Better experience in portrait mode.
Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan

Miris, Kakak Adik di Sumut Sekap dan Perkosa Gadis Usia 16 Tahun

Miris, Kakak Adik di Sumut Sekap dan Perkosa Gadis Usia 16 Tahun Ilustrasi kekerasan. ©2018 Merdeka.com

Merdeka.com - Seorang gadis berusia 16 tahun di Kota Tebing Tinggi, Sumatera Utara, menjadi korban pemerkosaan. Perbuatan bejat itu dilakukan oleh dua abang beradik yakni IP (25) dan MIH (21). Kabid Humas Polres Tebing Tinggi, AKP Agus Arianto, mengatakan bukan hanya menjadi korban pemerkosaan, korban juga disekap selama seminggu.

"Korban disekap sejak Sabtu (14/5) di indekos Kelurahan Deblod Sundoro, Kecamatan Padang Hilir, Kota Tebing Tinggi," kata Agus, Selasa (24/5).

Menurut Agus, kasus ini terungkap saat ibu korban yakni SNM (39) menerima pesan dari rekan korban yaitu IK (18). Isi pesan itu memberitahu soal lokasi keberadaan korban.

"Saksi IK bicara ke ibu korban kalau Melati (nama samaran) berada di kos-kosan para tersangka. Korban ingin pulang tapi tidak dikasih keluar," ungkapnya.

Setelah mengetahui lokasi indekos, orang tua korban dan keluarganya menjemput. "Korban mengatakan kepada orang tuanya bahwa kedua pelaku yang tak memberikan dirinya untuk pulang. Korban juga mengaku telah diperkosa oleh kedua pelaku," ucap Agus.

Kemudian orang tua korban saat itu juga menangkap tersangka IP sedangkan MIH melarikan diri. Orang tua korban lantas membuat laporan ke polisi sekaligus menyerahkan tersangka IP.

"Pada hari Sabtu (21/5) sekitar pukul 22.30 WIB, orang tua korban menyerahkan pelaku IP ke Polres Tebing Tinggi. Sedangkan, MIH ditangkap beberapa saat kemudian," tutur Agus.

Kedua pelaku dijerat Pasal 81 Ayat (2) subsider Pasal 82 Ayat (1) UU RI No 17 Tahun 2016 tentang Penetapan Perppu RI No 1 Tahun 2016 tentang Perubahan Kedua Atas UU RI No 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak.

(mdk/cob)
Geser ke atas Berita Selanjutnya

Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya

Buka FYP