Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan
Artikel ini ditulis oleh
A
Reporter
  • Alma Fikhasari
Pekerja Wajib Tahu! Ini Isi Surat SE Menaker No. M/2/HK.04.00/III/2025 Tentang Pelaksanaan Pemberian THR 2025
Pekerja Wajib Tahu! Ini Isi Surat SE Menaker No. M/2/HK.04.00/III/2025 Tentang Pelaksanaan Pemberian THR 2025

Menteri Ketenagakerjaan mengeluarkan Surat Edaran yang menyatakan bahwa THR 2025 harus dibayarkan secara penuh paling lambat tujuh hari sebelum Idul Fitri.

thr 2025