Membandingkan Alasan Kegentingan Memaksa Perppu KPK dengan Perppu Ormas
Merdeka.com - Ahli hukum tata negara Refli Harun menilai, kegentingan memaksa yang menjadi alasan penerbitan peraturan pemerintah pengganti undang-undang sudah terpenuhi bagi Presiden Jokowi untuk menerbitkan Perppu KPK. Dia membandingkan dengan keputusan Jokowi yang dulu menerbitkan Perppu Ormas.
"Kalau kita cek perppu yang berlangsung, kita tidak menemukan kegentingan yang seluar biasa ini kalau kita ukur," kata Refli di kantor Komisi Yudisial, Jakarta, Selasa (2/10).
Dia pun mencontohkan bagaimana Perppu Ormas saat itu dikeluarkan. Bahwa sebenarnya hanya ada alasan politis saja.
-
Siapa yang mendorong Kemenpan RB buat aturan? Wakil Ketua Komisi III DPR Ahmad Sahroni mendorong Kementerian Pemberdayaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Kemenpan RB) untuk membuat aturan yang bisa mencegah terjadinya kasus pelecehan seksual di kalangan aparatur sipil negara (ASN).
-
Siapa yang memimpin refleksi Kemenkumham? Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia (Menkumham), Yasonna H. Laoly menyebut refleksi merupakan momentum yang tepat untuk belajar menghargai dan bersyukur.
-
Bagaimana Jokowi ingin UU Perampasan Aset dikawal? 'Terakhir saya titip upayakan maksimal penyelamatan dan pengembalian uang negara sehingga perampasan aset menjadi penting untuk kita kawal bersama,' ucap Jokowi.
-
Apa yang ditekankan Jokowi soal UU Perampasan Aset? 'Terakhir saya titip upayakan maksimal penyelamatan dan pengembalian uang negara sehingga perampasan aset menjadi penting untuk kita kawal bersama,' ucap Jokowi.
-
Kenapa Menkumham meminta jajarannya melakukan evaluasi? Dari refleksi ini, kita dapat mengevaluasi strategi kita, mengidentifikasi peluang baru, serta menetapkan tujuan yang lebih ambisius dan lebih baik untuk tahun mendatang,' sambungnya.
-
Kenapa Jokowi desak DPR selesaikan UU Perampasan Aset? 'Menurut saya, UU perampasan aset tindak pidana ini penting segera di selesaikan. Karena ini adalah sebuah mekanisme untuk pengembalian kerugian negara dan memberikan efek jera,'
"Contoh misalnya, ada Perppu ormas dulu. Enggak ada korban jiwa, apa kegentingannya? Yang ada hanya persoalan politik pasca Pilkada DKI. Jelas itu persoalan politik Perppu Ormas itu," ungkap Refli.
Dia menuturkan, perlu tidaknya perppu yang bisa menilai adalah Presiden dan DPR. Namun, menurutnya sekarang ini sudah genting.
"Tetapi sekali lagi saya katakan untuk menilai itu genting apa enggak biar DPR nanti menilainya. Kalau saya melihat genting, kalau subyektif. Karena KPK mau dilumpuhkan dengan UU ini," jelas Refli.
Sulit Uji Materi ke MK
Refli juga mengatakan, akan sulit jika melakukan Judical Review (JR) ke Mahkamah Konstitusi.
"Karena tidak setiap hal itu bisa di judicial review, dalam putusan MK 2009 atau 2004 MK pernah mengatakan, bahwa UU yang buruk belum tentu bertentangan dengan konstitusi. Jadi belum tentu. Kita menganggap UU KPK ini buruk, tapi belum tentu bertentangan dengan konstitusi. Contohnya Dewan Pengawas, kita harus bisa mengkonstruksikan apa kaitannya bertentangan dengan konstitusi? Jadi maksud saya tidak semua hal bertentangan dengan konstitusi," papar Refli.
Dia menyebut, jika memang ingin mencegah pelemahan KPK, maka jalan satu-satunya adalah mengeluarkan Perppu.
"Karena itu, jika kita mau mencegah pelemahan KPK, yang paling efisien keluarkan Perppu untuk membatalkan keseluruhannya. Yang mencabut undang-undang itu. Bukan soal berani atau tidak. Judical review itu bisa batal 1 pasal doang," ungkap Refli.
Dia menyebut, penerbitan perppu ini bukan soal inkonsistensi dalam sikap pemerintah. Karena semuanya untuk kebaikan.
"Saya kira jangan berpikir prosedur yang normal untuk membatalkannya. Jadi inkonsistensi untuk yang baik why not. Tapi inkonsistensi untuk tidak baik, itu baru bermasalah," pungkasnya.
Reporter: Putu Merta Surya Putra
Sumber: Liputan6.com
Jangan Lewatkan:
Ikuti Polling Perlukah Presiden Jokowi Keluarkan Perppu KPK? Klik di Sini!
(mdk/bal)Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya
Di era presiden sebelumnya, tidak pernah ada presiden yang membuat aturan sesuai keinginannya
Baca SelengkapnyaPemerintah menghormati putusan MK soal perubahan ambang batas pencalonan Pilkada 2024 dan syarat calon usia kepala daerah.
Baca SelengkapnyaKepada presiden terpilih KPK berharap RUU Perampasan Asen disahkan
Baca SelengkapnyaMasinton menyebut, Istana kaget atas putusan MK lantaran mengubah syarat usia pencalonan kepala daerah.
Baca Selengkapnya"Setelah 79 tahun merdeka, akhirnya kita memiliki Kitab Undang-Undang Hukum Pidana yang baru sebagai upaya memodernisasi hukum Indonesia," kata Presiden Jokowi.
Baca SelengkapnyaJokowi meyakini hal ini dapat memberikan efek jera untuk para koruptor dan mengembalikan kerugian negara.
Baca SelengkapnyaJokowi kembali menanggapi putusan MK terkait perubahan syarat dalam undang-undang Pilkada
Baca SelengkapnyaJokowi menghargai langkah cepat DPR yang membatalkan untuk merevisi undang-undang Pilkada.
Baca Selengkapnya"Enggak ada, pikiran saja enggak ada, masa (terbitkan Perppu Pilkada)," kata Jokowi kepada wartawan di Hotel Kempinski Jakarta Pusat, Jumat (23/8).
Baca SelengkapnyaKeputusan Mahkamah Konstitusi (MK) terkait aturan baru pada batas usia capres-cawapres belum sepenuhnya final.
Baca SelengkapnyaSampai Tanya Puan, Megawati Heran Revisi UU MK Dikebut saat DPR Reses
Baca SelengkapnyaSupratman sebelum dilantik sebagai menteri merupakan Ketua Badan Legislasi di DPR RI.
Baca Selengkapnya