Better experience in portrait mode.
Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan

Menpan-RB: THR, Gaji ke-13 Plus Tukin 50 Persen Bentuk Apresiasi Pemerintah ke ASN

Menpan-RB: THR, Gaji ke-13 Plus Tukin 50 Persen Bentuk Apresiasi Pemerintah ke ASN Menteri Tjahjo Kumolo. ©2019 Merdeka.com

Merdeka.com - Pemerintah akan mencairkan tunjangan hari raya (THR), gaji ke-13, dan tunjangan kinerja (tukin) sebesar 50 persen bagi Aparatur Sipil Negara (ASN) pada lebaran tahun ini. Pembayaran THR plus tukin 50 persen sempat dihentikan dua tahun terakhir akibat pandemi Covid-19.

Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (MenpanRB), Tjahjo Kumolo menilai pembayaran THR, gaji ke-13 dan tukin 50 persen merupakan bentuk apresiasi pemerintah terhadap ASN.

"Ini merupakan bentuk apresiasi pemerintah khsusunya bapak Presiden dan Ibu Menteri Keuangan yang selama 2 tahun ini mencermati gelagat perkembangan dan dinamika seluruh aparatur pemerintah, baik pusat maupun daerah," katanya dalam konferensi pers virtual, Sabtu (16/4).

Menurut Tjahjo, ASN telah berkontribusi dalam penanganan pandemi Covid-19. Seperti selalu menggerakkan dan mengorganisir aparatur pemerintah, Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (P3K), pemerintah daerah, hingga masyarakat di lingkungannya dalam pengendalian Corona.

Selain bentuk apresiasi, Tjahjo menyebut pemberian THR, gaji ke-13 dan tukin 50 persen untuk menjaga daya beli ASN.

"Kepada teman-teman ASN, mari kita manfaatkan apresiasi, perhatian pemerintah, perhatian Presiden, bapak Wapres, Ibu Menkeu, yang didukung teman-teman anggota DPR juga," ujarnya.

Bekas Menteri Dalam Negeri ini mendorong ASN membelanjakan THR hingga gaji ke-13 di pasar-pasar tradisional daerah. Dengan begitu, ASN turut memperkuat dan meningkatkan pertumbuhan ekonomi di daerah hingga nasional.

"Kami dari Kemenpan RB sekali lagi atas nama seluruh jajaran aparatur pemerintah, baik kementerian lembaga, instansi, pemerintah daerah dan pensiun, mengucapkan terima kasih atas apresiasi pemerintah yang telah memberikan THR, tunjangan, gaji ke-13 kepada kita semua," tutupnya. (mdk/lia)

Geser ke atas Berita Selanjutnya

Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya

Buka FYP