Better experience in portrait mode.
Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan

Mendikbud: Tanggung jawab profesi guru lebih berat dibandingkan dokter

Mendikbud: Tanggung jawab profesi guru lebih berat dibandingkan dokter Mendikbud Muhadjir Effendy. ©2017 merdeka.com/hari ariyanti

Merdeka.com - Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Muhajir Effendi mengatakan, tanggung jawab sosial profesi guru lebih berat daripada profesi lainnya. Sehingga membutuhkan pengawasan dan perlindungan dari organisasi profesi.

Untuk menggambarkan besarnya tanggung jawab profesi guru, dia membandingkan profesi guru dengan profesi dokter. "Tanggung jawab profesi guru lebih berat dibandingkan dokter," kata Menteri Muhajir seperti dilansir dari Antara, Sabtu (28/4).

Menurutnya, apabila terjadi malapraktik dalam tugas profesi dokter, hanya berdampak pada satu pasien. Namun, jika kesalahan terjadi pada guru dalam pengajaran, dampaknya akan luas dan berkelanjutan.

"Jika dokter salah mengobati, satu pasien bisa mati. Akan tetapi, jika guru yang salah mengajari, akan menciptakan kerusakan yang beruntun karena muridnya akan mengajarkan kepada orang lain, orang akan mengajarkan kepada cucunya, dan seterusnya akan salah semua," ujarnya.

Oleh sebab itu, kata Muhadjir, organisasi profesi guru harus tetap dijaga keberadaannya. Guru sebagai profesi harus ada yang menjamin bahwa mereka terikat dalam sebuah organisasi atau korps, seperti Musyawarah Guru Mata Pelajaran (MGMP) atau organisasi keguruan lainnya.

"Sekarang MGMP, Kelompok Kerja Guru (KKG), dan Musyawarah Kerja Kepala Sekolah (MKKS) sudah dihidupkan, dan tahun depan anggarannya akan diperbesar," jelasnya.

Selain memberikan perlindungan, dia menambahkan, organisasi profesi guru pula yang memiliki otoritas untuk mengadili terkait dengan kemungkinan pelanggaran kode etik seorang guru. Jika ada malapraktik dalam tugas guru, yang berhak menindak pertama kali seharusnya bukan polisi, melainkan para guru sendiri melalui organisasi profesi yang ada.

"Tidak bisa langsung dibawa ke polisi, baru kalau ada pelanggaran pidana, silakan polisi ikut menindak," tutup Muhadjir. (mdk/fik)

Geser ke atas Berita Selanjutnya

Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya

Buka FYP