Better experience in portrait mode.
Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan

Mengenal e-KTP Digital, Masyarakat Cukup Scan Barcode di Smartphone untuk Identitas

Mengenal e-KTP Digital, Masyarakat Cukup Scan Barcode di Smartphone untuk Identitas e-KTP. ©2014 merdeka.com/dwi narwoko

Merdeka.com - Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) tengah melakukan uji coba e-KTP digital. Nantinya, dokumen kependudukan tidak perlu lagi dicetak atau disimpan bentuk fisiknya di dompet, melainkan dapat disimpan di handphone penduduk.

"Untuk memiliki identitas digital syaratnya harus memiliki handphone atau smartphone, kemudian daerahnya harus ada jaringan dan masyarakat harus bisa menggunakan teknologi," kata Dirjen Dukcapil Kemendagri Zudan Arif Fakrulloh dalam akun youtubenya, Jumat (7/1).

(mdk/gil)
Geser ke atas Berita Selanjutnya

Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya

Buka FYP
Cara Download KK Secara Online dan Cetak Sendiri, Mudah dan Sederhana
Cara Download KK Secara Online dan Cetak Sendiri, Mudah dan Sederhana

Saat ini, masyarakat dapat mencetak Kartu Keluarga (KK) secara mandiri melalui layanan online yang disediakan oleh Dukcapil.

Baca Selengkapnya
Catat, Surat Keterangan Perekaman KTP Bisa Digunakan untuk Syarat Mencoblos
Catat, Surat Keterangan Perekaman KTP Bisa Digunakan untuk Syarat Mencoblos

Masyarakat belum memiliki KTP tetapi sudah didata dapat menggunakan surat keterangan bahwa mereka telah melakukan perekaman bisa digunakan saat Pemilu

Baca Selengkapnya
Tak Perlu Repot, Begini Cara Ganti Kartu Keluarga Tanpa Antre
Tak Perlu Repot, Begini Cara Ganti Kartu Keluarga Tanpa Antre

Cara mudah ganti KK lama ke KK baru secara online tanpa perlu antre.

Baca Selengkapnya
Ganjar Jelaskan Manfaat KTP Sakti, Rakyat Bisa Akses Semua Bantuan Hanya dengan Satu Kartu
Ganjar Jelaskan Manfaat KTP Sakti, Rakyat Bisa Akses Semua Bantuan Hanya dengan Satu Kartu

Ganjar Pranowo bakal menerapkan sistem ‘Satu Data Indonesia’ yang dinamakan KTP Sakti jika terpilih menjadi Presiden 2024.

Baca Selengkapnya
Mulai 1 Desember 2024 Imigrasi Terbitkan Paspor Elektronik, Cek Lokasinya
Mulai 1 Desember 2024 Imigrasi Terbitkan Paspor Elektronik, Cek Lokasinya

Plt. Direktur Jenderal Imigrasi, Saffar M. Godam mengatakan, kebijakan ini menandai babak baru dalam sistem Imigrasi Indonesia yang sudah dimulai sejak kemarin.

Baca Selengkapnya
Cara Mudah Daftar 'Face Recognition' KAI Tanpa Antre dan Ribet di Stasiun
Cara Mudah Daftar 'Face Recognition' KAI Tanpa Antre dan Ribet di Stasiun

Cara Mudah Daftar 'Face Recognition' KAI Tanpa Antre dan Ribet

Baca Selengkapnya
Cara Urus KTP Hilang dan Dokumen yang Dibutuhkan
Cara Urus KTP Hilang dan Dokumen yang Dibutuhkan

KTP elektronik ini bisa membuat data biometrik, yakni sidik jari dan iris mata, yang mana itu tersimpan di dalam chip khusus di indentitas tersebut.

Baca Selengkapnya
Masyarakat Kini Tak Lagi Perlu Memfotokopi KTP untuk Kepentingan Administrasi Birokrasi
Masyarakat Kini Tak Lagi Perlu Memfotokopi KTP untuk Kepentingan Administrasi Birokrasi

Hadirnya GovTech nantinya akan meningkatkan e-Government Development Index (EGDI).

Baca Selengkapnya
Kantah Kabupaten Badung Terbitkan Sertifikat Elektronik untuk Masyarakat
Kantah Kabupaten Badung Terbitkan Sertifikat Elektronik untuk Masyarakat

Presiden RI Joko Widodo menerbitkan sertifikat tanah elektronik pada Desember 2023.

Baca Selengkapnya
Kadisdukcapil Sebut Warga Tak Perlu Cetak Ulang e-KTP saat Jakarta Berubah DKJ
Kadisdukcapil Sebut Warga Tak Perlu Cetak Ulang e-KTP saat Jakarta Berubah DKJ

Dukcapil mengakui Ketersediaan blangko e-KTP terbatas.

Baca Selengkapnya
Rekam Sidik Jari Kini Bisa Pakai Aplikasi AK23 Online, Begini Cara Buatnya
Rekam Sidik Jari Kini Bisa Pakai Aplikasi AK23 Online, Begini Cara Buatnya

Aplikasi AK-23 Online diharapkan bisa meningkatkan pelayanan dalam melakukan perekaman sidik jari

Baca Selengkapnya
Cara Mudah Petani Tebus Pupuk Subsidi di 27.000 Kios Lewat Aplikasi I-Pubers, Hanya Butuh KTP
Cara Mudah Petani Tebus Pupuk Subsidi di 27.000 Kios Lewat Aplikasi I-Pubers, Hanya Butuh KTP

Bagi petani yang memenuhi syarat penerima pupuk subsidi namun tidak memiliki KTP, dapat mengunjungi pemerintah daerah atau kelurahan setempat.

Baca Selengkapnya