Mendagri Utamakan Aspirasi Publik Soal Wacana Eks Koruptor Dilarang Ikut Pilkada
Merdeka.com - Menteri Dalam Negeri Tito Karnavian belum mau mengambil keputusan terkait usulan Komisi Pemilihan Umum (KPU) yang melarang mantan narapidana eks koruptor ikut dalam Pilkada. Menurutnya, harus dilakukan proses mendengarkan aspirasi masyarakat sebelum memberikan keputusan.
"Saya sebagai Mendagri, tidak mau mengambil sikap terlebih dahulu. Saya lebih mengutamakan aspirasi publik, apakah mau mengambil prinsip pembalasan atau koreksi," kata Tito di Brimob Kelapa Dua Depok, Rabu (6/11).
Dia menegaskan bahwa larangan tersebut belum dibakukan. Proses pengajuan aturan itu juga masih dibicarakan oleh Komisi II DPR. "Prinsipnya dari kita, terserah publik," paparnya.
-
Siapa yang dilarang MK terlibat dalam sengketa Pilpres? Juru Bicara Mahkamah Konstitusi (MK) Fajar Laksono menegaskan, sidang perdana sengketa pilpres 2024 yang akan digelar perdana esom hari hanya dihadiri depalan hakim MK tanpa Anwar Usman.
-
Kenapa Dewas KPK sidang etik mantan Kamtib dan Karutan? Dewan Pengawas (Dewas) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) kembali menggelar sidang etik buntut dari kasus pungli di rumah tahanan (Rutan) KPK.
-
Mengapa MK menyetujui syarat capres dan cawapres pernah terpilih? Namun, dalam dalil penambahan, MK menyetujui syarat capres dan cawapres minimal pernah terpilih dalam Pemilu, termasuk kepala.
-
Kenapa KPK tidak campur tangan pencalonan Karna Suswandi? 'Yang jelas Kami tidak masuk di dalam Ranah politik Jadi kalau memang itu Boleh atau tidak boleh bisa atau tidak bisa. Maka itu tentunya dikembalikan oleh KPU ya sebagai lembaga yang akan menentukan statusnya yang bersangkutan,' kata Juru bicara KPK Tessa Mahardhika kepada wartawan, dikutip Sabtu (31/8).
-
Kenapa K. Padmarajan terus ikut pemilu? 'Saya hanyalah orang yang ingin mengajak masyarakat untuk ikut serta dalam proses pemilu dan memberikan suara mereka. Inilah cara saya untuk membangkitkan kesadaran akan hal itu,' kata Padmarajan.
-
Siapa yang punya wewenang untuk melanjut atau menganulir Capim KPK? 'Pak Prabowo saat ini sebagai Presiden juga memiliki kewenangan untuk itu, untuk kemudian menganulir. Kan ini sudah estafetnya ke Presiden yang baru. Oleh karena itu, (Presiden Prabowo) memiliki kewenangan juga untuk melanjutkan atau tidak, itu kewenangannya Presiden,' kata Ghufron di Gedung Pusat Edukasi Antikorupsi KPK di Jakarta.
Tito menjabarkan, konsep pemasyarakat dalam konteks kekinian, telah bergeser dari konsep pembalasan menjadi rehabilitasi. Sebab, orang yang ditangkap dan diproses masuk penjara masuk dalam konsep pembalasan. "Dia bikin susah orang dia harus dibikin susah dengan cara masuk penjara, maka disebut dengan penjara. Namun, dalam perkembangan lebih lanjut berdasarkan teori ilmu kriminologi sejarah itu fight crime stop the criminal, yang kita perangi adalah perbuatannya bukan orangnya," ucapnya.
Apabila ditelaah lebih dalam, untuk Pilkada mantan narapidana kasus korupsi dapat menerima pembalasan atau koreksi. Contohnya, memiliki hak untuk berpolitik. Sedangkan, konteks koreksi adalah masih adanya kebaikan dalam diri eks narapidana Tipikor.
"Kalau kita mengambil prinsip rehabilitasi berarti mengoreksi setiap orang yang pernah berbuat buruk, dengan harapan bisa menjadi baik. Kalau sudah baik, terkoreksi, sudah direhabilitasi kenapa tidak diberikan kesempatan memperbaiki dan mengabdi kepada masyarakat," bebernya.
Aturan tersebut, nanti yang akan mengakomodir mereka termasuk mengenai konteks apa yang akan diambil. "Semua undang-undang ini, nanti akan mengakomodir tergantung bagaimana," tutupnya.
(mdk/cob)Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya
Mendagri belum menerima surat dari DPR maupun draf RUU DKJ.
Baca SelengkapnyaPilkada serentak 2024 akan digelar pada 27 November nanti. Masyarakat akan memilih pemimpin setingkat Kota, Kabupaten dan Provinsi.
Baca SelengkapnyaMahfud meminta, semua pihak termasuk masyarakat menolak usulan RUU tersebut.
Baca SelengkapnyaMenteri Dalam Negeri Tito Karnavian dan wakil menteri Mendagri Bima Arya melakukan rapat kerja bersama Komisi II DPR, Kamis (31/10).
Baca SelengkapnyaMendagri Tito mengatakan, pihaknya belum menerima surat dari DPR maupun draf RUU DKJ itu.
Baca SelengkapnyaKPK berbeda sikap dengan Kejaksaan Agung (Kejagung) berkaitan dengan penanganan kasus korupsi di masa Pemilu 2024.
Baca SelengkapnyaDia menilai pansel harus 'jemput bola' kepada tokoh-tokoh yang kompeten dalam pemberantasan korupsi.
Baca SelengkapnyaKPK beralasan tidak ingin mengganggu proses Pilkada Situbondo dan tidak ingin proses hukum dijadikan alat politik.
Baca SelengkapnyaDasco mengimbau kepada massa aksi agar menjaga kondusivitas dalam melakukan unjuk rasa.
Baca SelengkapnyaPosisi KPK tidak dalam mencampuri pencalonan Karna Suswandi yang maju Pilkada 2024
Baca SelengkapnyaDengan pilkada langsung, Demokrat menilai masyarakat bisa memilih pemimpin yang dekat dengan rakyat
Baca SelengkapnyaPresiden Jokowi menolak menanggapi soal putusan MK mengenai persyaratan baru capres dan cawapres
Baca Selengkapnya