Mengenal e-KTP Digital, Masyarakat Cukup Scan Barcode di Smartphone untuk Identitas
Merdeka.com - Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) tengah melakukan uji coba e-KTP digital. Nantinya, dokumen kependudukan tidak perlu lagi dicetak atau disimpan bentuk fisiknya di dompet, melainkan dapat disimpan di handphone penduduk.
"Untuk memiliki identitas digital syaratnya harus memiliki handphone atau smartphone, kemudian daerahnya harus ada jaringan dan masyarakat harus bisa menggunakan teknologi," kata Dirjen Dukcapil Kemendagri Zudan Arif Fakrulloh dalam akun youtubenya, Jumat (7/1).
(mdk/gil)Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya
Saat ini, masyarakat dapat mencetak Kartu Keluarga (KK) secara mandiri melalui layanan online yang disediakan oleh Dukcapil.
Baca SelengkapnyaMasyarakat belum memiliki KTP tetapi sudah didata dapat menggunakan surat keterangan bahwa mereka telah melakukan perekaman bisa digunakan saat Pemilu
Baca SelengkapnyaCara mudah ganti KK lama ke KK baru secara online tanpa perlu antre.
Baca SelengkapnyaGanjar Pranowo bakal menerapkan sistem ‘Satu Data Indonesia’ yang dinamakan KTP Sakti jika terpilih menjadi Presiden 2024.
Baca SelengkapnyaPlt. Direktur Jenderal Imigrasi, Saffar M. Godam mengatakan, kebijakan ini menandai babak baru dalam sistem Imigrasi Indonesia yang sudah dimulai sejak kemarin.
Baca SelengkapnyaCara Mudah Daftar 'Face Recognition' KAI Tanpa Antre dan Ribet
Baca SelengkapnyaKTP elektronik ini bisa membuat data biometrik, yakni sidik jari dan iris mata, yang mana itu tersimpan di dalam chip khusus di indentitas tersebut.
Baca SelengkapnyaHadirnya GovTech nantinya akan meningkatkan e-Government Development Index (EGDI).
Baca SelengkapnyaPresiden RI Joko Widodo menerbitkan sertifikat tanah elektronik pada Desember 2023.
Baca SelengkapnyaDukcapil mengakui Ketersediaan blangko e-KTP terbatas.
Baca SelengkapnyaAplikasi AK-23 Online diharapkan bisa meningkatkan pelayanan dalam melakukan perekaman sidik jari
Baca SelengkapnyaBagi petani yang memenuhi syarat penerima pupuk subsidi namun tidak memiliki KTP, dapat mengunjungi pemerintah daerah atau kelurahan setempat.
Baca Selengkapnya