Better experience in portrait mode.
Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan

Minta THR Sambil Bawa Pedang, Dua Preman di Bekasi Dibekuk Polisi

Minta THR Sambil Bawa Pedang, Dua Preman di Bekasi Dibekuk Polisi Polisi menunjukkan barang bukti yang digunakan tersangka untuk meminta paksa THR. ©2021 Merdeka.com

Merdeka.com - Dua preman di Kabupaten Bekasi dibekuk polisi karena meminta paksa tunjangan hari raya (THR). Mereka kedapatan mendatangi toko sambil membawa sebilah pedang lalu mengambil pakaian dan jam tangan.

Kedua preman yang ditangkap yakni AL alis Tato (35) dan DS alis Gepeng (29). Mereka dibekuk polisi usai mendatangi Toko Angka Busana dan Toko Jam Tangan Ruko Blok BD 1 No. 2-7 Desa Sukaragam Kecamatan Serang Baru, Kabupaten Bekasi, pada saat hari kedua Lebaran.

Kapolres Metro Bekasi Kombes Hendra Gunawan mengatakan, kedua tersangka dalam kondisi mabuk saat beraksi. Mereka menenggak minuman keras di pos ronda bersama dengan kawan-kawannya.

"Setelah rekan-rekan tersangka pergi, tersangka AL mengajak tersangka DS untuk mutar mencari THR," kata Hendra, Senin (24/5).

Tersangka AL mengambil sebilah pedang yang disimpan di pos ronda. Mereka lalu mengendarai sepeda motor mencari sasaran untuk dimintai THR.

"Masuk ke toko baju dalam keadaan mabuk dan meminta baju kepada penjaga toko baju," ujar Hendra.

Untuk menakuti, tersangka AL mengeluarkan sebilah pedang dari balik bajunya. Dia lalu mengambil satu potong jaket dan kaus oblong biru. DS berdiri di sampingnya mengambil sepotong sweater warna abu-abu.

Tak berhenti di tempat itu, AL mendatangi toko jam di seberang. Dia tetap menenteng sebilah pedang.

Di toko jam itu, AL mengambil jam tangan merek Rolex warna hitam."Ketika kedua tersangka ingin pergi, ada anggota kami sedang patroli, sehingga mereka berhasil diamankan," kata dia.

Kedua tersangka dijerat pasal 365 KUHP, Pasal 368 KUHP, dan Pasal 2 (1) Undangan-Undang Darurat RI No 12 Tahun 1951. "Ancamannya penjara selama 12 tahun," jelas Hendra. (mdk/yan)

Geser ke atas Berita Selanjutnya

Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya

Buka FYP