Mengaku Bisa Gandakan Uang, Komplotan Dukun Bawa Kabur Rp650 Juta
Merdeka.com - Gara-gara percaya pada dukun yang mengaku bisa menggandakan uang, korban harus kehilangan setengah miliar lebih. Meski uang sudah habis, komplotan dukun penipu antar pulau ini berhasil dibekuk polisi.
Kabid Humas Polda Jatim Kombes Frans Barung Mangera mengatakan, kasus penipuan dengan modus menggandakan uang ini terjadi di Jember, Jawa Timur, tepatnya di Desa Sumber Jati, Sempolan.
Keempat pelaku ini antara lain Rudy Rahmat Nenggolan warga Sibolga, Sumatra Utara, Andriono warga Ambon, Ahmad Firman dari Jember dan Hadri atau Toni dari Jember.
-
Bagaimana pelaku menjalankan modus penipuan ini? Kesaksian Korban Belum lama ini, terungkap modus kejahatan baru yang menyasar para pencari kerja. Diungkap sejumlah korban yang baru saja melakukan interview di salah satu lokasi berkedok perusahaan di Duren Sawit, pelaku membujuk agar sejumlah uang diserahkan. Bukan tanpa alasan, para korban turut dijanjikan segera mendapat pekerjaan impian. Sontak, uang tersebut diminta pelaku.
-
Siapa pelaku penipuan? Kelima tersangka tersebut telah dilakukan penahanan sejak tanggal 26 April 2024 dan terhadap satu WN Nigeria sudah diserahkan kepada pihak imigrasi untuk diproses lebih lanjut,' tuturnya.
-
Bagaimana penipu meminta korban untuk mendapatkan hadiah? Dalam postingan yang diunggah oleh akun Facebook @BAIM WONG Berbagi Hadiah dan @Berikan Timor Leste, dijelaskan bahwa untuk mendapatkan hadiah, kita perlu menjawab pertanyaan yang tertera pada postingan dan kemudian mengirim jawaban melalui ikon pesan.
-
Dimana modus penipuan ini terjadi? Melansir dari Info Security Magazine, kasus ini baru saja terjadi dalam penerbangan domestik dan bandara di Australia yakni Perth, Melbourne, dan Adelaide.
-
Apa yang diubah penipu pada uang? Sang penipu bahkan mewarnai uang 2 ribu tersebut dengan warna hijau berharap sama dengan uang 20 ribu. Selain itu, penipu juga mengganti tulisan 'Ribu' di bawah angka 2.000 dengan di masing-masing kata 'Pulu'. Tulisan 'Dua Ribu Rupiah' menjadi 'Dua Pulu Rupiah'.
-
Bagaimana cara penipu mencuri uang dari rekening korban? Melansir dari Info Security Magazine, kasus ini baru saja terjadi dalam penerbangan domestik dan bandara di Australia yakni Perth, Melbourne, dan Adelaide. Kepolisian Federal Australia (AFP) telah menangkap seorang penduduk Australia berusia 42 tahun yang diduga memasang jaringan titik akses wifi gratis palsu di bandara. AFP menjelaskan titik akses tersebut dipasang di beberapa lokasi dan meniru jaringan yang sah untuk menangkap data pribadi dari korban yang tidak menaruh curiga yang secara tidak sengaja terhubung ke jaringan tersebut.
"Dalam kasus ini para pelaku memiliki peran dan tugas yang berbeda-beda," ujarnya, Rabu (27/11).
Dalam kasus ini, komplotan tersebut berupaya meyakinkan korbannya dengan mengaku bisa menggandakan uang hingga 10 kali lipat.
Korban yang disasar adalah orang yang tengah terlilit utang. Sebab, orang-orang semacam ini, biasanya cenderung menginginkan jalan pintas.
Dirreskrimum Polda Jatim Kombes Pitra Ratulangi menambahkan, korban yang sudah terpikat mau untuk diarahkan oleh komplotan pelaku. Korban yang diketahui berinisial AL, warga Sibolga Sumatera Utara, diminta mengeluarkan uang untuk digandakan.
