Better experience in portrait mode.
Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan

Membandingkan Alasan Kegentingan Memaksa Perppu KPK dengan Perppu Ormas

Membandingkan Alasan Kegentingan Memaksa Perppu KPK dengan Perppu Ormas Refli Harun. ©2019 Liputan6.com/Putu Merta Surya Putra

Merdeka.com - Ahli hukum tata negara Refli Harun menilai, kegentingan memaksa yang menjadi alasan penerbitan peraturan pemerintah pengganti undang-undang sudah terpenuhi bagi Presiden Jokowi untuk menerbitkan Perppu KPK. Dia membandingkan dengan keputusan Jokowi yang dulu menerbitkan Perppu Ormas.

"Kalau kita cek perppu yang berlangsung, kita tidak menemukan kegentingan yang seluar biasa ini kalau kita ukur," kata Refli di kantor Komisi Yudisial, Jakarta, Selasa (2/10).

Dia pun mencontohkan bagaimana Perppu Ormas saat itu dikeluarkan. Bahwa sebenarnya hanya ada alasan politis saja.

"Contoh misalnya, ada Perppu ormas dulu. Enggak ada korban jiwa, apa kegentingannya? Yang ada hanya persoalan politik pasca Pilkada DKI. Jelas itu persoalan politik Perppu Ormas itu," ungkap Refli.

Dia menuturkan, perlu tidaknya perppu yang bisa menilai adalah Presiden dan DPR. Namun, menurutnya sekarang ini sudah genting.

"Tetapi sekali lagi saya katakan untuk menilai itu genting apa enggak biar DPR nanti menilainya. Kalau saya melihat genting, kalau subyektif. Karena KPK mau dilumpuhkan dengan UU ini," jelas Refli.

Sulit Uji Materi ke MK

Refli juga mengatakan, akan sulit jika melakukan Judical Review (JR) ke Mahkamah Konstitusi.

"Karena tidak setiap hal itu bisa di judicial review, dalam putusan MK 2009 atau 2004 MK pernah mengatakan, bahwa UU yang buruk belum tentu bertentangan dengan konstitusi. Jadi belum tentu. Kita menganggap UU KPK ini buruk, tapi belum tentu bertentangan dengan konstitusi. Contohnya Dewan Pengawas, kita harus bisa mengkonstruksikan apa kaitannya bertentangan dengan konstitusi? Jadi maksud saya tidak semua hal bertentangan dengan konstitusi," papar Refli.

Dia menyebut, jika memang ingin mencegah pelemahan KPK, maka jalan satu-satunya adalah mengeluarkan Perppu.

"Karena itu, jika kita mau mencegah pelemahan KPK, yang paling efisien keluarkan Perppu untuk membatalkan keseluruhannya. Yang mencabut undang-undang itu. Bukan soal berani atau tidak. Judical review itu bisa batal 1 pasal doang," ungkap Refli.

Dia menyebut, penerbitan perppu ini bukan soal inkonsistensi dalam sikap pemerintah. Karena semuanya untuk kebaikan.

"Saya kira jangan berpikir prosedur yang normal untuk membatalkannya. Jadi inkonsistensi untuk yang baik why not. Tapi inkonsistensi untuk tidak baik, itu baru bermasalah," pungkasnya.

Reporter: Putu Merta Surya Putra

Sumber: Liputan6.com

Jangan Lewatkan:

Ikuti Polling Perlukah Presiden Jokowi Keluarkan Perppu KPK? Klik di Sini!

(mdk/bal)
Geser ke atas Berita Selanjutnya

Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya

Buka FYP