Better experience in portrait mode.
Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan

Mengaku Staf Direksi Pertamina, Kosim Kuras Harta Herlin Rp 49 Juta

Mengaku Staf Direksi Pertamina, Kosim Kuras Harta Herlin Rp 49 Juta Ilustrasi borgol. ©2015 merdeka.com/arie basuki

Merdeka.com - Jajaran Subdit Resmob Ditreskrimum Polda Metro Jaya menangkap Kosim, Rifky dan Baihaki, dalam kasus penipuan yang dilaporkan oleh seorang wanita bernama Herlin (42). Modus yang digunakan tersangka yaitu berpura-pura bekerja di Pertamina dan berniat menikahi korban. Namun bukannya menikahi, tersangka justru menguras harta korban puluhan juta rupiah.

Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Argo Yuwono mengatakan, kasus ini berawal dari laporan Herlin ke polisi tanggal 9 Juli 2019. Herlin mengaku telah ditipu tersangka Mi'roj alias Ahmad Bin Kosim (37).

"Awalnya tersangka Kosim dikenalkan temannya ke korban, dan tersangka mengaku bekerja di Pertamina di bagian staf Direksi Pertamina," kata Argo dalam keterangannya, Minggu (3/11).

Orang lain juga bertanya?

Sebelum ditangkap, Kosim dan korban berpacaran. Kala itu, Kosim berjanji ingin menikahi Herlin. "Selanjutnya antara korban dengan tersangka Kosim berpacaran serta dijanjikan akan dinikahi pada bulan Agustus 2019," jelasnya.

Sementara itu, Dir Krimum Polda Metro Jaya Kombes Suyudi Ario Seto menambahkan, selama pacaran, tersangka meminta uang ke korban dengan alasan ingin menjalankan bisnisnya di Pertamina. Korban pun memberikan uang sebesar Rp 49 juta.

"Selama proses pacaran tersangka meminta uang kepada korban dengan total keseluruhan sebesar Rp 49 juta, dengan alasan uang itu digunakan untuk biaya proyek Pertamina yang sedang dikerjakan tersangka," terang Suyudi.

Karena percaya dengan tersangka, korban mentransfer uang ke rekening Kosim dan ke rekening dua rekan Kosim. Ternyata, uang yang dikirim korban bukan untuk berbisnis melainkan untuk kebutuhan sehari-hari para tersangka.

"Faktanya uang tersebut digunakan untuk kebutuhan sehari-hari para tersangka," ujarnya.

Suyudi menjelaskan, ketiga tersangka ini ditangkap di lokasi yang berbeda pada 1 November 2019. Penangkapan ini dipimpin dia dan Kasubdit Resmob AKBP Handik Zusen.

Untuk tersangka Rifky dan Baihaki berperan meminjamkan rekening ke tersangka (Kosim) dan ikut menikmati uang hasil penipuan itu. "Tersangka kita kenakan Pasal 378 KUHP," tutup Suyudi.

(mdk/cob)
Geser ke atas Berita Selanjutnya

Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya

Buka FYP
Korupsi Pengadaan Barang Rp9 Miliar, Pejabat Anak Perusahaan PT INKA Ditahan
Korupsi Pengadaan Barang Rp9 Miliar, Pejabat Anak Perusahaan PT INKA Ditahan

PT IMS pada tahun 2016 dan 2017 lalu melaksanakan pengerjaan atau produksi proyek dari PT INKA tersebut.

Baca Selengkapnya
Cara Culas Koruptor Tunjangan Kinerja Kementerian ESDM Tampung Duit Haram
Cara Culas Koruptor Tunjangan Kinerja Kementerian ESDM Tampung Duit Haram

Uang-uang tersebut digunakan untuk kepentingan para tersangka seperti membayar pemeriksa BPK RI sejumlah sekitar Rp1,035 M dan dana taktis untuk operasional.

Baca Selengkapnya
Kejagung Periksa 5 Saksi dalam Kasus Timah Harvey Moeis, Bakal Ada Tersangka Baru?
Kejagung Periksa 5 Saksi dalam Kasus Timah Harvey Moeis, Bakal Ada Tersangka Baru?

