Better experience in portrait mode.
Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan

Merasa Dijebak, Terdakwa Narkoba Laporkan Penyidik Polda Riau ke Propam

Merasa Dijebak, Terdakwa Narkoba Laporkan Penyidik Polda Riau ke Propam Ilustrasi Polisi. ©2015 Merdeka.com

Merdeka.com - Karena merasa dizolimi dengan cara dijebak, 5 orang terdakwa narkoba yang tengah menjalani persidangan di Pengadilan Negeri Bengkalis akan melaporkan penyidik Direktorat Reserse Narkoba Polda Riau ke Divisi Propam Mabes Polri. Mereka melaporkan atas dugaan pelanggaran etik selama proses penyidikan.

Hal itu dikatakan kuasa hukum kelima terdakwa, Achmad Taufan Soedirjo kepada merdeka.com. Dia menyebutkan, Lima terdakwa kasus narkoba Suci Ramadianto, Rojali, Iwan Irawan, Surya Darma dan Muhammad Haris kini tengah menjalani proses persidangan dalam perkara dugaan kepemilikan 37 kilogram sabu.

"Sesuai fakta persidangan, ada proses intimidasi yang terjadi dalam penyelidikan tersebut, tekanan dan proses semacam pressure (intervensi). Ini sudah melanggar kode etik dan segera kita laporkan ke Propam Mabes Polri," katanya, didampingi rekannya, Muhammad Ratho Priyasa Kamis (1/8).

Taufan ditunjuk sebagai kuasa hukum para terdakwa ketika sidang telah berjalan pada putusan sela. Dia menyebutkan, sejak tahap penyidikan, perkara tersebut terkesan dipaksakan ke meja hijau. Fakta itu terungkap dari keterangan para saksi yang dihadirkan ke muka persidangan.

Dia menceritakan, kejanggalan kasus tersebut berawal dari temuan 37 kilogram sabu oleh polisi di dalam sebuah pompong atau kapal kayu kecil bermesin di perairan Pulau Bengkalis, akhir Desember 2018 lalu. Bahkan, polisi sempat menggeledah seluruh isi kapal itu.

Namun, dari penggeledahan kapal kecil tersebut tidak ditemukan barang mencurigakan, termasuk puluhan bungkus sabu yang menurut polisi disimpan dalam karung besar. Logikanya, kata Taufan, kapal barang bukti itu akan dengan mudah ditemukan di dalam kapal berukuran kecil yang biasa digunakan nelayan mencari ikan tersebut.

"Saksi Muhammad Rival yang merupakan anggota Pol Air Polres Bengkalis di bawah sumpah bersaksi telah melakukan penggeledahan sesuai SOP. Dari tindakannya itu tidak menemukan hal mencurigakan selain kapal motor itu kehabisan minyak," kata dia.

Karena kehabisan minyak, maka Rozali dan Iwan yang saat itu berada di atas kapal diizinkan saksi meninggalkan kapal untuk membeli bahan bakar. Akan tetapi, sekembalinya mereka ke kapal, justru polisi menyebut telah menemukan 37 kilogram sabu-sabu.

"Pada saat penggeledahan, itu harus dihadirkan para terdakwa. Namun saat dilakukan penggeledahan kembali atau kedua kalinya dan ditemukan barang bukti, terdakwa sama sekali tidak berada di kapal. Malah justru diizinkan pergi. Saat mereka tidak di kapal justru ditemukan narkoba," ketusnya.

Selanjutnya, ketika para pelaku ditangkap, penunjukkan kuasa hukum justru dilakukan oleh penyidik kepolisian. Permasalahan mulai muncul ketika penyidik diduga menentang rencana para terdakwa untuk melakukan praperadilan.

Dia mengatakan berdasarkan keterangan kliennya, mereka terus diintimidasi untuk mengakui bahwa sabu yang ditemukan saat kapal dalam keadaan kosong itu merupakan milik terdakwa. Termasuk memaksa Rojali menyebutkan 10 kilogram di antaranya milik terdakwa Suci.

Dalam persidangan, Jaksa Penuntut Umum juga enggan menghadirkan saksi-saksi kunci, termasuk warga sipil yang disebut polisi menemukan sabu dan ekstasi itu. Selain itu, jaksa juga tidak bersedia menghadirkan saksi ahli IT dan ahli perbankan terkait barang bukti sejumlah ponsel serta foto transaksi uang yang digelar di depan hakim.

"Saat ini, seluruh terdakwa telah mencabut berita acara pemeriksaan (BAP) di Polisi. Begitu banyak kejanggalan yang telah terjadi sejak awal perkara ini bergulir," kata Taufan.

Sementara itu, Kabid Humas Polda Riau Kombes Sunarto dikonfirmasi menyebutkan, semua terdakwa boleh melakukan upaya hukum. Dia juga mempersilakan para terdakwa untuk melaporkan penyidik ke Propam Mabes Polri.

"Setiap warga negara mempunyai kedudukan hukum yang sama. Silakan melaporkan bila merasa ada tidak sesuai aturan dalam proses penyidikan," ucap Sunarto.

Untuk diketahui, perkara narkoba yang menjerat lima terdakwa itu berawal dari temuan 37 kilogram sabu dan 75.000 ekstasi serta 10.000 pil happy five tak bertuan di sebuah kapal pompong di perairan Kembung, Kabupaten Bengkalis.

Hasil penyidikan, polisi saat itu menangkap tiga tersangka. Mereka adalah Suci, Surya Darma dan Muhammad Haris. Belakangan, Rojali dan Iwan turut diamankan dan dijadikan tersangka. Kini perkara tersebut tengah disidangkan di Pengadilan Negeri Bengkalis.

