Mengaku Punya Menantu Polisi di Turki, Ibu Ini Tipu Lima Warga untuk Dijadikan TKI
Merdeka.com - Seorang perempuan berinisial KS (54) ditangkap polisi karena menipu lima orang untuk dijadikan Tenaga Kerja Indonesia (TKI). Kelima korban itu berinisial KR (23), NP (25), GJ (23), GP (22), dan KW (26), warga Kecamatan Tejakula, Kabupaten Buleleng, Bali.
Kasat Reskrim Polres Buleleng AKP Picha Armedi mengatakan bahwa modus operandi dilakukan pelaku merekrut seseorang dengan janji bisa memberangkatkan dan mempekerjakan seseorang di Turki dengan gaji yang menggiurkan.
"Dan di tempat tujuan akan disediakan tempat penampungan, penjaminan serta penyalur pekerjaan," kata AKP Picha di Mapolres Buleleng Bali, Kamis (15/6).
-
Siapa yang menjadi korban penipuan oleh agen penyaluran tenaga kerja? Budi Triman (37), salah satu korban asal Pati mengaku, ia pada awalnya dijanjikan kerja di Korea oleh HS dengan syarat memiliki sertifikat keahlian las yang diterbitkan dari Kapten Indonesia.
-
Apa modus baru penipuan lowongan kerja? Kesaksian Korban Belum lama ini, terungkap modus kejahatan baru yang menyasar para pencari kerja. Diungkap sejumlah korban yang baru saja melakukan interview di salah satu lokasi berkedok perusahaan di Duren Sawit, pelaku membujuk agar sejumlah uang diserahkan. Bukan tanpa alasan, para korban turut dijanjikan segera mendapat pekerjaan impian. Sontak, uang tersebut diminta pelaku. 'Kalau mau, ya saya bilang ada Rp50 ribu. Udah, Rp100 ribu aja katanya. Ya sudah, saya kasih Rp100 ribu,' terangnya.
-
Siapa yang disebut mendapat tawaran uang? Uang bernilai fantastis itu disebut agar Muhaimin Iskandar (Cak Imin) mundur dari posisinya selaku calon wakil presiden (cawapres) Anies Baswedan.
-
Apa saja modus penipuan lowongan kerja? Ingat, pemberi kerja yang resmi tidak akan meminta pembayaran apa pun selama proses perekrutan. Jika ada yang meminta biaya perekrutan, deposit, atau biaya wawancara maka waspadalah. Sebab, ini seringkali merupakan modus penipuan loker palsu.
-
Bagaimana agen penyaluran meyakinkan calon pekerja migran? Hanya dengan mengikuti pelatihan selama tiga bulan, ia bisa diberangkatkan ke Korea dan bisa bekerja di perusahaan otomotif seperti Hyundai dan Samsung. Namun setelah ditunggu hampir setahun, Budi bersama rekan-rekannya tidak kunjung diberangkatkan ke Korea.
-
Siapa pelaku penipuan? Kelima tersangka tersebut telah dilakukan penahanan sejak tanggal 26 April 2024 dan terhadap satu WN Nigeria sudah diserahkan kepada pihak imigrasi untuk diproses lebih lanjut,' tuturnya.
Kronologi dan Modus Penipuan
Kronologi penipuan itu berawal saat korban berinisial KR pada tanggal 2 Oktober 2021 mencari informasi untuk dapat bekerja di Turki kepada pelaku yang tinggal di Banjar Dinas Kanginan, Kabupaten Buleleng, Bali. Pelaku saat itu langsung menyampaikan dapat mencarikan pekerjaan di Turki.
Untuk meyakinkan korban bisa mencarikan pekerjaan di Turki, pelaku mengatakan kepada korban bahwa anaknya berinisial NW (33) menikah dengan warga Turki. Menantunya itu seorang polisi di bidang narkotika di Turki dan nantinya akan mengurus semuanya pekerjaan di Turki.
"Dengan penyampaian pelaku tersebut, sehingga korban menjadi yakin bahwa pelaku dapat mencarikan pekerjaan di Negara Turki dan pekerjaan yang dijanjikan pelaku adalah bekerja di salah satu hotel dengan gaji per bulan sebesar Rp7 juta," imbuh dia.
