Minyakita Palsu Ditemukan di Depok, Kenali Ciri-cirinya
Minyak tersebut ditemukan di Pasar Sukatani, Kecamatan Cimanggis.

Minyakita dengan keterangan izin Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) yang diduga palsu, ditemukan di Kota Depok, Jawa Barat. Minyak tersebut ditemukan di Pasar Sukatani, Kecamatan Cimanggis.
Minyak bersubsidi yang diduga palsu itu dikemas dalam botol. Ada dua versi Minyakita kemasan botol yang ditemukan palsu di pasar tersebut.
Wakil Wali Kota Depok Chandra Rahmansyah mengatakan, Minyakita palsu itu ditemukan saat dia dan forkopimda melakukan inspeksi mendadak (sidak) di Pasar Sukatani. Dalam kemasan botol tertera tanda barcode, namun setelah discan ternyata tidak muncul. Indikasi itu diduga Minyakita tersebut palsu.
"Dari sidak tadi yang sudah kami lakukan, di sini kami juga tadi membawa UPT Metrologi untuk melakukan pengukuran. Kemudian kami beli beberapa sampel Minyakita di sini dari pedagang. Ternyata kami menemukan ada dua Minyakita dari dua produsen yang berbeda itu tidak sesuai dengan ketentuan peraturan yang ada," kata Chandra, Kamis (13/3).
Di Pasar Sukatani, Chandra membeli Minyakita dalam empat versi berbeda yaitu dalam kemasan botol dan pouch. Minyak yang dibeli kemudian dituang ke gelas ukur. Dari hasil pengukuran, Minyakita kemasan botol hanya berisi 700 dan 800 mililiter. Sedangkan Minyakita kemasan pouch berisi 1.000 mili atau 1 liter.
"Kemudian setelah kami ukur secara langsung di lokasi, ternyata yang satu volumenya hanya 700 mili tidak sampai 1 liter. Yang kedua volumenya 800 mili tidak sampai 1 liter," ujarnya.
Minyakita kemasan botol dikemas oleh dua produsen berbeda berasal dari Tangerang dan Bekasi. Dalam Minyakita kemasan botol tidak dilengkapi dengan keterangan isi bersih. Sedangkan Minyakita dalam kemasan pouch dilengkapi dengan keterangan isi bersih.
"Kalau menurut UU No 2 tahun 1981 terkait Metrologi ini melanggar undang-undang karena tidak dicantumkan ukurannya," tukasnya.
Selain itu ditemukan juga minyak subsidi tersebut dijual di atas harga eceran tertinggi (HET) yang seharusnya Rp15.700 namun dijual Rp18.000 hingga Rp19.000 per liter. Dari hasil temuan tersebut, pemerintah akan menindaklanjuti agar tidak lagi merugikan rakyat.
"Ini juga menjadi perhatian serius dari kami untuk mungkin mulai hari ini kami akan melakukan operasi pasar, koordinasi dengan kepala UPT-UPT pasar yang ada untuk memastikan harga Minyakita ini harus dijual sesuai dengan HET. Nah, oleh karenanya dari temuan-temuan yang tadi kami temukan di lapangan, ini ditindaklanjuti oleh Pak Kapolres Metro Depok," ucapnya.
Setelah diukur isinya, kemasan Minyakita ilegal itu diamankan Polres Metro Kota Depok. Selanjutnya kepolisian akan mendalami lebih lanjut temuan tersebut.
"Karena Minyakita ini kan adalah minyak subsidi ya. Berarti minyak yang ada uang subsidi dari pemerintah sehingga ini seharusnya tidak boleh harganya melambung-melambung tinggi sampai Rp19.000. Distributornya nanti akan kami panggil," katanya.
Sementara itu, Kapolres Metro Depok, Kombes Abdul Waras mengatakan, akan menyelidiki temuan ini. Pihaknya berjanji melakukan penelitikan dengan langkah hukum sesuai dengan prosedur yang ada. Pihaknya berjanji akan menindak tegas jika ditemukan pelanggaran.
"Ya tentu kita akan lakukan penyelidikan dengan langkah hukum sesuai dengan prosedur yang ada. Sesuai dengan arahan dari Pak Presiden untuk masalah ini menjadi atensi," katanya.