(mdk/rhm)
Geser ke atas Berita Selanjutnya

Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya

Buka FYP
Dua Terpidana Pembunuhan Vina dan Rizky Diperiksa, Ini yang Dicecar Polisi
Dua Terpidana Pembunuhan Vina dan Rizky Diperiksa, Ini yang Dicecar Polisi

Terpidana yang menjalani pemeriksaan adalah Jaya dan Eko Ramdhani.

Baca Selengkapnya
Teka-Teki Pejabat R di Surabaya Penentu Hakim Ronald Tannur
Teka-Teki Pejabat R di Surabaya Penentu Hakim Ronald Tannur

Soal identitas dari R yang disebut sebagai pejabat PN Surabaya, pihak PT Surabaya tak mau bicara gamblang.

Baca Selengkapnya
Kejagung Periksa dan Pindahkan Tahanan Tiga Hakim Vonis Bebas Ronald Tannur
Kejagung Periksa dan Pindahkan Tahanan Tiga Hakim Vonis Bebas Ronald Tannur

Kejaksaan Agung (Kejagung) menerbangkan tiga hakim Pengadilan Negeri (PN) Surabaya yang menerima suap vonis bebas Ronald Tannur ke Jakarta.

Baca Selengkapnya
FOTO: Ekspresi Tiga Hakim Tersangka Suap Vonis Bebas Ronald Tannur Tiba di Kejagung, Kompak Tutupi Wajah
FOTO: Ekspresi Tiga Hakim Tersangka Suap Vonis Bebas Ronald Tannur Tiba di Kejagung, Kompak Tutupi Wajah

Tiga hakim PN Surabaya yang menjadi tersangka kasus suap vonis bebas Ronald Tannur tiba di Kantor Kejagung RI, Jakarta, setelah diterbangkan dari Surabaya.

Baca Selengkapnya
Kejagung Periksa Eks Hakim Ad Hoc Tipikor MA Terkait Kasus Suap Ronald Tannur
Kejagung Periksa Eks Hakim Ad Hoc Tipikor MA Terkait Kasus Suap Ronald Tannur

Para saksi yang diperiksa adalah Abdul Latief (AL) selaku mantan Hakim Ad Hoc Tipikor pada MA. Dia diperiksa untuk tersangka Zarof Ricar dan Lisa Rahmat.

Baca Selengkapnya
VIDEO: Ibu Ronald Tannur Tersangka, Babak Baru Suap Hakim Mulai Terbongkar
VIDEO: Ibu Ronald Tannur Tersangka, Babak Baru Suap Hakim Mulai Terbongkar

Menurutnya, Meirizka Widjaja dan kuasa hukum Ronald Tannur yakni tersangka Lisa Rahmat (LS) merupakan teman lama.

Baca Selengkapnya
Tangkap Eks Pejabat MA Terkait Vonis Bebas Ronald Tannur, Kejagung Sita Duit Rp1 T dan 51 Kg Emas Hasil 'Urus' Kasus
Tangkap Eks Pejabat MA Terkait Vonis Bebas Ronald Tannur, Kejagung Sita Duit Rp1 T dan 51 Kg Emas Hasil 'Urus' Kasus

Penyidik kaget mendapati adanya uang berbagai pecahan mata uang asing dengan total nilai hampir Rp1 triliun.

Baca Selengkapnya
Teka Teki Sosok Wanita Ikut Dibawa Saat OTT Tiga Hakim PN Surabaya
Teka Teki Sosok Wanita Ikut Dibawa Saat OTT Tiga Hakim PN Surabaya

Tim dari Kejagung juga membawa seorang wanita dan satu kotak peti plastik yang diduga merupakan sejumlah barang bukti.

Baca Selengkapnya
Tiga Hakim yang Vonis Bebas Ronald Tannur Ditahan 14 Hari di Ruang Isolasi Rutan
Tiga Hakim yang Vonis Bebas Ronald Tannur Ditahan 14 Hari di Ruang Isolasi Rutan

Ketiga hakim itu, akan ditahan selama 20 hari ke depan bersama dengan 43 tahanan lain yang ada di Rutan tersebut.

Baca Selengkapnya
Periksa Ronald Tannur di Rutan Kelas 1 Surabaya, Kejagung Pertimbangkan Penahanan Dipindah ke Jakarta
Periksa Ronald Tannur di Rutan Kelas 1 Surabaya, Kejagung Pertimbangkan Penahanan Dipindah ke Jakarta

Sementara untuk tiga hakim menerima suap yakni Erituah Damanik (ED), Mangapul (M), dan Heru Hanindyo (HH) dalam perjalanan ke Jakarta dipindahkan penahanan.

Baca Selengkapnya
Penahanan Tiga Hakim PN Surabaya Vonis Bebas Ronald Tannur Dipindahkan ke Jakarta, Ini Lokasinya
Penahanan Tiga Hakim PN Surabaya Vonis Bebas Ronald Tannur Dipindahkan ke Jakarta, Ini Lokasinya

Ketiga hakim tersebut dipindahkan di tiga lokasi penahanan berbeda di Jakarta.

Baca Selengkapnya
Jaksa Cantik Ini Dicopot Usai Diduga Terima Suap Terdakwa Kasus Narkoba Bareng Suaminya Bripka BA
Jaksa Cantik Ini Dicopot Usai Diduga Terima Suap Terdakwa Kasus Narkoba Bareng Suaminya Bripka BA

SH dan BA ditangkap pada Kamis 4 Mei 2023 sekitar pukul 19.05 WIB di Bandara Internasional Sultan Syarif Kasim II Pekanbaru.

Baca Selengkapnya