Mitra Pengemudi Grab Keluhkan Perubahan Skema Kerja Sama
Merdeka.com - Mitra pengemudi Grab mengeluhkan perubahan skema kerja sama baru yang diberlakukan oleh aplikator. Skema tersebut meliputi aturan jam operasional sama dan bonus. Salah satu mitra pengemudi menilai perubahan skema dilakukan setelah dibentuknya SGC (Sahabat Grab Club).
Dia kemudian melaporkan persoalan tersebut ke Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU). Juru Bicara KPPU Guntur Saragih menyatakan bahwa pihaknya harus mengadakan pemeriksaan dulu terhadap pelaporan tersebut.
"Berdasarkan Peraturan KPPU Nomor 3 Tahun 2019, perkara kemitraan tidak akan dipublikasikan sebelum memasuki agenda persidangan," kata Guntur dalam keterangannya kepada wartawan, Rabu (6/11).
-
Mengapa driver online tersebut membantu penumpangnya? Tiba-tiba papa mengeluh dadanya nyeri hebat dan minta kembali ke rumah. Tapi pak Nurahman menawarkan dibawa ke RS karena melihat kondisi papa yang sangat kesakitan,' sambungnya, demikian dikutip dari keterangan unggahan.
-
Bagaimana driver online tersebut membantu penumpangnya? 'Diantarlah sampai ke RS, dibantu urus sampai ke dalam, dibantu uruskan BPJS, sampai papa bisa masuk dan segera ditangani dokter,' lanjutnya, demikian dikutip dari keterangan unggahan.
-
Apa yang dilakukan driver online tersebut? Sosoknya tak segan mengurus berkas sang penumpang hingga mendapat tindakan dari dokter.
-
Mengapa Grab menyediakan motor listrik? Grab Indonesia memberikan layanan sewa motor listrik untuk para pengemudi Grab yang ingin menjadi mitra driver, namun tidak memiliki kendaraan sendiri. Layanan ini memberikan kemudahan bagi pengemudi Grab.
-
Apa yang dilakukan driver ojol? Driver ojol tersebut memberikan helm pribadinya kepada pengendara yang ditegur saat berhenti di lampu lalu lintas. Aksi perhatian driver ojol itupun langsung ramai mendapat beragam komentar dari warganet.
-
Bagaimana Gojek mengintegrasikan layanannya? GoTransit memungkinkan masyarakat untuk memesan GoRide (ojek online) untuk menuju atau melanjutkan perjalanan dari stasiun, serta membeli tiket Commuter Line dalam satu proses transaksi.
Berdasarkan aturan itu, sebelum masuk ke pemeriksaan lanjutan hingga jatuhnya putusan pengenaan sanksi, KPPU akan memberikan peringatan sebanyak maksimal tiga kali kepada pelaku usaha untuk melakukan perubahan perilaku.
Masing-masing antara peringatan I, II dan III diberikan jeda waktu 14 hari. Bila telah masuk akhir masa waktu peringatan ketiga, maka kesempatan pelaku usaha untuk melakukan perubahan perilaku akan gugur.
Hingga berita ini tayang, belum ada tanggapan dari aplikator terkait persoalan tersebut. Sementara itu dalam laporannya, pelapor menjelaskan terkait perubahan jam operasional.
"Bagi mitra pengemudi individu yang ingin bergabung ke dalam SGC, jam operasional mereka maka berubah dari semula mulai pukul 05.00 WIB hingga 22.00 WIB menjadi selama 24 jam," tulis pelapor.
Selain beroperasi 24 jam, pengemudi diharuskan membeli paket benefit berupa CCTV yang dipasang di dalam mobil dengan kamera menghadap depan belakang dengan cicilan Rp10.000 per hari, asuransi dengan cicilan Rp7.000 per hari, serta URC (unit reaksi cepat) Rp4.400. Adapun total yang harus dibayar otomatis dipotong setiap hari, berdasarkan link pendaftaran yang dipilih.
Masih berdasarkan laporan yang sama, tercantum pula potongan tambahan sebesar Rp2.000 per trip yang akan dialokasikan untuk asuransi pengemudi. Jadi, seandainya minimal dalam sebulan pengemudi dapat mencapai 350 trip, maka dalam kurun waktu itu potongan penghasilan mitra menjadi Rp700.000 per bulan. Namun pengemudi mengeluhkan tidak mendapatkan bukti pembayaran premi dan polis yang dibayarkan atau dipotong setiap mendapatkan penumpang.
"Kami harapkan KPPU dapat menindaklanjuti laporan ini segera, karena berhubungan dengan kesejahteraan pengemudi," terang pelapor.
(mdk/cob)Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya
Berbeda dengan mitra ojol, Grab Indonesia akan memberikan Tunjangan Hari Raya (THR) kepada pekerja yang mempunyai hubungan kerja konvensional dalam bentuk PKWT.
Baca SelengkapnyaMaxim Indonesia mengimbau mitra pengemudi untuk menyampaikan aspirasi sesuai dengan aturan yang berlaku.
Baca SelengkapnyaRibuan driver ojek online di Kota Batam melakukan aksi mogok dan menggeruduk kantor perwakilan aplikator, Maxim, Grab, dan Gojek.
Baca SelengkapnyaGrab mengklaim telah berhasil mengurangi 26.000 ton emisi karbon, setara dengan penghematan lebih dari 11 juta liter BBM.
Baca SelengkapnyaKedua jenis pekerjaan itu berhak mendapat THR Idulfitri 2024 sebagaimana tertuang dalam SE Menaker Nomor M/2/HK.04/III/2024
Baca SelengkapnyaOjek online (ojol) dan kurir se-Jabodetabek, hari ini Kamis (29/8) akan melakukan demo
Baca SelengkapnyaKebijakan ini dapat membuat Gojek dan ojek pangkalan (opang) terlihat serupa dan tidak lagi memiliki perbedaan.
Baca SelengkapnyaMenaker mengharapkan nantinya ada aturan soal THR, terutama yang hubungan kerjanya merupakan kemitraan.
Baca SelengkapnyaKemnaker berupaya berkomunikasi dengan perusahaan penyedia jasa ini agar mau memberikan THR bagi para mitranya.
Baca SelengkapnyaDemi mendapatkan insentif, pengemudi bahkan harus tetap bekerja saat hari raya.
Baca SelengkapnyaAspirasi disampaikan saat demontrasi di Patung Kuda, Arjuna Wiwaha Jakarta Pusat pada Kamis (29/8).
Baca SelengkapnyaTidak hanya pengemudi ojek online, kelompok yang masuk dalam kategori ini juga berhak mendapatkan THR menurut Kementerian Ketenagakerjaan.
Baca Selengkapnya