Better experience in portrait mode.
Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan

Mengurai Dampak Positif RUU Cipta Kerja

Mengurai Dampak Positif RUU Cipta Kerja Gedung DPR. ©2020 Merdeka.com

Merdeka.com - Akademisi dari Fakultas Hukum Universitas Indonesia, Teddy Anggoro CRA menilai RUU Cipta Kerja berdampak positif sedikitnya pada tiga Undang-undang yang dia kuasai. Menurut Teddy pada UU PT, dengan Omnibuslaw Cipta Kerja, UMKM dapat didirikan oleh satu orang, modal dasar ditentukan oleh pendiri, didirikan berdasarkan surat pernyataan serta tidak perlu akta pendirian notarial.

Kemudian perubahan PT cukup dengan pernyataan pemegang saham, pembubaran cukup dengan pernyataan pembubaran, dibebaskan dari segala biaya terkait pendirian badan hukum, kemudahan perizinan UMKM, serta adanya aturan tentang kemitraan dan Insentif. Hal-hal tersebut membuat kesempatan untuk membuka usaha dan berkembang lebih merata.

Dampak terhadap UU Persaingan Usaha, upaya hukum keberatan diajukan ke pengadilan niaga sebelumnya ke pengadilan negeri. Hukuman administrasi berupa denda ditingkatkan menjadi maksimal Rp100 miliar dari sebelumnya hanya Rp25 miliar dan penghapusan sangsi pidana.

"Dampak terhadap UU BUMN, BUMN akan diberikan penugasan khusus untuk menyelenggarakan fungsi penelitian dan pengembangan serta inovasi. Sebelumnya BUMN hanya menyelenggarakan fungsi kemanfaatan umum," katanya, Jumat (28/8).

Teddy menyimpulkan dari sisi pengembangan UMKM, kompetisi dan pengembangan BUMN, RUU Cipta Kerja sangat luar biasa. Dari sisi legislasi UU memang wajib mendengarkan partisipasi publik, tapi jangan ditolak.

Teddy juga berharap setelah RUU Cipta Kerja perlu dilanjutkan ke Omnibus law dukungan kerja. Seperti kemudahan permodalan, proses penyelesaian utang piutang yang sederhana dan pas, serta asistensi teknik dukungan pemasaran luar negeri. Menurut Teddy, dari 11 klaster dalam RUU Cipta Kerja jika ada isu yang bermasalah, hal itu masih bisa dibahas tanpa harus menolak.

"Jika ada masalahnya di satu isu jangan kesimpulannya menolak UU Cipta Kerja" ujar Teddy.

Apalagi, kata dia, pintu untuk dialog diskusi membahas masalah tersebut terbuka secara luas. Jika setelah disahkan ada yang merasa dirugikan, masih bisa diajukan uji materi maupun uji formil. Omnibus law menurut Teddy hanya sebuah cara, sebelumnya pemerintah juga telah membatalkan banyak Perda dan Permen.

"Bahkan dulu sempat ada paket ekonomi yang merupakan satu rangkaian perbaikan yang dilakukan pemerintahan Jokowi," ujar Teddy.

Dalam data yang dikutip Teddy dalam paparannya, antara 2015-2017 ada pemangkasan 50 persen dari 42 ribu regulasi di Indonesia. Pada level pusat ada 427 regulasi yg dideregulasi, lalu melalui paket ekonomi 1-15 ada 213 aturan yang dideregulasi dan 3143 regulasi yang dibatalkan. (mdk/eko)

Geser ke atas Berita Selanjutnya

Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya

Buka FYP