Mendikbud Jamin Tak Akan Potong Subsidi PTN Beralih ke Badan Hukum

Merdeka.com - Dalam paket kedua kebijakan Merdeka Belajar Menteri Pendidikan dan Kebudayaan (Mendikbud), Nadiem Makarim mengatakan akan mempermudah peralihan status Perguruan Tinggi Negeri atau PTN menjadi berbadan hukum atau PTN BH.
Peralihan ke PTN BH menimbulkan konsekuensi keindependenan suatu PTN. Di mana mereka bebas mengatur keuangan dan menjalani kerjasama dengan pihak luar.
Beberapa pihak mengkhawatirkan perubahan status PTN akan membuat pihak kampus berlaku seenaknya untuk menaikkan uang kuliah tunggal atau UKT mahasiswa. Mendikbud menampik hal ini, menurut dia pihaknya tidak akan memotong subsidi bagi PTN yang sudah beralih status ke BH.
"Kalau bisa menjadi PTN BH jelas tidak ada penurunan subsidi dari pemerintah. Saya denger clear menyebut itu. Itu biar gak ada pressure (kampus) mengambil (dana) dari mahasiswa," kata Mendikbud dalam acara bincang-bincang dengan wartawan di Gedung A Kemendikbud, Jakarta, Rabu (12/2).
Menurut dia, PTN yang berganti status menjadi berbadan hukum, maka mereka memiliki keuntungan bisa menjalani kontrak dengan pihak ketiga. Jadi kampus tidak hanya mengandalkan pemasukan dari subsidi pemerintah dan mahasiswanya saja.
"Sekarang Satker (status Satuan Kerja), BLU (status Badan Layanan Umum) nggak bisa mereka. Sangat rumit seolah kaya kementerian mereka," jelas dia.
Dengan beralih ke BH, jelas Nadiem PTN bahkan bisa menjalani kerjasama dengan perusahaan swasta. "Tapi dengan PTN BH hampir seperti swasta. Dia bisa bekerja sama dengan perusahaan yang bisa menambahkan income-nya," papar dia.
Sebelumnya, salah satu kebijakan dalam Kampus Merdeka adalah mempermudah Perguruan Tinggi Negeri atau PTN dengan status Satuan Kerja atau Satker dan Badan Layanan Umum (BLU) untuk berubah ke status PTN dengan Badan Hukum atau PTN-BH.
"Karena tuntutan masa kini adalah bisa bergerak dengan cepat, kita ingin memastikan bahwa sebanyak mungkin PTN bisa mencapai status PTN-BH agar semua bisa compet (competition) di panggung dunia," kata Mendikbud Nadiem Makarim di Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan, Jakarta, Jumat (24/1/2020).
Pasalnya, lanjut mantan bos Gojek itu, format PTN-BH merupakan yang paling otonom di antara status PTN lainnya.
"Berfungsi hampir seperti swasta walaupun didanai pemerintah tapi mendapatkan berbagai hak seperti swasta," jelasnya.
Nadiem menjelaskan beberapa keunggulan yang didapatkan PTN-BH dibandingkan PTN dengan status lain. Berbeda dengan PTN dengan status Satker, PTN-BH bisa leluasa bermitra dengan industri, termasuk melakukan proyek komersial.
Dari segi pengaturan keuangan, PTN dengan status Satker juga memiliki pengaturan keuangan yang begitu detail. Dan tidak bisa melakukan perubahan secara cepat.
"Sulit untuk (PTN) Satker untuk meng-hire dosen non-PNS, BLU (dan) Satker tidak diberikan kepemilikan terhadap aset sehingga tidak bisa dimanfaatkan. Contoh untuk mengambil peminjaman, ketiga keluasan mengembangkan akademik nonakademik," ujarnya.
Reporter: Yopi Makdori
(mdk/gil)Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya