Minta uang tak diberi, bule Tanzania pukul WNA Mesir di kamar hotel Bali
Merdeka.com - Seorang wanita Warga Negara (WN) Asing asal Tanzania, Carren Bahati Mussa (25), diamankan Polsek Kuta, Bali karena melakukan tindakan penganiayaan. Korban bernama Mustafa Abuelkhair (30) warga negara asing asal Kairo Mesir. Penganiayaan itu terjadi di Hotel Gemini, Jalan Popies 2, Kuta, Badung, Bali, pada Minggu (17/6), sekitar pukul 22.45 Wita.
Peristiwa tersebut berawal dari pelaku yang mengajak korban ke hotelnya untuk melakukan hubungan seks. Antara pelaku dan korban sudah sepakat mengenai pembayaran sebesar Rp 250.000. Setelah itu, di dalam kamar hotel korban memberikan uang sebesar Rp 250 ribu, sesuai dengan kesepakatan. Namun pelaku tidak mau menerimannya dan meminta uang lagi sebesar Rp 850.000.
-
Kenapa pelaku meminta uang dari korban? Kesaksian Korban Belum lama ini, terungkap modus kejahatan baru yang menyasar para pencari kerja. Diungkap sejumlah korban yang baru saja melakukan interview di salah satu lokasi berkedok perusahaan di Duren Sawit, pelaku membujuk agar sejumlah uang diserahkan. Bukan tanpa alasan, para korban turut dijanjikan segera mendapat pekerjaan impian. Sontak, uang tersebut diminta pelaku.
-
Bagaimana pelaku memperkosa korban? Ketiganya dilakukan penahanan selama proses pemeriksaan berlangsung. Berkas perkara tiga tersangka anak di bawah umur dipercepat prosesnya guna mempercepat persidangan di peradilan.
-
Apa yang dilakukan pelaku kepada korban? Mereka melakukan tindakan kekerasan fisik kepada korban.
-
Kenapa pelaku melakukan pemerkosaan? Tersangka melakukan kekerasan seksual di sekitar rumah dan di kebun. Modusnya, memanfaatkan kondisi korban yang rentan. Tersangka sebelumnya melakukan hal serupa pada korban lain. Sempat dinikahi namun kemudian bercerai.
-
Siapa pelaku pemerkosaan? 'Kejadian ini berawal dari kejadian longsor di daerah Padalarang Bandung Barat. Kebetulan keluarga korban ini rumahnya terdampak sehingga mereka mengungsi ke kerabatnya (AR) untuk sementara,' ucap Kapolres Cimahi, AKBP Tri Suhartanto, Selasa (3/9).
-
Apa yang dilakukan pelaku pada korban? 'Korban meninggal akibat kekerasan. Ini peristiwa pembunuhan dengan tindak kekerasan, ditali, dicekik. Kami penyidik melakukan penyidikan pembunuhan, tidak soal lain,' kata Endriadi.
korban penganiayaan ©2018 Merdeka.com
Korban tidak mau memberikan uang yang diminta pelaku. Tiba-tiba pelaku marah dan mengambil satu botol bir dan langsung memukul kepala korban sebanyak satu kali, sehingga korban mengalami luka sobek. Setelah itu, pelaku membuka pintu kamar dan meninggalkan korban.
Berdasarkan laporan tersebut kepolisian Polsek Kuta langsung menuju TKP dan dapat mengamankan pelaku di kamar Hotel Gemini Poppies 2,Kuta, Badung, Bali. Pelaku dan barang bukti diamankan di Mapolsek Kuta guna penanganan lebih lanjut.
pelaku penganiayaan ©2018 Merdeka.com
Kapolsek Kuta Kompol I Nyoman Wirajaya, saat di konfirmasi, membenarkan tindakan penganiayaan yang dilakukan oleh pelaku.
"Iya benar sekali, sudah kami tahan," singkatnya, saat di konfirmasi. Selasa (19/6).
Untuk pelaku dikenai pasal Penganiayaan 351 KUHP ayat (2) dengan ancaman 5 tahun penjara.
(mdk/noe)Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya
Dua turis itu berulang kali meminta untuk turun, tetapi mobilnya terus melaju sambil memalak dua bule.
Baca SelengkapnyaMereka sempat menikmati hiburan dan minum alkohol hingga pukul 01.00 WITA Kamis (8/2).
Baca SelengkapnyaPemerasan tersebut diduga akibat adanya komunikasi yang keliru antara korban dan pelaku.
Baca SelengkapnyaAksi pelecehan dilakukan oleh bapak-bapak terhadap penari di Bali usai sawer dengan mulut.
Baca SelengkapnyaPolisi menangkap sopir taksi bernama Yanuarius Toebakae (20). Pria ini viral di media sosial karena diduga memeras dua WNA menggunakan senjata tajam.
Baca SelengkapnyaPelaku menikam berkali-kali karena kesal korban tak menepati janji soal upah oral seks.
Baca SelengkapnyaPelaku yang naik pitam lantas memukuli korban, kemudian menusuk leher wanita asal Palembang itu.
Baca SelengkapnyaKedua pelaku terancam hukuman penjara 2 tahun 8 bulan.
Baca SelengkapnyaDari hasil interogasi, pelaku melakukan penusukan sebanyak dua kali di bagian bahu kanan dan perut bagian bawah kanan.
Baca SelengkapnyaKorban dipukul di bagian kepala, pipi kiri dan paha kanan menggunakan tangan dan tongkat.
Baca SelengkapnyaDari keterangan RAD, dia tega menjual anaknya pada pria hidung belang karena terlilit utang pinjaman online (pinjol). Jumlah utang RAD mencapai Rp 100 juta.
Baca SelengkapnyaSeorang pria menganiaya teman wanita kenalan dari media sosial karena menolak ajakan untuk melakukan hubungan badan.
Baca Selengkapnya