Mendikbud: Tanggung jawab profesi guru lebih berat dibandingkan dokter
Merdeka.com - Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Muhajir Effendi mengatakan, tanggung jawab sosial profesi guru lebih berat daripada profesi lainnya. Sehingga membutuhkan pengawasan dan perlindungan dari organisasi profesi.
Untuk menggambarkan besarnya tanggung jawab profesi guru, dia membandingkan profesi guru dengan profesi dokter. "Tanggung jawab profesi guru lebih berat dibandingkan dokter," kata Menteri Muhajir seperti dilansir dari Antara, Sabtu (28/4).
Menurutnya, apabila terjadi malapraktik dalam tugas profesi dokter, hanya berdampak pada satu pasien. Namun, jika kesalahan terjadi pada guru dalam pengajaran, dampaknya akan luas dan berkelanjutan.
-
Apa yang membuat guru berbeda dari pengajar? Guru bukan hanya sebagai pengajar, tetapi juga sebagai inspirator, motivator, dan pembentuk karakter.
-
Dimana pengaruh guru bisa dirasakan? Seorang guru mempengaruhi keabadian; dia tidak pernah tahu di mana pengaruhnya berhenti.
-
Apa yang dilakukan guru terhadap murid? Korban dicabuli pada saat jam pelajaran dengan diiming-iming uang. Aksi itu ada yang dilakukan pelaku di pustaka, dan ada juga di kelas. Kejadian sudah berulang-ulang,' jelasnya.
-
Bagaimana guru memberikan pengaruh? Guru dapat mengubah hidup hanya dengan perpaduan kapur dan tantangan yang tepat.
-
Apa yang dilakukan guru ini? Pada 2 November 2023, dalam video tersebut, sang guru musik menggambarkan perbedaan drastis antara murid-muridnya yang dapat bersekolah dengan bahagia dan anak-anak Palestina yang mengalami penderitaan yang tak terbayangkan.Gedung sekolah di Palestina telah dihancurkan, guru-serta teman mereka hilang, bahkan keluarga mereka juga tidak selamat dari serangan.
-
Siapa guru yang mencabuli murid? Kasat Reskrim Polres Kota Pariaman, Iptu Rinto Alwi mengatakan, peristiwa itu terjadi beberapa bulan yang lalu dan pelaku sudah berhasil diamankan. 'Kejadian tahun ini, beberapa bulan yang lalu. Pelaku berhasil ditangkap pada 15 Mei 2024. Pada 29 Mei 2024 perkaranya sudah dilimpahkan ke Kejaksaan,' tuturnya.
"Jika dokter salah mengobati, satu pasien bisa mati. Akan tetapi, jika guru yang salah mengajari, akan menciptakan kerusakan yang beruntun karena muridnya akan mengajarkan kepada orang lain, orang akan mengajarkan kepada cucunya, dan seterusnya akan salah semua," ujarnya.
Oleh sebab itu, kata Muhadjir, organisasi profesi guru harus tetap dijaga keberadaannya. Guru sebagai profesi harus ada yang menjamin bahwa mereka terikat dalam sebuah organisasi atau korps, seperti Musyawarah Guru Mata Pelajaran (MGMP) atau organisasi keguruan lainnya.
"Sekarang MGMP, Kelompok Kerja Guru (KKG), dan Musyawarah Kerja Kepala Sekolah (MKKS) sudah dihidupkan, dan tahun depan anggarannya akan diperbesar," jelasnya.
Selain memberikan perlindungan, dia menambahkan, organisasi profesi guru pula yang memiliki otoritas untuk mengadili terkait dengan kemungkinan pelanggaran kode etik seorang guru. Jika ada malapraktik dalam tugas guru, yang berhak menindak pertama kali seharusnya bukan polisi, melainkan para guru sendiri melalui organisasi profesi yang ada.
"Tidak bisa langsung dibawa ke polisi, baru kalau ada pelanggaran pidana, silakan polisi ikut menindak," tutup Muhadjir. (mdk/fik)
Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya
"Saya kaget juga bahwa tingkat stres guru itu lebih tinggi dari pekerjaan yang lain," kata Jokowi
Baca SelengkapnyaKumpulan kata bijak tentang guru yang penuh inspirasi dan menyentuh hati.
Baca SelengkapnyaPeristiwa itu terjadi saat dirinya menjadi mahasiswa Program Pendidikan Dokter Spesialis (PPDS)
Baca SelengkapnyaDisdik Sukabumi berkoordinasi dengan Persatuan Guru Republik Indonesia (PGRI) dan pengawas terkait permasalahan ini.
Baca SelengkapnyaSebuah video memperlihatkan seorang guru yang curhat karena disalahkan buntut dari kecelakaan study tour di Subang.
Baca SelengkapnyaKumpulan kata bijak untuk guru yang penuh makna dan menyentuh hati.
Baca SelengkapnyaJuru Bicara Kemenkes, M. Syahril mengatakan, pihaknya menerima 211 pengaduan perundungan di laman perundungan.kemkes.go.id.
Baca Selengkapnya