Better experience in portrait mode.
Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan

Menteri Eko: Irjen Kemendes yang kena OTT KPK orang yang sederhana

Menteri Eko: Irjen Kemendes yang kena OTT KPK orang yang sederhana Eko Putro Sanjoyo. ©youtube.com

Merdeka.com - Menteri Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal dan Transmigrasi (Mendes PDTT) Eko Putro Sundjojo masih tak percaya Irjen Sugito ditangkap tangan oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dalam dugaan suap terkait opini Wajar Tanpa Pengecualian (WTP) laporan keuangan tahun anggaran 2016.

Eko mengatakan, Sugito dikenalnya sebagai sosok sederhana. Dia mengatakan bawahannya itu tinggal di rumah yang terletak di gang sempit di kawasan Bojong, Jawa Barat.

"Beliau (Sugito) orang yang sederhana. Saya juga minta istri saya dan Dharma Wanita mengunjungi istri beliau di rumahnya (usai OTT). Rumahnya kecil masuk gang," kata Eko di Kantornya, Sabtu (27/5).

Selain sosok sederhana, Eko mengatakan mengenal Sugito sebagai sosok yang keras terhadap upaya pemberantasan korupsi. Sugito merupakan inisiator pembentukan Satuan Bersama Pungutan Liar (Saber Pungli).

Bahkan, menjabat sebagai pimpinan Saber Pungli. Tak hanya itu, Eko mengatakan, Sugito juga sangat getol mendidik jajaran Kemendes untuk menjauhi korupsi.

"Pak Irjen juga sebenarnya getol mengajarkan dan membimbing pejabat di akementerian ini. Kerja sampai malam," jelasnya.

Usai ditetapkan KPK sebagai tersangka, Eko memastikan akan mencopot Sugito dari jabatannya. Minggu (28/5) besok, ia akan langsung menggelar rapat mencari penggantinya.

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) melakukan operasi tangkap tangan terhadap pejabat Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) dan Kementerian Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal dan Transmigrasi. Setelah diperiksa selama 1x24 jam, KPK menaikkan kasus ini ke penyidikan.

Dalam OTT ini, KPK menetapkan empat orang tersangka. Selain Sugito, diantaranya satu pejabat Kemendes dengan inisial JDT dan dua auditor BPK dengan inisial RS dan ALS.

Selaku pemberi suap, SGT dan JDT disangka pasal 5 ayat 1 huruf a dan b kemudian pasal 13 UU Nomor 31 1999 sebagaimana diubah UU Nomor 21 tahun 2001 tentang Tindak Pidana Korupsi.

Sedangkan penerima suap, RS dan ALS yang merupakan pejabat BPK disangka melanggar pasal 12 huruf a dan b, pasal 11 UU Nomor 31 tahun 1999 sebagaimana diubah UU 2001 tentang Tindak Pidana Korupsi.

Uang sebesar Rp 40 juta disita KPK terkait kasus ini. Uang itu diduga merupakan bagian dari komitmen fee sebesar Rp 240 juta, dimana Rp 200 juta sudah dibayarkan pada awal Mei 2017.

KPK juga menyita uang Rp 1,145 miliar dan USD 3 ribu dari brankas di salah satu ruangan di BPK. Namun peruntukan uang itu masih didalami apakah terkait dalam kasus ini.

(mdk/msh)
Geser ke atas Berita Selanjutnya

Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya

Buka FYP