Uang Ditukar Bantal
Tak tanggung-tanggung, korban pun menyetorkan uang sebesar Rp650 juta. Uang tersebut lalu ditaruh disebuah koper. Namun, oleh para pelaku koper berisi uang itu diam-diam ditukar koper dengan merek dan warna yang sama.
Uniknya, di dalam koper milik para pelaku diisi dengan bantal dan keramik. Oleh mereka, korban diminta untuk tidak membuka koper sampai waktu yang telah ditentukan. Namun, karena penasaran, korban nekat membuka koper sebelum waktunya.
Ia pun terkejut, lantaran uangnya yang berjumlah setengah miliar lebih itu sudah berubah menjadi bantal dan keramik.
"Jadi seolah-olah mereka bisa menyulap ya seolah-olah menggandakan uang dan ternyata disulap berubah menjadi keramik," jelas Barung.
Pitra menambahkan keempat tersangka ini memiliki peran yang berbeda. Ada yang mengaku menjadi dukun yang memiliki kemampuan sakti menggandakan uang. Ada yang mencari korban, ada yang menjadi sopir, dan ada pula yang sebagai penukar koper.
Dikesempatan yang sama, Pitra mengimbau masyarakat untuk tak mudah percaya modus penggandaan uang seperti ini. Menurut Pitra, penggandaan uang merupakan hal yang tidak masuk akal.
"Kita mengimbau kepada masyarakat agar berpikir logis, yang sekarang ini tidak ada orang yang bisa menggandakan uang. Yang seperti ini biarlah ini menjadi pelajaran bagi kita semua," pungkasnya.
Dalam kasus ini, keempat pelaku disangkakan melanggar Pasal 378 KUHP junto 55 KUHP dan Pasal 372 junto 55 KUHP dengan ancaman pidana selama empat tahun penjara.
Polisi juga mengamankan beberapa barang bukti diantaranya uang tunai sebesar Rp82.941.000, 8 handphone, kartu ATM, KTP, minyak gaharu, beberapa pusaka hingga tas dan koper yang digunakan untuk menggandakan uang.
"Untuk sementara korban masih satu. Kita berharap, dengan terungkapnya kasus ini, akan banyak korban yang mau melapor," tegasnya.
(mdk/fik)Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya
Ia melancarkan aksi tipu-tipu dengan membuka praktik pengobatan alternatif di rumah kontrakannya yang ada di sekitar Kota Pacitan.
Baca SelengkapnyaPolres Pekalongan mengungkap kasus penipuan dengan modus penggandaan uang bermotif politik. Korbannya seorang caleg dari Partai Golkar.
Baca SelengkapnyaModusnya, korban diminta hampir Rp400 juta sebagai syarat persembahan di Pantai Selatan.
Baca SelengkapnyaPeristiwa itu bermula saat korban tertarik dan akhirnya masuk grup pesugihan di Facebook
Baca SelengkapnyaTercatat para sindikat ini berdasarkan laporan yang diterima polisi, sudah dua kali beraksi di wilayah hukum Kelapa Gading.
Baca Selengkapnya"Katanya rumah korban banyak setan," ujar Kabid Humas Polda Metro Jaya.
Baca SelengkapnyaKepada korban, pelaku meminta agar amplop yang berisi mata uang asing itu tak dibuka sebelum turun dari mobil.
Baca SelengkapnyaPelaku mulai melakukan aksi liciknya dengan mengaku bisa menggandakan uang.
Baca SelengkapnyaSang Dukun meminta agar korban melarung uang ke laut sebagai ritual buang sial
Baca SelengkapnyaTersangka SM dijerat Pasal 378 KUHP tentang penipuan dengan ancaman dua tahun penjara
Baca SelengkapnyaTiga pegawai bank gadungan melakukan penipuan online, hingga menyebabkan dua korban mengalami kerugian Rp970 juta.
Baca SelengkapnyaPenipuan itu terjadi setelah korban dibujuk rayu pelaku dengan modus ingin mengusir setan.
Baca Selengkapnya