Korban Diberangkatkan Pakai Visa Liburan
Untuk keberangkatan ke Turki, para korban mengurus paspor sendiri dan untuk visa diurus langsung oleh NW yang merupakan anak pelaku dan tinggal di Turki dengan menggunakan visa liburan.
Kemudian, korban KR bersama dua orang lainnya NP dan GJ berangkat ke Turki pada Oktober 2021, tetapi para korban tidak mengetahui jika keberangkatannya menggunakan visa liburan.
Sesampai di Turki korban malah menggunakan tanda izin sementara atau Ikamet yang dibuatkan pelaku NW. Saat itu para korban tidak dipekerjakan sesuai dengan janji pelaku pelaku. Korban malah sering berganti-ganti profesi karena tidak merasa aman dengan polisi di Turki.
"Setelah hampir setahun korban tinggal di Turki, kemudian korban memutuskan untuk kembali ke Indonesia dengan meminta bantuan KBRI yang ada di Turki," jelas dia.
Sedangkan korban lainnya GP dan KW, belum diberangkatkan pelaku sampai sekarang. Namun para korban telah menyerahkan uang sebesar Rp18 juta kepada pelaku.
"Dan para korban sempat meminta (uangnya) namun tidak dikembalikan oleh pelaku sampai saat ini," ujar dia.
Polisi kemudian menetapkan pelaku KS sebagai tersangka. Dia disangkakan telah melakukan tindak pidana perdagangan orang (TPPO) dan pelaku dijerat Pasal 2, Ayat (1) dan Pasal 4 atau Pasal 11 Undang-Undang Nomor 21, tahun 2007 tentang TPPO dan Pasal 81 Jo Pasal 69 Undang-Undang Nomor 18, Tahun 2017 tentang perlindungan PMI dan Pasal 378 KUHP.
"Dengan ancaman pidana penjara paling lama 15 tahun dan denda paling banyak Rp600 juta," ujar dia.
(mdk/gil)Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya
Para korban sempat disekap dan diancam di sebuah apartemen di Turki
Baca SelengkapnyaPolisi mengiming-imingi korban bisa bekerja di PT Kereta Api Indonesia (KAI).
Baca SelengkapnyaKasus dugaan tindak pidana penjualan orang (TPPO) di Ogan Ilir diungkap polisi. Ironisnya, pelaku dan tujuh korbannya merupakan keluarga dekat.
Baca SelengkapnyaPelaku memberangkatkan seseorang untuk bekerja ke Jepang dengan biaya murah hanya membayar biaya dokumen awal sebesar Rp5 juta.
Baca SelengkapnyaPenangkapan ratusan tersangka dilakukan sejak periode 5-11 Juni 2023
Baca SelengkapnyaLaporannya tak kunjung ditindaklanjuti, Herawati mengadu ke Kapolri melalui media sosial. Ternyata cara ini membuat sang pelaku tertangkap.
Baca SelengkapnyaIptu Supriadi ditangkap karena diduga terlibat penipuan dan penggelapan Rp1,2 miliar dengan modus iming-iming bisa meloloskan calon taruna Akpol.
Baca SelengkapnyaPelaku telah menipu dua orang dan total kerugian sekitar Rp20 juta.
Baca SelengkapnyaDestiana salah satu korban penipuan mengaku dimintai uang Rp5 juta dan dijanjikan kerja di perusahaan swasta.
Baca SelengkapnyaSebanyak empat tersangka ditangkap dalam operasi yang dilakukan di dua lokasi berbeda, yaitu di Bandara Ngurah Rai Bali dan di Kabupaten Kediri, Jawa Timur.
Baca SelengkapnyaSalah satu orang tua korban sudah menjual dua petak sawah dan menggadaikan sertifikat rumah.
Baca SelengkapnyaPara pelaku berupaya mengirimkan para PMI secara ilegal, khususnya cacat administrasi seperti menggunakan visa yang tidak sesuai.
Baca Selengkapnya