Menaker Ingatkan Pengusaha Bayar THR Paling Lama H-7 Lebaran: Tak Boleh Dicicil
Ida menekankan, THR harus diberikan secara penuh, tidak boleh dicicil.
Ida menegaskan, pembayaran THR paling lambat satu minggu atau 7 hari sebelum Lebaran.
Menaker Ingatkan Pengusaha Bayar THR Paling Lama H-7 Lebaran: Tak Boleh Dicicil
Menteri Ketenagakerjaan Ida Fauziyah mengingatkan kepada seluruh pengusaha untuk memberikan tunjangan hari raya (THR) kepada karyawannya.
Dia mengatakan, pihaknya akan segera menerbitkan surat edaran (SE) perihal kewajiban pengusaha tersebut.
"Minggu ini segera dikeluarkan surat edaran untuk gubernur dan diteruskan ke pengusaha. Saya kira semua sudah tahu ya THR itu adalah kewajiban pengusaha yang harus diberikan kepada pekerja atau buruh, untuk memenuhi kebutuhan Lebaran," kata Ida di kompleks Istana Kepresidenan, Jakarta, Rabu (13/3).
Ida menegaskan, pembayaran THR paling lambat satu minggu atau 7 hari sebelum Lebaran.
"Meskipun sudah lazim, surat edaran tetap akan kita berikan kepada gubernur. Ini masih dalam proses administrasi dan segera kita sampaikan. Biasanya memang di awal minggu pertama bulan Ramadan kita keluarkan," ucap Ida.
Lebih lanjut, dia menekankan THR harus diberikan secara penuh, tidak boleh dicicil.
"Enggak boleh. Enggak boleh (dicicil)" tegasnya.
Ida pun menyampaikan pihaknya segera membuka kembali posko aduan THR. Posko tersebut dibuat untuk tempat pengaduan bagi pekerja maupun pengusaha.
"Kami tadi sampaikan kami akan buka posko THR, hari Senin atau Selasa surat akan kami edarkan dan kami membuka posko THR itu,"
ujar Ida.
merdeka.com
Namun, sejauh ini, pada hari kedua Ramadan, belum ada pengusaha yang mengeluhkan tidak bisa membayarkan THR.
"Sampai sekarang tidak ya, karena semua pengusaha juga tahu itu kewajiban yang mesti dilaksanakan para pengusaha. Seperti tahun lalu kita akan buka posko THR, untuk konsultasi pengaduan baik dari kedua belah pihak, pengusaha maupun pekerja,"
imbuh dia.
merdeka.com