Mensesneg: Wakil Panglima TNI Sangat Membantu Urusan Teknis Organisasi

Merdeka.com - Presiden Joko Widodo telah meneken Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 66 Tahun 2019 tentang Susunan Organisasi TNI. Salah satu isi Perpres tersebut yakni menghidupkan kembali posisi wakil panglima TNI.
Menteri Sekretaris Negara, Pratikno menegaskan, menghidupkan kembali posisi wakil Panglima TNI justru meringankan tugas Panglima TNI. Apabila Panglima harus memenuhi undangan negara tetangga, Wakil Panglima TNI bisa mengambil alih tugas pimpinannya di Tanah Air.
"Ini tentu saja akan sangat membantu Panglima untuk urusan teknis organisasi, terutama misalnya ketika Panglima ke luar negeri, dan lain-lain. Jadi tidak harus kemudian dilimpahkannya kepada Kepala Staf," katanya di Istana Kepresidenan Bogor, Jawa Barat, Kamis (7/11).
"Ini juga seperti tercantum di dalam Perpres tersebut, Wakil Panglima ini membantu Panglima TNI untuk meningkatkan interoperabilitas, gitulah. Antar trimatra yang terpadu," imbuh dia.
Sama Seperti Polri dan Kejaksaan
Mantan Rektor Universitas Gadjah Mada (UGM) ini kemudian membandingkan struktural lembaga TNI dengan lembaga penegak hukum seperti Kepolisian dan Jaksa Agung. Dia menyebut, selama ini tugas Kapolri dan Jaksa Agung dibantu oleh sang wakil. Sementara Panglima TNI bekerja sendirian.
"Kapolri kan juga ada Wakapolri, Jaksa Agung juga ada. Demikian juga halnya dengan kepala staf. Menteri yang kementerian lembaga besar kan juga ada. Menurut saya ini sesuatu yang sangat wajar dan sangat diperlukan, gitu," ujarnya.
Pratikno menjelaskan, sebetulnya usulan menghidupkan kembali posisi wakil panglima TNI bukan muncul pada masa pemerintahan Joko Widodo. Melainkan sudah ada sejak 2013, saat Jenderal Purn Moeldoko menjabat sebagai Panglima TNI.
"Jadi, satu, usulan ini sudah lama ada," tegasnya.
(mdk/rnd)Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya