Menaker Hanif serahkan instrumen ratifikasi MLC pada Dirjen ILO
Merdeka.com - Pemerintah Republik Indonesia (RI) melalui Menteri Ketenagakerjaan M Hanif Dhakiri menyerahkan instrumen ratifikasi Konvensi Pekerja Maritim (MLC) Tahun 2006 kepada Direktur Jenderal ILO, Guy Ryder hari ini. Penyerahan Instrument ini merupakan kewajiban bagi setiap anggota ILO yang sudah meratifikasi suatu Konvensi ILO.
Indonesia telah meratifikasi MLC melalui UU No.15 tahun 2016 yang telah disahkan Presiden Jokowi pada 6 Oktober 2016 lalu.
"MLC 2006 menjadi pilar keempat yang perlu diratifikasi oleh Pemerintah Indonesia. Untuk itu Indonesia telah meratifikasi MLC 2006," ungkap Menaker Hanif seusai menyerahkan Instrumen tersebut pada Dirjen ILO di Gedung Perserikatan Bangsa- Bangsa, Jenewa, Swiss.
-
Siapa yang membuat pernyataan tentang Indonesia? Tidak ada pembahasan terkait PM Singapura sebut Indonesia sebagai negara yang tidak akan maju karena gila agama.
-
Kapan Konvensi Internasional tentang Penghapusan Semua Bentuk Diskriminasi Rasial mulai diadopsi? Konvensi Internasional tentang Penghapusan Semua Bentuk Diskriminasi Rasial mulai Diadopsi pada 21 Desember 1965
-
Apa organisasi modern pertama di Indonesia? Pada tahun 1903, Soetomo menempuh pendidikan kedokteran di School tot Opleiding van Inlandsche Artsen (STOVIA) DI Batavia. Lima tahun kemudian yakni pada tahun 1908, Soetomo bersama kawan-kawannya di STOVIA mendirikan organisasi modern pertama di Indonesia yang diberi nama Budi Utomo.
-
Siapa yang memimpin delegasi Indonesia? Dalam pertemuan tersebut, delegasi Indonesia dipimpin Direktur Jenderal Perundingan Perdagangan Internasional Kementerian Perdagangan Djatmiko Bris Witjaksono.
-
Kapan kongres pertama gerakan koperasi di Indonesia? Kemudian koperasi di Indonesia terus berkembang dan akhirnya pada 12 Juli 1947 pergerakan koperasi di Indonesia mengadakan kongres untuk pertama kali di Tasikmalaya.
-
Kapan UU IKN diundangkan? UU Nomor 21 Tahun 2023 diundangkan pada 31 Oktober 2023 melalui proses Panitia Antar Kementerian (PAK), penyelarasan Naskah Akademik, Harmonisasi RUU, dan Pembahasan Pemerintah bersama DPR RI hingga Rapat Paripurna DPR pada 3 Oktober 2023.
Standar internasional di bidang maritim terdiri dari 4 pilar, yakni keselamatan jiwa di laut diatur dalam Safety of Life at Sea/SOLAS, 1974. Kedua, pengaturan perlindungan lingkungan maritim diatur dalam Marien Pollution/MARPOL, 1973/78.
Ketiga, standar pendidikan dan pelatihan serta dinas jaga diatur dalam Standard of Training, Sertification and Watchkeeping/STCW, 1978. Dan terakhir adalah konvensi ketenagakerjaan di bidang maritim yang diatur dalam Maritime Labour Convention, 2006/MLC 2006.
"Selain memberikan perlindungan pekerja/tenaga kerja di sektor maritime (pelaut), Konvensi ini juga memberikan perhatian terhadap persaingan yang adil bagi para pemilik kapal (ship owner) dalam industri perkapalan dunia," terang Menaker Hanif.
Menaker Hanif serahkan instrumen ratifikasi MLC pada Dirjen ILO ©2017 Merdeka.comPada kesempatan tersebut, Duta Besar RI, Hasan Kleib, juga menyampaikan bahwa ratifikasi konvensi itu akan semakin memperkuat komitmen Pemerintah Indonesia untuk memberikan perlindungan kepada pelaut Indonesia yang jumlahnya semakin meningkat dan berada di seluruh pelosok dunia, termasuk upaya kerjasama dengan ILO.
"Saat ini Indonesia merupakan penyedia terbesar bagi pekerja pelaut di seluruh dunia di antara negara-negara yang telah meratifikasi Konvensi MLC 2006," ungkapnya.
Sementara Dirjen ILO, Guy Ryder, menghargai komitmen Pemerintah Indonesia yang telah meratifikasi MLC. Karena menurutnya bukan hal yang mudah meratifikasi konvensi tersebut.
"Keputusan (meratifikasi) itu menunjukkan komitmen Indonesia untuk menjamin pekerjaan yang layak bagi pelaut Indonesia sembari memberikan kontribusi terhadap kemajuan keamanan maritim," terang Dirjen Guy.
Menaker Hanif serahkan instrumen ratifikasi MLC pada Dirjen ILO ©2017 Merdeka.comDisahkannya UU tersebut diharapkan dapat memperkuat perlindungan pelaut Indonesia yang tersebar di seluruh pelosok dunia. Sedangkan, Instrumen Ratifikasi tersebut telah ditandatangani oleh Menteri Luar Negeri RI Retno Marsudi.
Konvensi-konvensi ILO merupakan traktat internasional yang perlu diratifikasi oleh seluruh negara anggota ILO. Indonesia telah menjadi anggota ILO sejak 1950 dan merupakan negara Asia pertama dan negara kelima di dunia yang telah meratifikasi seluruh konvensi utama ILO. (mdk/hhw)
Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya
Indonesia telah menjadi anggota IMO sejak tahun 1961.
Baca SelengkapnyaKerja sama internasional di bidang KI akan memberikan banyak manfaat.
Baca SelengkapnyaPrabowo Subianto menyampaikan terima kasih karena kelima RUU tersebut sudah diselesaikan di tengah ketidakpastian kondisi global.
Baca SelengkapnyaMenaker Ida meminta ILO untuk melanjutkan pencapaian kerja layak di Indonesia.
Baca SelengkapnyaAdapun dukungan ILO kepada Kemnaker yaitu terkait pelaksanaan Decent Work Country Programmes atau Program Pekerjaan Layak Nasional Indonesia 2020-2025.
Baca SelengkapnyaPrabowo menyebut RUU tersebut menjadi penting sebab negara-negara tersebut memiliki peran dan teknologi yang cukup baik dalam bidang pertahanan.
Baca SelengkapnyaKerja sama bantuan hukum timbal balik (MLA) dalam kasus pidana dan ekstradisi merupakan bentuk konkret komitmen dua negara memerangi kejahatan lintas batas.
Baca SelengkapnyaKesepakatan ini menandai tonggak penting dalam hubungan bilateral kedua negara.
Baca SelengkapnyaMenteri Pertahanan Prabowo Subianto menerima kunjungan Sekjen OECD
Baca SelengkapnyaNilai transaksi dan jumlah pelaku LCT terus tumbuh positif dimana pada Januari hingga April 2023 mencapai USD2.1 milliar.
Baca SelengkapnyaMenkumham Yasonna menggelar pertemuan bilateral dengan sejumlah negara.
Baca SelengkapnyaSosok pria ini memiliki peran penting dalam perjuangan kemerdekaan Indonesia di ranah diplomasi.
Baca Selengkapnya