Ketut Sumedana, menyampaikan bahwa penyidikan kasus timah terus berlanjut

Baca Selengkapnya
Eks Kadishub Sumsel Didakwa Korupsi Rp18 Miliar, Modus Tagihan Fiktif Angkut Batu Bara
Eks Kadishub Sumsel Didakwa Korupsi Rp18 Miliar, Modus Tagihan Fiktif Angkut Batu Bara

Korupsi Pengangkutan Batubara dengan Modus Tagihan Fiktif, Eks Kadishub Sumsel Didakwa Rp18 M

Baca Selengkapnya
Peran dan Modus Harvey Moeis Suami Sandra Dewi di Kasus Timah Bikin Rugi Negara Rp271 Triliun
Peran dan Modus Harvey Moeis Suami Sandra Dewi di Kasus Timah Bikin Rugi Negara Rp271 Triliun

Harvey Moeis meminta kepada para pihak smelter untuk menyisihkan sebagian dari keuntungannya.

Baca Selengkapnya
Wanita Ini Tega Ceraikan Suami dan Tidur Bareng Selingkuhan, Ternyata Polisi Gadungan
Wanita Ini Tega Ceraikan Suami dan Tidur Bareng Selingkuhan, Ternyata Polisi Gadungan

Korban K telah mentransfer uang sebesar Rp.3.000.000 yang awalnya diyakinkan pelaku untuk mengurus surat cerai.

Baca Selengkapnya
Sandra Dewi Buka-bukaan Soal Penghasilan Harvey Moeis di Sidang Korupsi Timah: Suami Saya Pengusaha Batu Bara
Sandra Dewi Buka-bukaan Soal Penghasilan Harvey Moeis di Sidang Korupsi Timah: Suami Saya Pengusaha Batu Bara

Majelis hakim salah satunya menanyakan soal besaran gaji suaminya yakni Harvey Moeis dalam sidang kasus korupsi komoditas timah.

Baca Selengkapnya
Kejagung Tetapkan Helena Lim Tersangka Kasus Korupsi Komoditas Timah, Langsung Ditahan di Rutan Salemba
Kejagung Tetapkan Helena Lim Tersangka Kasus Korupsi Komoditas Timah, Langsung Ditahan di Rutan Salemba

Penetapan Helena Lim sebagai tersangka setelah menjalani pemeriksaan di Kejagung.

Baca Selengkapnya
Diam dan Tertunduk, Begini Tampang Crazy Rich Helena Lim Tersangka Korupsi Komoditas Timah
Diam dan Tertunduk, Begini Tampang Crazy Rich Helena Lim Tersangka Korupsi Komoditas Timah

Terlihat sosok Helena yang telah memakai rompi pink khas tahanan Kejaksaan Agung.

Baca Selengkapnya
Fantastis, Harvey Moeis Kirim Rp400 Juta Buat Adik dan Ipar Sandra Dewi untuk Hadiah Natal
Fantastis, Harvey Moeis Kirim Rp400 Juta Buat Adik dan Ipar Sandra Dewi untuk Hadiah Natal

Total uang Rp400 juta itu dikirim Harvey Moeis ditransfer untuk hadiah hari raya Natal.

Baca Selengkapnya
Blak-blakan Istri Bos Smelter Swasta di Sidang Korupsi Timah, Ngaku Pernah Dikirim Sandra Dewi Uang Rp10 Miliar
Blak-blakan Istri Bos Smelter Swasta di Sidang Korupsi Timah, Ngaku Pernah Dikirim Sandra Dewi Uang Rp10 Miliar

Hal itu dikatakan saksi dalam sidang kasus dugaan korupsi dalam pengelolaan tata niaga komoditas timah di wilayah izin usaha pertambangan (IUP) PT Timah Tbk.

Baca Selengkapnya
Susul Harvey Moeis, Helena Lim Mulai Diadili Hari Ini
Susul Harvey Moeis, Helena Lim Mulai Diadili Hari Ini

Selain Helena, dua terdakwa lain bakal menjalani sidang perdana pada perkara yang sama, yakni Dirut PT Refined Bangka Tin (RBT) Suparta dan Reza Andriansyah.

Baca Selengkapnya