Better experience in portrait mode.
Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan

Menkum HAM masih ngotot kaji revisi PP No 99 tahun 2012

Menkum HAM masih ngotot kaji revisi PP No 99 tahun 2012 Menkum HAM Yasonna Hamonangan Laoly. ©2014 merdeka.com/dwi narwoko

Merdeka.com - Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia (Menkum HAM) Yasonna Hamonangan Laoly masih mengkaji revisi PP No 99 Tahun 2012 tentang Perubahan Kedua atas PP No 32 Tahun 1999 tentang Syarat dan Tata Cara Pelaksanaan Hak Warga Binaan Pemasyarakatan. Revisi PP No 99 Tahun 2012 ini berisi tentang pengetatan remisi terhadap terpidana narkoba, korupsi dan terorisme.

"Akan dirancang nanti, ketika bahas lagi sekali lagi satu putaran lagi," ujar Yasonna di Kompleks Istana Kepresidenan, Jakarta Pusat, Selasa (27/9).

Menurut Yasonna, pencabutan remisi terhadap terpidana narkoba, korupsi dan terorisme merupakan pelanggaran HAM. Seharusnya, kata dia, jika ingin memberikan hukuman berat kepada terpidana maka yang berwenang adalah pihak pengadilan.

"Jadi inikan yang justru kita lihat sekarang kan kecenderungan hukuman di pengadilan yang kurang, kita yang disuruh melanggar hak mereka. Itu yang saya katakan. Seharusnya di pengadilannya, kalau mau dicabut haknya di situ," jelas Yasonna.

"Kalau hakim mau cabut, misalnya cabut hak politik, ya silahkan. Hanya orang kalau cabut hak remisi akan melanggar pasal," sambungnya.

Sebelumnya, Presiden sudah mengisyaratkan untuk menolak revisi PP No 99 Tahun 2012 tentang Perubahan Kedua atas PP No 32 Tahun 1999 tentang Syarat dan Tata Cara Pelaksanaan Hak Warga Binaan Pemasyarakatan.

"Revisi PP 99 Tahun 2012, sampai sekarang juga belum sampai ke meja saya tetapi kalau sampai ke meja saya, saya akan kembalikan, saya pastikan," tegas Jokowi saat mengumpulkan para pakar hukum di Istana Merdeka, Kamis (22/9).

(mdk/sho)
Geser ke atas Berita Selanjutnya

Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya

Buka FYP