Better experience in portrait mode.
Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan

Mendagri ingatkan Plt Gubernur tak bisa seenaknya ubah anggaran

Mendagri ingatkan Plt Gubernur tak bisa seenaknya ubah anggaran Serah terima nota pengantar tugas Plt Gubernur DKI. ©2016 Merdeka.com/Muhammad Luthfi Rahman

Merdeka.com - Menteri Dalam Negeri Tjahjo Kumolo meminta kepada pelaksana tugas (Plt) Gubernur untuk tidak seenaknya sendiri melakukan perubahan program yang tengah berjalan. Walaupun sebenarnya, dia menyakini, peluang untuk melakukannya ‎tidak mungkin.

Tjahjo mengatakan, seorang Plt Gubernur hanya tinggal memiliki waktu dua bulan pada masa anggaran 2016. Bahkan, mereka harus melaksanakan program pemerintah daerah yang telah dirancang tahun lalu tersebut.

"Tahun anggaran 2016 kan tinggal 2 bulan. Plt tidak boleh mengubah seenaknya. Harus melaksanakan apa yang sudah diprogramkan pemerintah daerah dengan DPRD. Itu aja," katanya di kantornya, Jakarta Pusat, Rabu (26/10).

Orang lain juga bertanya?

Politisi PDI Perjuangan ini menjelaskan, masing-masing Plt Gubernur akan memberikan laporan kepadanya. Sebab pertanggungjawabnya mereka adalah kepada dirinya.

Tjahjo mencontohkan, Plt Gubernur DKI Jakarta Sumarsono yang akan menggantikan sementara Basuki Tjahaja Purnama. ‎Sehingga tetap harus ada komunikasi atara Plt dan definitif agar program prioritas tetap berjalan.

"Gubernur terlibatnya itu kan apapun program yang dilaksanakan Pak Sony (sapaan akrab Sumarsono) harus sesuai dengan yang disepakati oleh Pak Gubernur DKI dan DPRD," tutupnya. (mdk/rnd)

Geser ke atas Berita Selanjutnya

Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya

Buka FYP
Menko Polhukam Hadi Tjahjanto Minta Panglima-Kapolri-Jaksa Agung Tak Rotasi Pejabat saat Pilkada
Menko Polhukam Hadi Tjahjanto Minta Panglima-Kapolri-Jaksa Agung Tak Rotasi Pejabat saat Pilkada

Hadi mengatakan, pemerintah pusat telah memberikan dana kepada pemerintah daerah agar digunakan kepentingan pilkada.

Baca Selengkapnya
Revisi UU Pilkada, Komisi II DPR Buka Peluang Perpanjang Masa Jabatan Pj Kepala Daerah hingga Februari 2025
Revisi UU Pilkada, Komisi II DPR Buka Peluang Perpanjang Masa Jabatan Pj Kepala Daerah hingga Februari 2025

Masa jabatan Pj kepala daerah berakhir pada Desember 2024.

Baca Selengkapnya
Kemendagri Ingatkan Pemda Susun APBD Berasas 'Money Follow Program', Ini Penjelasannya
Kemendagri Ingatkan Pemda Susun APBD Berasas 'Money Follow Program', Ini Penjelasannya

Pemerintah pusat telah memanfaatkan SIPD RI dalam melakukan pengawasan untuk menjamin transparansi penggunaan APBD.

Baca Selengkapnya
Jokowi Evaluasi Pj Kepala Daerah Setiap Hari: Kalau Miring-Miring, Saya Ganti
Jokowi Evaluasi Pj Kepala Daerah Setiap Hari: Kalau Miring-Miring, Saya Ganti

Presiden Jokowi akan mengevaluasi Pj kepala daerah setiap hari dan akan mengganti yang bertindak menyimpang.

Baca Selengkapnya
Pimpinan DPRD Jakarta Usul Jokowi Perpanjang Masa Jabatan Plt Gubernur Heru Budi
Pimpinan DPRD Jakarta Usul Jokowi Perpanjang Masa Jabatan Plt Gubernur Heru Budi

Menurut Jhonny, akan memerlukan waktu lagi untuk penyesuaian dengan jabatan jika dipilih kembali Pj Gubernur yang baru.

Baca Selengkapnya
Waktu Mepet! Jokowi Ingatkan Realisasi APBN 2023 Harus 95 Persen
Waktu Mepet! Jokowi Ingatkan Realisasi APBN 2023 Harus 95 Persen

Jokowi ingatkan para menteri untuk mencapai target realisasi belanja APBN minimal 95 persen.

Baca Selengkapnya
Masa Jabatan Pj Gubernur Sultra Diperpanjang, Andap Ucapkan Terima Kasih atas Kepercayaan Mendagri
Masa Jabatan Pj Gubernur Sultra Diperpanjang, Andap Ucapkan Terima Kasih atas Kepercayaan Mendagri

Penjabat Gubernur Sulawesi Tenggara diperpanjang paling lama satu tahun terhitung mulai tanggal 5 September 2024.

Baca Selengkapnya
Jokowi: 2024 Tahun Terakhir Pemerintahan Periode Ini, Tuntaskan Pembangunan yang Belum Selesai
Jokowi: 2024 Tahun Terakhir Pemerintahan Periode Ini, Tuntaskan Pembangunan yang Belum Selesai

"Tuntaskan agenda pembangunan yang belum selesai," kata Jokowi

Baca Selengkapnya
Kemendagri: PJ Kepala Daerah Maju Pilkada Harus Mengundurkan Diri
Kemendagri: PJ Kepala Daerah Maju Pilkada Harus Mengundurkan Diri

PJ Gubernur harus mengajukan undur diri dari jabatannya terhitung 40 hari sebelum pendaftaran dimulai

Baca Selengkapnya