MenpanRB: Perampingan Jabatan Tidak Termasuk Camat dan Lurah
Merdeka.com - Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (KemenpanRB), Tjahjo Kumolo menegaskan, reformasi birokrasi merupakan bentuk perampingan birokrasi.
"Perampingan ya bukan pemangkasan yang dilaksanakan secara teliti, secara hati-hati, secara cermat. Yang diawali oleh KemenpanRB," katanya di Komplek Gedung DPR RI, Senayan, Jakarta, Senin (18/11).
Menurutnya, beberapa jabatan di pemerintahan akan dirampingkan. Namun begitu, beberapa jabatan di tingkat daerah tidak mengalami perampingan.
-
Bagaimana Jokowi ingin tingkatkan kesejahteraan rakyat? 'Pak Joko Widodo menetapkan kebijakan akan menghentikan, menjual kekayaan kita dalam bentuk mentah dengan murah ke luar negeri,' ujar Prabowo.
-
Siapa yang Jokowi minta untuk segera selesaikan RUU Perampasan Aset? Jokowi menyebut, pemerintah telah mengajukan RUU perampasan aset kepada DPR. Kini tinggal DPR untuk menindaklanjuti RUU tersebut.
-
Bagaimana Jokowi ingin UU Perampasan Aset dikawal? 'Terakhir saya titip upayakan maksimal penyelamatan dan pengembalian uang negara sehingga perampasan aset menjadi penting untuk kita kawal bersama,' ucap Jokowi.
-
Bagaimana Kemenko Perekonomian ingin meningkatkan kemudahan mobilitas investor? Dalam kerja sama ini, kedekatan geografis antara Kawasan Batam Bintan Karimun (BBK) dan Singapura menjadi motor penggerak kemudahan tersebut.
-
Apa yang diminta Kemenkumham terkait kemudahan berbisnis? 'Negara Asia Afrika harus menjamin kemudahan berbisnis. Ini tentu akan menarik minat investor asing,' kata Yasonna dalam kata sambutan di acara Asian-African Legal Consultative Organization (AALCO) 2023 di Bali, Selasa (17/10) yang dibacakan Direktur Jenderal Administrasi Hukum Umum Kemenkumham Cahyo R Muzhar.
-
Bagaimana Kemenkumham meningkatkan pelayanan publik? Rangkaian peringatan HDKD akan dilanjutkan dengan berbagai kegiatan, seperti bakti sosial serta pertandingan olahraga dan seni. Kemenkum HAM juga akan melaksanakan pelayanan publik, di antaranya pameran karya Warga Binaan Pemasyarakatan, pelayanan AHU Online, pelayanan Kekayaan Intelektual Online, pelayanan paspor, pelayanan hukum, pelayanan bisnis dan HAM, hingga acara puncak pada Hari Kemenkum HAM (HDKD) ke 78 pada 19 Agustus 2023 mendatang.
"Seperti kepala kantor, seperti camat, kepala kelurahan, kemudian satker-satker yang fungsinya fungsi melayani itu tidak dirampingkan," ujarnya.
Politikus PDIP itu menjelaskan, tujuan perampingan yang dikehendaki Presiden Joko Widodo atau Jokowi ialah guna memudahkan pelayanan masyarakat secara cepat. Selain itu juga mempermudah izin kepada investor.
"Yang kedua adalah dalam rangka untuk bisa memberikan izin kepada investor baik pusat, daerah maupun ke luar negeri sehingga perubahan ekonomi dan kesejahteraan masyarakat bisa terpenuhi," terangnya.
Sembilan Langkah Reformasi Birokrasi
Sebelumnya, Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PANRB) Tjahjo Kumolo telah telah menandatangani Surat Edaran (SE) Nomor 393 Tahun 2019 tentang Langkah Strategis dan Konkret Penyederhanaan Birokrasi.
SE tersebut membahas sembilan langkah strategis dan konkret dalam penyederhanaan birokrasi. Langkah dimulai dengan mengidentifikasi eselon III, IV, dan V yang dapat disederhanakan dan pemetaan jabatan pada unit kerja yang terdampak peralihan.
Dilaporkan setkab.go.id, hasil identifikasi dan pemetaan jabatan eselon harus disampaikan kepada Menteri PAN-R dalam bentuk softcopy selambat-lambatnya pada minggu keempat bulan Desember 2019.
Proses transformasi jabatan struktural ke fungsional dilakukan berdasarkan hasil pemetaan, dan menurut SE Menteri PANRB ini, dilaksanakan paling lambat minggu keempat Juni 2020.
Langkah ini sejalan dengan instruksi Presiden Joko Widodo untuk penyederhanaan eselon pada pidato pelantikannya bulan lalu. Presiden menyebut hanya ingin ada dua eselon saja.
Penyelarasan Kebutuhan Anggaran
Kementerian PANRB juga akan melakukan penyelarasan kebutuhan anggaran pada jabatan yang terdampak penyederhanaan birokrasi. Para pimpinan instansi pun diminta melakukan sosialisasi kepada seluruh pegawai terkait.
"Hal ini dilakukan agar setiap pegawai dapat menyesuaikan diri dengan struktur organisasi yang dinamis, agile (lincah), dan profesional untuk meningkatkan kinerja organisasi dan pelayanan publik," demikian bunyi SE tersebut.
Adapun tata cara pengalihan jabatan Struktural Eselon III, IV, dan V menjadi jabatan fungsional, menurut SE ini, diatur lebih lanjut dalam Peraturan Menteri PANRB melalui pengangkatan inpassing/penyesuaian ke dalam jabatan fungsional secara khusus.
Reporter: Yopi MakdoriSumber: Liputan6.com
(mdk/fik)Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya
Presiden Jokowi ingin birokrasi di indenesia cepat dan tak berbelit.
Baca SelengkapnyaPresiden Jokowi meminta agar aplikasi kementerian/lembaga disederhanakan.
Baca SelengkapnyaArif Budimanta mengatakan, proses perizinan bangunan harus dilakukan secara cepat dengan basis digital
Baca SelengkapnyaAndika ingin memastikan pelayanan publik level provinsi hingga desa memahami betul nilai integritas sesuai dengan kriteria KPK.
Baca SelengkapnyaSeperti yang diketahui bahwa teknologi berkembang begitu pesat sehingga memaksa berbagai sektor untuk cepat beradaptasi.
Baca SelengkapnyaPercepatan tersebut bertujuan mencegah pemborosan belanja untuk infrastruktur digital.
Baca SelengkapnyaJokowi menegaskan, pembangunan IKN sekaligus pemindahan ibu kota bukan proyek yang diteken seorang presiden, melainkan sudah menjadi keputusan rakyat.
Baca SelengkapnyaPengisian jabatan eselon II oleh kalangan swasta seiring dengan berpindahnya ibu kota ke IKN Nusantara.
Baca Selengkapnya58 persen perputaran uang dan ekonomi juga ada di Pulau Jawa.
Baca SelengkapnyaLuhut diminta Presiden RI Prabowo Subianto untuk memperbaiki tata kelola di Indonesia.
Baca SelengkapnyaJokowi menyebut bahwa saat ini pemerintah bukan hanya fokus pada marketingnya, tetapi penyelesaian di dalam negeri.
Baca Selengkapnya"PNS jangan alergi terhadap teknologi. Sangat penting. Tidak bisa kita cegah lagi," kata Jokowi.
Baca Selengkapnya