikan terapi DSA untuk menghasilkan uang. Hanya saja, terapi bisa dilakukan untuk pelayanan dengan riset pembanding.
"Ternyata ditunggu-tunggu itu belum dilakukan sampai sekarang," kata dia.
(mdk/lia)Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya