Better experience in portrait mode.
Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan

Mitra Pengemudi Grab Keluhkan Perubahan Skema Kerja Sama

Mitra Pengemudi Grab Keluhkan Perubahan Skema Kerja Sama Booth Grab di Bandara Soekarno-Hatta. ©2017 Merdeka.com/Kirom

Merdeka.com - Mitra pengemudi Grab mengeluhkan perubahan skema kerja sama baru yang diberlakukan oleh aplikator. Skema tersebut meliputi aturan jam operasional sama dan bonus. Salah satu mitra pengemudi menilai perubahan skema dilakukan setelah dibentuknya SGC (Sahabat Grab Club).

Dia kemudian melaporkan persoalan tersebut ke Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU). Juru Bicara KPPU Guntur Saragih menyatakan bahwa pihaknya harus mengadakan pemeriksaan dulu terhadap pelaporan tersebut.

"Berdasarkan Peraturan KPPU Nomor 3 Tahun 2019, perkara kemitraan tidak akan dipublikasikan sebelum memasuki agenda persidangan," kata Guntur dalam keterangannya kepada wartawan, Rabu (6/11).

Berdasarkan aturan itu, sebelum masuk ke pemeriksaan lanjutan hingga jatuhnya putusan pengenaan sanksi, KPPU akan memberikan peringatan sebanyak maksimal tiga kali kepada pelaku usaha untuk melakukan perubahan perilaku.

Masing-masing antara peringatan I, II dan III diberikan jeda waktu 14 hari. Bila telah masuk akhir masa waktu peringatan ketiga, maka kesempatan pelaku usaha untuk melakukan perubahan perilaku akan gugur.

Hingga berita ini tayang, belum ada tanggapan dari aplikator terkait persoalan tersebut. Sementara itu dalam laporannya, pelapor menjelaskan terkait perubahan jam operasional.

"Bagi mitra pengemudi individu yang ingin bergabung ke dalam SGC, jam operasional mereka maka berubah dari semula mulai pukul 05.00 WIB hingga 22.00 WIB menjadi selama 24 jam," tulis pelapor.

Selain beroperasi 24 jam, pengemudi diharuskan membeli paket benefit berupa CCTV yang dipasang di dalam mobil dengan kamera menghadap depan belakang dengan cicilan Rp10.000 per hari, asuransi dengan cicilan Rp7.000 per hari, serta URC (unit reaksi cepat) Rp4.400. Adapun total yang harus dibayar otomatis dipotong setiap hari, berdasarkan link pendaftaran yang dipilih.

Masih berdasarkan laporan yang sama, tercantum pula potongan tambahan sebesar Rp2.000 per trip yang akan dialokasikan untuk asuransi pengemudi. Jadi, seandainya minimal dalam sebulan pengemudi dapat mencapai 350 trip, maka dalam kurun waktu itu potongan penghasilan mitra menjadi Rp700.000 per bulan. Namun pengemudi mengeluhkan tidak mendapatkan bukti pembayaran premi dan polis yang dibayarkan atau dipotong setiap mendapatkan penumpang.

"Kami harapkan KPPU dapat menindaklanjuti laporan ini segera, karena berhubungan dengan kesejahteraan pengemudi," terang pelapor.

(mdk/cob)
Geser ke atas Berita Selanjutnya

Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya

Buka FYP
Ternyata Bukan THR, Grab akan Beri Insentif Khusus Lebaran ke Driver Ojol
Ternyata Bukan THR, Grab akan Beri Insentif Khusus Lebaran ke Driver Ojol

Berbeda dengan mitra ojol, Grab Indonesia akan memberikan Tunjangan Hari Raya (THR) kepada pekerja yang mempunyai hubungan kerja konvensional dalam bentuk PKWT.

Baca Selengkapnya
Ojek Online Demo di Batam, Maxin Indonesia Siap Buka Ruang Diskusi
Ojek Online Demo di Batam, Maxin Indonesia Siap Buka Ruang Diskusi

Maxim Indonesia mengimbau mitra pengemudi untuk menyampaikan aspirasi sesuai dengan aturan yang berlaku.

Baca Selengkapnya
Ribuan Pengemudi Ojek Online di Batam Demo, Ini Tuntutannya
Ribuan Pengemudi Ojek Online di Batam Demo, Ini Tuntutannya

Ribuan driver ojek online di Kota Batam melakukan aksi mogok dan menggeruduk kantor perwakilan aplikator, Maxim, Grab, dan Gojek.

Baca Selengkapnya
Grab Tambah Lebih dari 1.000 Armada Mobil Listrik
Grab Tambah Lebih dari 1.000 Armada Mobil Listrik

Grab mengklaim telah berhasil mengurangi 26.000 ton emisi karbon, setara dengan penghematan lebih dari 11 juta liter BBM.

Baca Selengkapnya
Disnakertrans Jateng Soal Kurir dan Ojol Berhak Dapat THR Lebaran: Sifatnya Imbauan
Disnakertrans Jateng Soal Kurir dan Ojol Berhak Dapat THR Lebaran: Sifatnya Imbauan

Kedua jenis pekerjaan itu berhak mendapat THR Idulfitri 2024 sebagaimana tertuang dalam SE Menaker Nomor M/2/HK.04/III/2024

Baca Selengkapnya
Inilah Tuntutan Ojek Online Sampai Demo Hari Ini
Inilah Tuntutan Ojek Online Sampai Demo Hari Ini

Ojek online (ojol) dan kurir se-Jabodetabek, hari ini Kamis (29/8) akan melakukan demo

Baca Selengkapnya
Fitur Tawar Menawar Tarif Gojek Jadi Perdebatan Netizen, Untung atau Rugi?
Fitur Tawar Menawar Tarif Gojek Jadi Perdebatan Netizen, Untung atau Rugi?

Kebijakan ini dapat membuat Gojek dan ojek pangkalan (opang) terlihat serupa dan tidak lagi memiliki perbedaan.

Baca Selengkapnya
Besok, Menaker dan DPR Bahas Aturan THR untuk Driver Ojol
Besok, Menaker dan DPR Bahas Aturan THR untuk Driver Ojol

Menaker mengharapkan nantinya ada aturan soal THR, terutama yang hubungan kerjanya merupakan kemitraan.

Baca Selengkapnya
Bukan Cuma Ojol, Pekerjaan Ini Juga Berhak Dapat THR Meski Cuma Dianggap Mitra
Bukan Cuma Ojol, Pekerjaan Ini Juga Berhak Dapat THR Meski Cuma Dianggap Mitra

Kemnaker berupaya berkomunikasi dengan perusahaan penyedia jasa ini agar mau memberikan THR bagi para mitranya.

Baca Selengkapnya
Tuntut THR Ojol Dibayar Penuh, Serikat Pekerja Tolak Skema Insentif
Tuntut THR Ojol Dibayar Penuh, Serikat Pekerja Tolak Skema Insentif

Demi mendapatkan insentif, pengemudi bahkan harus tetap bekerja saat hari raya.

Baca Selengkapnya
Jerit Ojek Online: Mulai Perkara Suspend Hingga Tingginya Potongan
Jerit Ojek Online: Mulai Perkara Suspend Hingga Tingginya Potongan

Aspirasi disampaikan saat demontrasi di Patung Kuda, Arjuna Wiwaha Jakarta Pusat pada Kamis (29/8).

Baca Selengkapnya
Ini Aturan Lengkap Pengemudi Ojol Berhak Dapat THR
Ini Aturan Lengkap Pengemudi Ojol Berhak Dapat THR

Tidak hanya pengemudi ojek online, kelompok yang masuk dalam kategori ini juga berhak mendapatkan THR menurut Kementerian Ketenagakerjaan.

Baca Selengkapnya